Pembebasan Bersyarat 23 Napi Korupsi Menuai Kritik
Sabtu, 10 September 2022 - 12:45 WIB
loading...
Zumi Zola, Patrialis Akbar, dan Suryadharma Ali termasuk 23 napi kasus korupsi yang bebas bersyarat. Foto: Dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pembebasan bersyarat 23 narapidana ( napi ) kasus korupsi menuai kritikan. Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan hak asasi warga Indonesia telah tercederai oleh pengkhianatan.
"Perspektif penegakan hukum itu kan selain penegak hukum ada dua sisi, pelaku dan korban. Nah kalau bicara hak asasi pelaku, sekarang bagaimana dengan hak asasi korban? Korban korupsi itu adalah seluruh rakyat Indonesia, yang tercederai karena pengkhianatan, pengkhianatan dari mana? Dari korupsi," ujar Boyamin Saiman kepada wartawan, Sabtu (10/9/2022).
Dia pun meminta agar Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk turut mempertimbangkan hak asasi dari para korban. Selain itu, Boyamin juga mengingatkan bahwa korupsi adalah suatu kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime.
Baca juga: Puluhan Koruptor Bebas Bersyarat, Menkumham: Sudah Sesuai UU
"Perspektif penegakan hukum itu kan selain penegak hukum ada dua sisi, pelaku dan korban. Nah kalau bicara hak asasi pelaku, sekarang bagaimana dengan hak asasi korban? Korban korupsi itu adalah seluruh rakyat Indonesia, yang tercederai karena pengkhianatan, pengkhianatan dari mana? Dari korupsi," ujar Boyamin Saiman kepada wartawan, Sabtu (10/9/2022).
Dia pun meminta agar Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk turut mempertimbangkan hak asasi dari para korban. Selain itu, Boyamin juga mengingatkan bahwa korupsi adalah suatu kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime.
Baca juga: Puluhan Koruptor Bebas Bersyarat, Menkumham: Sudah Sesuai UU
Lihat Juga :