Bripka RR Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator ke LPSK Ungkap Kasus Brigadir J
Kamis, 08 September 2022 - 20:05 WIB
loading...
Bripka Ricky Rizal (RR) saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pengacara Bripka Ricky Rizal (RR), Erman Umar mengatakan kliennya akan mengajukan justice colloborator (JC) dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Tetapi saya kasih tahu RR kalau dalam perkembangannya dia merasa tertekan atau takut berbicara benar pada proses selanjutnya atau dalam persidangan pengadilan, dia bisa mengajukan permohonan perlindungan LPSK lagi," katanya, Kamis (8/9/2022).
Menurut Erman, kliennya tersebut akhirnya berubah pikiran untuk berkata jujur setelah bertemu dengan pihak keluarga dalam hal ini adik dan istri tercintanya.
Baca juga: 10 Kesaksian Terbaru Bripka RR soal Pelecehan Seksual dan Pembunuhan Brigadir J
"Saat ini RR belum mengajukan JC dan Perlindungan ke LPSK karena dia merasa sejak ketemu istri dan adiknya mendapat penguatan mental untuk berani berbicara benar. Apalagi sejak saya jadi kuasa hukumnya, dia merasa punya kekuatan untuk tidak takut berbicara benar dalam perkara pembunuhan Yosua ini," terangnya.
"Tetapi saya kasih tahu RR kalau dalam perkembangannya dia merasa tertekan atau takut berbicara benar pada proses selanjutnya atau dalam persidangan pengadilan, dia bisa mengajukan permohonan perlindungan LPSK lagi," katanya, Kamis (8/9/2022).
Menurut Erman, kliennya tersebut akhirnya berubah pikiran untuk berkata jujur setelah bertemu dengan pihak keluarga dalam hal ini adik dan istri tercintanya.
Baca juga: 10 Kesaksian Terbaru Bripka RR soal Pelecehan Seksual dan Pembunuhan Brigadir J
"Saat ini RR belum mengajukan JC dan Perlindungan ke LPSK karena dia merasa sejak ketemu istri dan adiknya mendapat penguatan mental untuk berani berbicara benar. Apalagi sejak saya jadi kuasa hukumnya, dia merasa punya kekuatan untuk tidak takut berbicara benar dalam perkara pembunuhan Yosua ini," terangnya.
Lihat Juga :