KPK Panggil Mantan KSAU Agus Supriatna Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Helikopter

Kamis, 08 September 2022 - 12:57 WIB
loading...
A A A
Adapun, harga penawaran yang diajukan Irfan Kurnia Saleh saat itu masih sama dengan harga penawaran di 2015 yakni USD56,4 juta. Harga penawaran tersebut kemudian disetujui oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Irfan diduga aktif komunikasi dengan PPK, Fachri Adamy. Alhasil, lelang tersebut dimenangkan perusahaannya. Irfan diduga menyiapkan dan mengkondisikan dua perusahaan miliknya untuk mengikuti proses lelang tersebut. Perusahaan Irfan kemudian disetujui oleh PPK.

Irfan diduga telah menerima proses pembayaran 100% dari pengadaan helikopter tersebut. Namun faktanya, ada beberapa item pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak. Di antaranya, tidak terpasangnya pintu kargo dan jumlah kursi yang berbeda. Hal itu kemudian mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp224 miliar dari nilai kontrak Rp738,9 miliar.

Atas perbuatannya, Irfan Kurnia Saleh disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
(abd)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2494 seconds (0.1#10.140)