Miliki Aset Rp50 Miliar, FA Bandar Narkoba Kelas Kakap Dijerat TPPU
Jum'at, 09 September 2022 - 20:13 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Polda Riau Ungkap Jaringan Narkoba dari Malaysia, 40 Kg Sabu Disita
Dari kedua DPO tersebut, lanjutnya, penyidik menerima informasi adanya keterlibatan FA alias V yang merupakan mastermind atau bandar kelas kakap sindikat narkoba tersebut. Dia kemudian ditangkap di Bali pada 26 Juli 2022.
"Dalam proses penyidikan terhadap FA alias V, mengakui bahwa sabu yang diselundupkan oleh tersangka MN, HA, dan MD dari Malaysia tersebut, dipesan dari UJ yang merupakan DPO warga negara Malaysia. Pemesanan sabu dilakukan melalui komunikasi telephone, selanjutnya FA alias V menggunakan jasa MN sebagai becak laut," tutur Krisno.
Dari FA alias V, penyidik mendapati informasi dan data yang mengarah pada dugaan TPPU melalui penelusuran transaksi keuangan kasus narkoba oleh MN, HA, dan MD. Atas dasar itu, penyidik menetapkan FA alias V sebagai tersangka TPPU asal kasus tindak pidana narkotika.
"Modus operandi menggunakan banyak rekening dengan menggunakan nama orang lain untuk melancarkan transaksi narkoba dan membeli aset bukan atas namanya, ada nama kolega, keluarga, untuk menyamarkan. Yang bersangkutan juga membuka usaha bisnis restoran untuk menyamarkan hasil pembelian aset," papar Krisno.
Selain WN Malaysia berinisial UJ, penyidik juga menetapkan SH sebagai DPO dalam kasus narkoba jaringan internasional ini. Adapun barang bukti yang disita antara lain tujuh ponsel; enam unit mobil merek Jaguar, Honda Accord, Mercedez Benz, Toyota Fortuner, Suzuki Ertiga dan Carry; empat unit motor gede merek Harley Davidson dan 1 Indian; objek tanah dan bangunan kurang lebih sebanyak 46 unit di Bekasi, Jakarta, Bogor dan Bandung. Nilai estimasi seluruh aset tersebut kurang lebih Rp50 miliar.
Dari kedua DPO tersebut, lanjutnya, penyidik menerima informasi adanya keterlibatan FA alias V yang merupakan mastermind atau bandar kelas kakap sindikat narkoba tersebut. Dia kemudian ditangkap di Bali pada 26 Juli 2022.
"Dalam proses penyidikan terhadap FA alias V, mengakui bahwa sabu yang diselundupkan oleh tersangka MN, HA, dan MD dari Malaysia tersebut, dipesan dari UJ yang merupakan DPO warga negara Malaysia. Pemesanan sabu dilakukan melalui komunikasi telephone, selanjutnya FA alias V menggunakan jasa MN sebagai becak laut," tutur Krisno.
Dari FA alias V, penyidik mendapati informasi dan data yang mengarah pada dugaan TPPU melalui penelusuran transaksi keuangan kasus narkoba oleh MN, HA, dan MD. Atas dasar itu, penyidik menetapkan FA alias V sebagai tersangka TPPU asal kasus tindak pidana narkotika.
"Modus operandi menggunakan banyak rekening dengan menggunakan nama orang lain untuk melancarkan transaksi narkoba dan membeli aset bukan atas namanya, ada nama kolega, keluarga, untuk menyamarkan. Yang bersangkutan juga membuka usaha bisnis restoran untuk menyamarkan hasil pembelian aset," papar Krisno.
Selain WN Malaysia berinisial UJ, penyidik juga menetapkan SH sebagai DPO dalam kasus narkoba jaringan internasional ini. Adapun barang bukti yang disita antara lain tujuh ponsel; enam unit mobil merek Jaguar, Honda Accord, Mercedez Benz, Toyota Fortuner, Suzuki Ertiga dan Carry; empat unit motor gede merek Harley Davidson dan 1 Indian; objek tanah dan bangunan kurang lebih sebanyak 46 unit di Bekasi, Jakarta, Bogor dan Bandung. Nilai estimasi seluruh aset tersebut kurang lebih Rp50 miliar.
Lihat Juga :