Miliki Aset Rp50 Miliar, FA Bandar Narkoba Kelas Kakap Dijerat TPPU

Jum'at, 09 September 2022 - 20:13 WIB
loading...
Miliki Aset Rp50 Miliar,...
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya menjerat pasal pencucian uang terhadap FA bandar narkoba kelas kakap yang ditangkap di polisi. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Polri menyematkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus narkoba dari bandar kelas kakap yang berupaya menyelundupkan narkotika jenis sabu seberat 47 kilogram lewat Perairan Bengkalis, Riau. Adapun nilai aset yang disita mencapai Rp50 miliar.

"Ini kelas kakap ini, mastermindnya. Kasus ini terungkap seusai pengungkapan kasus narkoba 47 kilogram sabu," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (9/9/2022).

Menurut Dedi, pengungkapan TPPU kasus narkoba ini menjadi tangkapan terbesar di sepanjang 2022 ini. Hal tersebut pun menjadi realisasi komitmen Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam penuntasan peredaran narkoba di Indonesia. "Ini pengungkapan cukup besar dan akan terus ditindaklanjuti," ujar Dedi.

Baca juga: Kasat Narkoba Polres Karawang Dipecat Terkait Kasus Narkoba

Dir Tipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar merinci, pihaknya mengawali pengungkapan kasus pada 12 april 2022 di wilayah Perairan Bengkalis, Riau, dengan menangkap tiga tersangka berinisial MN, HA, dan MD dengan barang bukti sabu seberat 47 kilogram dari Malaysia. Dalam prosesnya, tim turut memasukkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap AM alias AT dan Abdullah alias DL.

"DPO AM alias AT warga binaan lapas, lalu Abdullah alias DL ditangkap 12 Juni 2022 di Pekanbaru, Riau. Dan saat ini kasusnya sudah kita kirim ke Kejaksaan Agung, sudah P21 dan ditahan di Lapas Cipinang," ucap Krisno.

Baca juga: Polda Riau Ungkap Jaringan Narkoba dari Malaysia, 40 Kg Sabu Disita

Dari kedua DPO tersebut, lanjutnya, penyidik menerima informasi adanya keterlibatan FA alias V yang merupakan mastermind atau bandar kelas kakap sindikat narkoba tersebut. Dia kemudian ditangkap di Bali pada 26 Juli 2022.

"Dalam proses penyidikan terhadap FA alias V, mengakui bahwa sabu yang diselundupkan oleh tersangka MN, HA, dan MD dari Malaysia tersebut, dipesan dari UJ yang merupakan DPO warga negara Malaysia. Pemesanan sabu dilakukan melalui komunikasi telephone, selanjutnya FA alias V menggunakan jasa MN sebagai becak laut," tutur Krisno.

Dari FA alias V, penyidik mendapati informasi dan data yang mengarah pada dugaan TPPU melalui penelusuran transaksi keuangan kasus narkoba oleh MN, HA, dan MD. Atas dasar itu, penyidik menetapkan FA alias V sebagai tersangka TPPU asal kasus tindak pidana narkotika.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Duit Rp479 Miliar dari...
Duit Rp479 Miliar dari Korupsi Duta Palma Disita Kejagung, Sahroni Apresiasi
Penahanan Mahasiswi...
Penahanan Mahasiswi Pembuat Meme AI Prabowo-Jokowi Ditangguhkan, Polisi: Agar Bisa Lanjutkan Kuliah
Adik Ipar Jokowi Datang...
Adik Ipar Jokowi Datang ke Bareskrim Polri, Serahkan Seluruh Ijazah sebagai Bukti
Kejagung Pamerkan Uang...
Kejagung Pamerkan Uang Sitaan Rp479 Miliar terkait Kasus TPPU Duta Palma
Bareskrim Polri Turun...
Bareskrim Polri Turun ke Solo dan Yogyakarta, Penyelidikan Ijazah Jokowi Capai 90 Persen!
Zarof Ricar Tersangka...
Zarof Ricar Tersangka Pencucian Uang, Langkah Progresif sebelum Adanya UU Perampasan Aset
Selamatkan Generasi...
Selamatkan Generasi Muda, Edutainment Anti-Narkoba Hadir di Tengah Pelajar
Mahasiswi FSRD Ditangkap...
Mahasiswi FSRD Ditangkap Bareskrim Gegara Meme Prabowo-Jokowi, Begini Tanggapan ITB
Mahasiswi FSRD Ditangkap...
Mahasiswi FSRD Ditangkap Bareskrim Polri Gara-gara Buat Meme Jokowi-Prabowo, KM ITB Angkat Bicara
Rekomendasi
Trump Lebih Suka Deal...
Trump Lebih Suka Deal dengan Musuh, AS Sedang Tinggalkan Israel?
STOP! Jangan Download...
STOP! Jangan Download Video TikTok Sebelum Coba Cara Ini
Dari BRI untuk Bahari:...
Dari BRI untuk Bahari: Menanam Asa, Menjaga Ekosistem Laut Kapoposang
Berita Terkini
Diskursus Kebijakan...
Diskursus Kebijakan Pembinaan Karakter di Barak Militer
Menakar Kans Jokowi...
Menakar Kans Jokowi Kembali ke Politik melalui PSI
Momen Hangat Airlangga...
Momen Hangat Airlangga Lepas Kepulangan PM Australia Albanese
Kapolri dan Menteri...
Kapolri dan Menteri Pertanian Panen Raya Jagung di Bone, Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional
Ganjar Pranowo, Panda...
Ganjar Pranowo, Panda Nababan, hingga TB Hasanuddin Hadiri Sidang Hasto
Giliran Hasyim Asyari...
Giliran Hasyim Asyari dan Penyelidik KPK Bersaksi di Sidang Hasto Kristiyanto
Infografis
Pengadilan China Melelang...
Pengadilan China Melelang 100 Ton Buaya Hidup Rp9,2 Miliar
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved