Kejagung Dakwa Surya Darmadi Lakukan Pencucian Uang Hasil Korupsi Lahan Sawit
loading...
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) juga mendakwa Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Surya Darmadi didakwa mencuci uang hasil korupsi kegiatan perkebunan dan pengelolaan pabrik kelapa sawit.
"Terdakwa dengan sengaja membayarkan atau membelanjakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana, baik perbuatan itu atas namanya sendiri maupun atas nama pihak lain," ujar jaksa Kejagung saat membacakan surat dakwaan Surya Darmadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (8/9/2022).
Jaksa menyebut Surya Darmadi menggunakan uang hasil dugaan korupsi untuk kepentingan pribadi maupun ditransfer untuk keluarganya. Uang hasil korupsinya tersebut disinyalir dialihkan ke sejumlah aset, di antaranya berupa rumah, tanah, hingga alat transportasi mewah.
Berdasarkan surat dakwaan jaksa, Surya Darmadi membeli Rumah Susun (Rusun) Hunian dan Non Hunian The Ritz Carlton Hotel & APT Airlangga Jl. Lingkar Mega Kuningan Blok E1-1 Lt. 35 No. CP-35 Blok Central Park Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, seluas 880 meter persegi.
Kemudian, dia juga membeli Rusun Hunian dan Non Hunian The Ritz Carlton Hotel & APT Airlangga atas nama anaknya, Cheryl Darmadi seluas 440 meter persegi. Termasuk membeli tanah dan bangunan atas nama PT Wanamitra Permai.
Selain itu, Surya Darmadi juga membeli tanah dan bangunan diduga hasil korupsi yang terletak di berbagai daerah. Berikut rincian aset Surya yang diduga hasil TPPU :
1. Tanah dan bangunan atas nama PT Ratu Alam Persada yang terletak di Jalan Bukit Golf Utama Blok PA/29 sub Sektor III Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
2. Tanah dan bangunan atas nama PT Ratu Alam Persada yang terletak di Jalan Bukit Golf Utama Blok PA/29 sub Sektor III Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
"Terdakwa dengan sengaja membayarkan atau membelanjakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana, baik perbuatan itu atas namanya sendiri maupun atas nama pihak lain," ujar jaksa Kejagung saat membacakan surat dakwaan Surya Darmadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (8/9/2022).
Jaksa menyebut Surya Darmadi menggunakan uang hasil dugaan korupsi untuk kepentingan pribadi maupun ditransfer untuk keluarganya. Uang hasil korupsinya tersebut disinyalir dialihkan ke sejumlah aset, di antaranya berupa rumah, tanah, hingga alat transportasi mewah.
Berdasarkan surat dakwaan jaksa, Surya Darmadi membeli Rumah Susun (Rusun) Hunian dan Non Hunian The Ritz Carlton Hotel & APT Airlangga Jl. Lingkar Mega Kuningan Blok E1-1 Lt. 35 No. CP-35 Blok Central Park Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, seluas 880 meter persegi.
Kemudian, dia juga membeli Rusun Hunian dan Non Hunian The Ritz Carlton Hotel & APT Airlangga atas nama anaknya, Cheryl Darmadi seluas 440 meter persegi. Termasuk membeli tanah dan bangunan atas nama PT Wanamitra Permai.
Selain itu, Surya Darmadi juga membeli tanah dan bangunan diduga hasil korupsi yang terletak di berbagai daerah. Berikut rincian aset Surya yang diduga hasil TPPU :
1. Tanah dan bangunan atas nama PT Ratu Alam Persada yang terletak di Jalan Bukit Golf Utama Blok PA/29 sub Sektor III Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
2. Tanah dan bangunan atas nama PT Ratu Alam Persada yang terletak di Jalan Bukit Golf Utama Blok PA/29 sub Sektor III Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.