Miliki Aset Rp50 Miliar, FA Bandar Narkoba Kelas Kakap Dijerat TPPU

Jum'at, 09 September 2022 - 20:13 WIB
loading...
Miliki Aset Rp50 Miliar,...
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya menjerat pasal pencucian uang terhadap FA bandar narkoba kelas kakap yang ditangkap di polisi. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Polri menyematkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus narkoba dari bandar kelas kakap yang berupaya menyelundupkan narkotika jenis sabu seberat 47 kilogram lewat Perairan Bengkalis, Riau. Adapun nilai aset yang disita mencapai Rp50 miliar.

"Ini kelas kakap ini, mastermindnya. Kasus ini terungkap seusai pengungkapan kasus narkoba 47 kilogram sabu," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (9/9/2022).

Menurut Dedi, pengungkapan TPPU kasus narkoba ini menjadi tangkapan terbesar di sepanjang 2022 ini. Hal tersebut pun menjadi realisasi komitmen Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam penuntasan peredaran narkoba di Indonesia. "Ini pengungkapan cukup besar dan akan terus ditindaklanjuti," ujar Dedi.



Dir Tipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar merinci, pihaknya mengawali pengungkapan kasus pada 12 april 2022 di wilayah Perairan Bengkalis, Riau, dengan menangkap tiga tersangka berinisial MN, HA, dan MD dengan barang bukti sabu seberat 47 kilogram dari Malaysia. Dalam prosesnya, tim turut memasukkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap AM alias AT dan Abdullah alias DL.

"DPO AM alias AT warga binaan lapas, lalu Abdullah alias DL ditangkap 12 Juni 2022 di Pekanbaru, Riau. Dan saat ini kasusnya sudah kita kirim ke Kejaksaan Agung, sudah P21 dan ditahan di Lapas Cipinang," ucap Krisno.



Dari kedua DPO tersebut, lanjutnya, penyidik menerima informasi adanya keterlibatan FA alias V yang merupakan mastermind atau bandar kelas kakap sindikat narkoba tersebut. Dia kemudian ditangkap di Bali pada 26 Juli 2022.

"Dalam proses penyidikan terhadap FA alias V, mengakui bahwa sabu yang diselundupkan oleh tersangka MN, HA, dan MD dari Malaysia tersebut, dipesan dari UJ yang merupakan DPO warga negara Malaysia. Pemesanan sabu dilakukan melalui komunikasi telephone, selanjutnya FA alias V menggunakan jasa MN sebagai becak laut," tutur Krisno.

Dari FA alias V, penyidik mendapati informasi dan data yang mengarah pada dugaan TPPU melalui penelusuran transaksi keuangan kasus narkoba oleh MN, HA, dan MD. Atas dasar itu, penyidik menetapkan FA alias V sebagai tersangka TPPU asal kasus tindak pidana narkotika.

"Modus operandi menggunakan banyak rekening dengan menggunakan nama orang lain untuk melancarkan transaksi narkoba dan membeli aset bukan atas namanya, ada nama kolega, keluarga, untuk menyamarkan. Yang bersangkutan juga membuka usaha bisnis restoran untuk menyamarkan hasil pembelian aset," papar Krisno.

Selain WN Malaysia berinisial UJ, penyidik juga menetapkan SH sebagai DPO dalam kasus narkoba jaringan internasional ini. Adapun barang bukti yang disita antara lain tujuh ponsel; enam unit mobil merek Jaguar, Honda Accord, Mercedez Benz, Toyota Fortuner, Suzuki Ertiga dan Carry; empat unit motor gede merek Harley Davidson dan 1 Indian; objek tanah dan bangunan kurang lebih sebanyak 46 unit di Bekasi, Jakarta, Bogor dan Bandung. Nilai estimasi seluruh aset tersebut kurang lebih Rp50 miliar.

Kemudian dari rekening atas nama EW, S, EES, dan, FPA. Sementara untuk rekening terafiliasi dengan rekening tersangka yang diblokir atas nama IK; rekening atas nama MM; rekening atas nama HF dan KH; rekening atas nama RSUN, RS dan AP, dengan total rekening yang telah diblokir sebanyak Rp6.344.081.000.

Para tersangka dikenakan Pasal Tindak Pidana Narkoba, Primer Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga.

Subsidair Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar ditambah sepertiga.

Sementara tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang dikenakan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang; Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia No.8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman pidana penjara 20 tahun.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1244 seconds (0.1#10.140)