Miliki Aset Rp50 Miliar, FA Bandar Narkoba Kelas Kakap Dijerat TPPU
Jum'at, 09 September 2022 - 20:13 WIB
loading...
A
A
A
Kemudian dari rekening atas nama EW, S, EES, dan, FPA. Sementara untuk rekening terafiliasi dengan rekening tersangka yang diblokir atas nama IK; rekening atas nama MM; rekening atas nama HF dan KH; rekening atas nama RSUN, RS dan AP, dengan total rekening yang telah diblokir sebanyak Rp6.344.081.000.
Para tersangka dikenakan Pasal Tindak Pidana Narkoba, Primer Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga.
Subsidair Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar ditambah sepertiga.
Sementara tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang dikenakan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang; Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia No.8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman pidana penjara 20 tahun.
Para tersangka dikenakan Pasal Tindak Pidana Narkoba, Primer Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga.
Subsidair Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar ditambah sepertiga.
Sementara tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang dikenakan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang; Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia No.8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman pidana penjara 20 tahun.
(cip)
Lihat Juga :