AKBP Jerry Siagian Disidang Etik Terkait 2 Laporan Brigadir J di Polda Metro
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mantan Wadir Krimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) , Kamis (9/9/2022). Jerry disidang etik karena tidak profesional dalam penanganan dua laporan polisi terkait Brigadir J .
Untuk diketahui, di awal kasus penembakan ini muncul, Brigadir J dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan yang kemudian ditarik ke Polda Metro Jaya terkait dugaan kekerasan seksual dan percobaan pembunuhan. Namun, dua laporan tersebut sudah disetop oleh Bareskrim Polri lantaran tidak ditemukan peristiwa pidana.
"Ya menyangkut tindak ketidakprofesionalan di dalam penanganan laporan polisi. Ada 2 laporan polisi satu laporan polisi terkait masalah pengancaman atau percobaan pembunuhan dan pelecehan seksual. Terkait dua LP itu ya," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Jumat (9/9/2022).
Menurut Dedi, AKBP Jerry Raymond Siagian menjalani sidang kode etik dengan kategori pelanggaran berat. "AKBP J pelanggaran kode etik berat," ujar Dedi.
Selain Jerry, mantan Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto juga menjalani sidang etik tapi dalam kategori ringan.
"Untuk jenis pelanggarannya apa menunggu keputusan sidang karena masih diuji dalam persidangan untuk dibuktikan," ucap Dedi.
Baca juga: 13 Saksi Dihadirkan dalam Sidang Etik AKBP Jerry Siagian
Dedi mengungkapkan, dalam proses sidang etik, Polri membagi menjadi tiga klaster, yakni merusak CCTV, menghalangi penyidikan di TKP, dan ketidakprofesionalan dalam melakukan olah TKP.
Untuk diketahui, dalam kasus obstruction of justice, Polri telah menetapkan tujuh tersangka pidana. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo (mantan Kadiv Propam Polri), Brigjen Hendra Kurniawan (eks Karopaminal Divisi Propam Polri), Kombes Agus Nurpatria (eks Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri), AKBP Arif Rahman Arifin (eks Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri).
Kemudian Kompol Baiquni Wibowo (eks PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri), Kompol Chuck Putranto (eks PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri), dan AKP Irfan Widyanto (eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri).
Dalam hal ini, Polri telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat tersangka, yaitu Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kombes Agus Nurpatria.
Untuk diketahui, di awal kasus penembakan ini muncul, Brigadir J dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan yang kemudian ditarik ke Polda Metro Jaya terkait dugaan kekerasan seksual dan percobaan pembunuhan. Namun, dua laporan tersebut sudah disetop oleh Bareskrim Polri lantaran tidak ditemukan peristiwa pidana.
"Ya menyangkut tindak ketidakprofesionalan di dalam penanganan laporan polisi. Ada 2 laporan polisi satu laporan polisi terkait masalah pengancaman atau percobaan pembunuhan dan pelecehan seksual. Terkait dua LP itu ya," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Jumat (9/9/2022).
Menurut Dedi, AKBP Jerry Raymond Siagian menjalani sidang kode etik dengan kategori pelanggaran berat. "AKBP J pelanggaran kode etik berat," ujar Dedi.
Selain Jerry, mantan Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto juga menjalani sidang etik tapi dalam kategori ringan.
"Untuk jenis pelanggarannya apa menunggu keputusan sidang karena masih diuji dalam persidangan untuk dibuktikan," ucap Dedi.
Baca juga: 13 Saksi Dihadirkan dalam Sidang Etik AKBP Jerry Siagian
Dedi mengungkapkan, dalam proses sidang etik, Polri membagi menjadi tiga klaster, yakni merusak CCTV, menghalangi penyidikan di TKP, dan ketidakprofesionalan dalam melakukan olah TKP.
Untuk diketahui, dalam kasus obstruction of justice, Polri telah menetapkan tujuh tersangka pidana. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo (mantan Kadiv Propam Polri), Brigjen Hendra Kurniawan (eks Karopaminal Divisi Propam Polri), Kombes Agus Nurpatria (eks Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri), AKBP Arif Rahman Arifin (eks Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri).
Kemudian Kompol Baiquni Wibowo (eks PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri), Kompol Chuck Putranto (eks PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri), dan AKP Irfan Widyanto (eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri).
Dalam hal ini, Polri telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat tersangka, yaitu Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kombes Agus Nurpatria.
(abd)