13 Saksi Dihadirkan dalam Sidang Etik AKBP Jerry Siagian

Jum'at, 09 September 2022 - 16:34 WIB
loading...
13 Saksi Dihadirkan...
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, 13 saksi dihadirkan dalam sidang kode etik kasus Brigadir J dengan terduga pelanggar eks Wadir Krimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Polri menghadirkan 13 saksi di sidang kode etik kasus Brigadir J dengan terduga pelanggar eks Wadir Krimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian.

"13 saksi tersebut yang nanti akan dimintai keterangan dalam proses sidang AKBP JRS atau J," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada awak media, Jakarta, Jumat (9/9/2022).

Saksi itu adalah AKBP RRS, Kompol DKZ, AKBP P, Kompol GA, AKBP HS, AKBP ASH. Ada juga saksi yang dihadirkan dari LPSK.



"Kemudian nanti ada juga dari LPSK yang akan dimintai keterangan sebagai saksi adalah saudara ML, saudari YM kemudian Kompol ESL, Kompol AR, Kompol HP, Kompol SMI dan AKP AE," ujarnya.

Dedi menyebut, kemungkinan sidang kode etik terhadap AKBP Jerry Raymond Siagian akan memakan waktu yang sangat panjang. Asumsi itu didasarkan dari jumlah saksi yang dihadirkan.

"Ini masih menunggu dulu karena ini akan berproses lagi dan mungkin juga akan sangat panjang karena saksinya 13. Kemarin yang saksinya 9 aja bisa sampai jam 2 pagi. Apalagi yang AKBP J ini mungkin dimulai sidang kalau misalnya paling cepat jam 3, kalau 12 jam ya teman-teman mohon sabar untuk jam 3 pagi juga," katanya.

Baca juga: Polri: AKBP Jerry Siagian Langgar Kode Etik Berat

Untuk diketahui, dalam kasus obstruction of justice, Polri telah menetapkan tujuh tersangka pidana. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo (mantan Kadiv Propam Polri), Brigjen Hendra Kurniawan (eks Karopaminal Divisi Propam Polri), Kombes Agus Nurpatria (eks Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri), AKBP Arif Rahman Arifin (eks Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri).

Kemudian Kompol Baiquni Wibowo (eks PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri), Kompol Chuck Putranto (eks PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri), dan AKP Irfan Widyanto (eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri).

Dalam hal ini, Polri telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat tersangka, yaitu Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kombes Agus Nurpatria.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1425 seconds (0.1#10.140)