KPK Panggil Mantan KSAU Agus Supriatna Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Helikopter
Kamis, 08 September 2022 - 12:57 WIB
loading...
Penyidik KPK memanggil dua saksi kasus dugaan korupsi terkait pengadaan helikopter angkut AW-101 tahun 2016-2017. Keduanya adalah mantan KSAU Marsekal (Purn) Agus Supriatna dan mantan Asrena KSAU Supriyanto Basuki. FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) terus mengusut kasus dugaan korupsi terkait pengadaan helikopter angkut AW-101 tahun 2016-2017. Korupsi pengadaan heli TNI AU tersebut diusut lewat pemeriksaan dua saksi, Kamis (8/9/2022) hari ini.
Dua saksi tersebut adalah mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal (Purn) Agus Supriatna dan mantan Asisten Perencanaan (Asrena) Kepala Staf TNI Angkatan Udara, Supriyanto Basuki. Keterangan keduanya dibutuhkan untuk sekaligus melengkapi berkas penyidikan tersangka Irfan Kurnia Saleh (IKS).
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK, atas nama Agus Supriatna Purnawirawan TNI dan Supriyanto Basuki Purnawirawan TNI," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (8/9/2022).
Baca juga: KPK Bongkar Modus Korupsi Proyek Pengadaan Helikopter TNI AU
Untuk diketahui, KPK menahan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri (DJM), Irfan Kurnia Saleh setelah melenggang bebas dengan status tersangka selama hampir lima tahun. Irfan merupakan tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan helikopter angkut Agusta Westland (AW-101).
Dua saksi tersebut adalah mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal (Purn) Agus Supriatna dan mantan Asisten Perencanaan (Asrena) Kepala Staf TNI Angkatan Udara, Supriyanto Basuki. Keterangan keduanya dibutuhkan untuk sekaligus melengkapi berkas penyidikan tersangka Irfan Kurnia Saleh (IKS).
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK, atas nama Agus Supriatna Purnawirawan TNI dan Supriyanto Basuki Purnawirawan TNI," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (8/9/2022).
Baca juga: KPK Bongkar Modus Korupsi Proyek Pengadaan Helikopter TNI AU
Untuk diketahui, KPK menahan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri (DJM), Irfan Kurnia Saleh setelah melenggang bebas dengan status tersangka selama hampir lima tahun. Irfan merupakan tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan helikopter angkut Agusta Westland (AW-101).
Lihat Juga :