KPK Bongkar Modus Korupsi Proyek Pengadaan Helikopter TNI AU
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) membongkar modus dugaan korupsi yang dilakukan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri (DJM), Irfan Kurnia Saleh (IKS) terkait pengadaan Helikopter Angkut AW-101 di TNI AU tahun 2016-2017. Irfan Kurnia diduga menggunakan perusahaan tertentu untuk menjadi rekanan palsu dalam proyek pengadaan Helikopter TNI AU.
Hal ini terungkap setelah penyidik memeriksa tiga orang saksi yakni, mantan Staf Technical Support PT Diratama Jaya Mandiri, Adhitya Tirtakusumah; dan dua pihak swasta, Raina Abednego serta Bennyanto Sutiadji, pada Kamis, 4 Agustus 2022. "Ketiga saksi penuhi panggilan tim penyidik dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya penggunaan perusahaan tertentu oleh tersangka IKS untuk dijadikan seolah-olah sebagai rekanan dalam pengadaan Helikopter Angkut AW-101 di TNI AU tahun 2016-2017," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (5/8/2022).
KPK sebelumnya menahan Irfan Kurnia Saleh setelah melenggang bebas dengan status tersangka selama hampir lima tahun. Irfan merupakan tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan helikopter angkut Agusta Westland (AW-101).
Dalam perkara ini, Irfan diduga berkoordinasi dengan salah satu pegawai PT Agusta Westland (PT AW), Lorenzo Pariani (LP). Irfan dan Lorenzo diduga menemui mantan Asisten Perencanaan dan Anggaran TNI Angkatan Udara, Mohammad Syafei (MS) di wilayah Cilangkap, Jakarta Timur, sekitar Mei 2015.
Pertemuan tersebut membahas pengadaan helikopter AW-101 VIP atau VVIP untuk TNI AU. Irfan disebut-sebut menjadi agen perusahaan pesawat, PT Agusta Westland. Irfan mewakili PT Agusta Westland mengikuti lelang pengadaan helikopter AW-101.
Irfan mencantumkan harga untuk satu unit helikopter AW-101 senilai USD56,4 juta. Sementara harga pembelian yang disepakati Irfan dengan PT Agusta Westland untuk satu unit helikopter AW-101 hanya senilai USD39,3 juta (ekuivalen dengan Rp514,5 miliar).
Baca juga: KPK Periksa 8 Perwira TNI AU terkait Kasus Korupsi Pengadaan Helikopter
Selanjutnya, sekitar November 2015, panitia pengadaan helikopter AW-101 VIP/VVIP TNI AU, mengundang Irfan Kurnia Saleh untuk hadir dalam tahap prakualifikasi. Rencananya, PT Diratama Jaya Mandiri akan ditunjuk langsung sebagai pemenang proyek. Namun, hal itu tertunda karena kondisi ekonomi sosial.
Pengadaan helikopter AW 101 untuk TNI AU tersebut kembali dilanjutkan pada 2016 dengan nilai kontrak Rp738,9 miliar. Proses pengadaan saat itu menggunakan metode lelang melalui pemilihan khusus yang hanya diikuti oleh dua perusahaan. Dalam proses ini, Irfan dipercaya panitia lelang ingin menghitung nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) terkait kontrak pekerjaan.
Adapun, harga penawaran yang diajukan Irfan Kurnia Saleh saat itu masih sama dengan harga penawaran di 2015 yakni senilai USD56,4 juta. Harga penawaran tersebut kemudian disetujui oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Irfan diduga aktif komunikasi dengan PPK, Fachri Adamy. Alhasil, lelang tersebut dimenangkan perusahaan Irfan Kurnia Saleh. Irfan diduga menyiapkan dan mengkondisikan dua perusahaan miliknya untuk mengikuti proses lelang tersebut. Perusahaan Irfan kemudian disetujui oleh PPK.
Irfan diduga telah menerima proses pembayaran 100% dari pengadaan helikopter tersebut. Namun faktanya, ada beberapa item pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak. Di antaranya, tidak terpasangnya pintu kargo dan jumlah kursi yang berbeda. Hal itu kemudian mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp224 miliar dari nilai kontrak Rp738,9 miliar.
Atas perbuatannya, Irfan Kurnia Saleh disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Hal ini terungkap setelah penyidik memeriksa tiga orang saksi yakni, mantan Staf Technical Support PT Diratama Jaya Mandiri, Adhitya Tirtakusumah; dan dua pihak swasta, Raina Abednego serta Bennyanto Sutiadji, pada Kamis, 4 Agustus 2022. "Ketiga saksi penuhi panggilan tim penyidik dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya penggunaan perusahaan tertentu oleh tersangka IKS untuk dijadikan seolah-olah sebagai rekanan dalam pengadaan Helikopter Angkut AW-101 di TNI AU tahun 2016-2017," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (5/8/2022).
KPK sebelumnya menahan Irfan Kurnia Saleh setelah melenggang bebas dengan status tersangka selama hampir lima tahun. Irfan merupakan tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan helikopter angkut Agusta Westland (AW-101).
Dalam perkara ini, Irfan diduga berkoordinasi dengan salah satu pegawai PT Agusta Westland (PT AW), Lorenzo Pariani (LP). Irfan dan Lorenzo diduga menemui mantan Asisten Perencanaan dan Anggaran TNI Angkatan Udara, Mohammad Syafei (MS) di wilayah Cilangkap, Jakarta Timur, sekitar Mei 2015.
Pertemuan tersebut membahas pengadaan helikopter AW-101 VIP atau VVIP untuk TNI AU. Irfan disebut-sebut menjadi agen perusahaan pesawat, PT Agusta Westland. Irfan mewakili PT Agusta Westland mengikuti lelang pengadaan helikopter AW-101.
Irfan mencantumkan harga untuk satu unit helikopter AW-101 senilai USD56,4 juta. Sementara harga pembelian yang disepakati Irfan dengan PT Agusta Westland untuk satu unit helikopter AW-101 hanya senilai USD39,3 juta (ekuivalen dengan Rp514,5 miliar).
Baca juga: KPK Periksa 8 Perwira TNI AU terkait Kasus Korupsi Pengadaan Helikopter
Selanjutnya, sekitar November 2015, panitia pengadaan helikopter AW-101 VIP/VVIP TNI AU, mengundang Irfan Kurnia Saleh untuk hadir dalam tahap prakualifikasi. Rencananya, PT Diratama Jaya Mandiri akan ditunjuk langsung sebagai pemenang proyek. Namun, hal itu tertunda karena kondisi ekonomi sosial.
Pengadaan helikopter AW 101 untuk TNI AU tersebut kembali dilanjutkan pada 2016 dengan nilai kontrak Rp738,9 miliar. Proses pengadaan saat itu menggunakan metode lelang melalui pemilihan khusus yang hanya diikuti oleh dua perusahaan. Dalam proses ini, Irfan dipercaya panitia lelang ingin menghitung nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) terkait kontrak pekerjaan.
Adapun, harga penawaran yang diajukan Irfan Kurnia Saleh saat itu masih sama dengan harga penawaran di 2015 yakni senilai USD56,4 juta. Harga penawaran tersebut kemudian disetujui oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Irfan diduga aktif komunikasi dengan PPK, Fachri Adamy. Alhasil, lelang tersebut dimenangkan perusahaan Irfan Kurnia Saleh. Irfan diduga menyiapkan dan mengkondisikan dua perusahaan miliknya untuk mengikuti proses lelang tersebut. Perusahaan Irfan kemudian disetujui oleh PPK.
Irfan diduga telah menerima proses pembayaran 100% dari pengadaan helikopter tersebut. Namun faktanya, ada beberapa item pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak. Di antaranya, tidak terpasangnya pintu kargo dan jumlah kursi yang berbeda. Hal itu kemudian mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp224 miliar dari nilai kontrak Rp738,9 miliar.
Atas perbuatannya, Irfan Kurnia Saleh disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
(abd)