MAKI Sebut Djoko Tjandra Lolos Imigrasi Karena Merubah Nama
Kamis, 02 Juli 2020 - 12:42 WIB
loading...
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengungkapkan buronan kasus dugaan korupsi cessie Bank Bali Djoko S Tjandra sudah mengubah nama sehingga bisa masuk Indonesia. Foto/iNews
A
A
A
JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengungkapkan buronan kasus dugaan korupsi cessie Bank Bali Djoko S Tjandra sudah mengubah nama sehingga bisa masuk Indonesia.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman menjelaskan, buronan Kejaksaan Agung tersebut telah berganti nama melalui proses pengadilan negeri di Papua. (Baca juga: Profil Djoko Tjandra, Buronan Kasus Bank Bali yang Tak Juga Tertangkap)
"Djoko S Tjandra saat ini telah memiliki kewarganegaraan Indonesia dan merubah nama Joko Soegiarto Tjandra melalu proses Pengadilan Negeri di Papua. (hilang huruf D pada nama awal ejaan lama menjadi ejaan baru )," ujar Boyamin dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/7/2020).
Boyamin menjelaskan perubahan nama awal dari Djoko menjadi Joko menjadikan data dalam pasport berbeda sehingga tidak terdeteksi oleh Imigrasi, hal ini pernah dibenarkan oleh Menkumham Yasonna Laoly bahwa tidak ada data pada imigrasi terkait masuknya Djoko S Tjandra. (Baca juga: Kejagung proses ekstradisi buronan Djoko Chandra)
"Jika mengacu Djoko S Tjandra telah kabur dan buron sejak 2009 dan pasport hanya berlaku 5 tahun maka semestinya sejak 2015 Djoko S Tjandra tidak bisa masuk Indonesia atau jika masuk Indonesia mestinya langsung ditangkap petugas Imigrasi karena pasportnya telah kadaluarsa," jelasnya.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman menjelaskan, buronan Kejaksaan Agung tersebut telah berganti nama melalui proses pengadilan negeri di Papua. (Baca juga: Profil Djoko Tjandra, Buronan Kasus Bank Bali yang Tak Juga Tertangkap)
"Djoko S Tjandra saat ini telah memiliki kewarganegaraan Indonesia dan merubah nama Joko Soegiarto Tjandra melalu proses Pengadilan Negeri di Papua. (hilang huruf D pada nama awal ejaan lama menjadi ejaan baru )," ujar Boyamin dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/7/2020).
Boyamin menjelaskan perubahan nama awal dari Djoko menjadi Joko menjadikan data dalam pasport berbeda sehingga tidak terdeteksi oleh Imigrasi, hal ini pernah dibenarkan oleh Menkumham Yasonna Laoly bahwa tidak ada data pada imigrasi terkait masuknya Djoko S Tjandra. (Baca juga: Kejagung proses ekstradisi buronan Djoko Chandra)
"Jika mengacu Djoko S Tjandra telah kabur dan buron sejak 2009 dan pasport hanya berlaku 5 tahun maka semestinya sejak 2015 Djoko S Tjandra tidak bisa masuk Indonesia atau jika masuk Indonesia mestinya langsung ditangkap petugas Imigrasi karena pasportnya telah kadaluarsa," jelasnya.
Lihat Juga :