Kejagung Dakwa Surya Darmadi Lakukan Pencucian Uang Hasil Korupsi Lahan Sawit
loading...
A
A
A
4. Sebesar Rp2.704.885.792.251 ke rekening PT Darmex Agro, PT Darmex Plantations, PT Darmex Biofuel, dan PT Darmex Oil & Fats dan Yayasan Darmex menggunakan rekening bank milik PT Kencana Amal Tani di Bank Mandiri.
5. Sebesar Rp1.498.081.527.239 ke PT Darmex Plantations, PT Darmex Agro, PT Darmex Biofuels dan PT Darmex Oil & Fats menggunakan rekening bank PT Panca Agro Lestari di Bank Mandiri.
6. Sebesar Rp1.892.738.295.122 ke PT Darmex Plantations, PT Darmex Agro, PT Darmex Biofuels dan PT Darmex Oil & Fats menggunakan rekening bank PT Palma Satu di Bank Mandiri.
Diketahui sebelumnya, Bos PT Duta Palma, Surya Darmadi alias Apeng diakwa oleh tim jaksa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp4.798.706.951.640 (Rp4 triliun) dan 7.885.857 dolar AS serta perekonomian negara sebesar Rp73.920.690.300.000 (Rp73 triliun).
Kerugian keuangan dan perekonomian negara itu akibat dugaan korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Apeng didakwa melakukan korupsi bersama-sama dengan mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman.
Jaksa membeberkan, Surya Darmadi telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp7.593.068.204.327 atau Rp7 triliun dan USD7.885.857 sehingga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Penghitungan kerugian negara itu merupakan Laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor: PE.03/SR/657/D5/01/2022 tanggal 25 Agustus 2022.
Sedangkan kerugian perekonomian negara akibat korupsi Surya Darmadi, sambung jaksa, mengacu oada Laporan Lembaga Penelitian dan Pelatihan Ekonomika dan Bisnis Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM) tanggal 24 Agustus 2022.
5. Sebesar Rp1.498.081.527.239 ke PT Darmex Plantations, PT Darmex Agro, PT Darmex Biofuels dan PT Darmex Oil & Fats menggunakan rekening bank PT Panca Agro Lestari di Bank Mandiri.
6. Sebesar Rp1.892.738.295.122 ke PT Darmex Plantations, PT Darmex Agro, PT Darmex Biofuels dan PT Darmex Oil & Fats menggunakan rekening bank PT Palma Satu di Bank Mandiri.
Diketahui sebelumnya, Bos PT Duta Palma, Surya Darmadi alias Apeng diakwa oleh tim jaksa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp4.798.706.951.640 (Rp4 triliun) dan 7.885.857 dolar AS serta perekonomian negara sebesar Rp73.920.690.300.000 (Rp73 triliun).
Kerugian keuangan dan perekonomian negara itu akibat dugaan korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Apeng didakwa melakukan korupsi bersama-sama dengan mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman.
Jaksa membeberkan, Surya Darmadi telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp7.593.068.204.327 atau Rp7 triliun dan USD7.885.857 sehingga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Penghitungan kerugian negara itu merupakan Laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor: PE.03/SR/657/D5/01/2022 tanggal 25 Agustus 2022.
Sedangkan kerugian perekonomian negara akibat korupsi Surya Darmadi, sambung jaksa, mengacu oada Laporan Lembaga Penelitian dan Pelatihan Ekonomika dan Bisnis Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM) tanggal 24 Agustus 2022.
(cip)