KPK Bakal Limpahkan Kasus Surya Darmadi alias Apeng ke Kejagung

Sabtu, 10 September 2022 - 11:38 WIB
loading...
KPK Bakal Limpahkan...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyerahkan kasus dugaan suap alih fungsi hutan yang menjerat Surya Darmadi ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Foto: Antara
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) akan menyerahkan kasus dugaan suap alih fungsi hutan yang menjerat Surya Darmadi ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Surya Darmadi ditetapkan sebagai tersangka KPK pada 2019 dalam kapasitas sebagai Pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma.

"Sebenarnya kalau menurut saya, menurut hemat saya, lebih enak kami limpahkan ke Kejagung. Karena mereka lebih komprehensif untuk Pasal 2 maupun Pasal 3 nya. Dan untuk pembuktian suap kan lebih sederhana," ujar Deputi Bidang Penindakan KPK Karyoto kepada wartawan, Sabtu (10/9/2022).

Menurutnya, pelimpahan kasus tersebut agar nantinya dalam proses penyidikan tidak terjadi timpang tindih antara lembaga yang menangani perkara tersebut. "Dan barangkali nanti, jangan sampai nanti justru kegiatan kami sama-sama penyidik saling tumpang tindih itu nggak elok. Nanti akan kami sampaikan kepada Deputi Korsup untuk memfasilitasi ini," jelasnya.





Ia pun mengatakan, usulan tersebut pun disambut positif oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata untuk dilakukan penyerahan perkara kepada Kejagung. "Kalau saya, Pak Alex pun sependapat. Lebih baik dilimpahkan, mana yang lebih komprehensif, saya rasa di kejaksaan lebih komprehensif," katanya.

Diketahui, anak buah Surya Darmadi juga ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara ini, yakni Suheri Terta, Legal Manager PT Duta Palma Group tahun 2014.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2534 seconds (0.1#10.140)