KPK Bongkar Modus Korupsi Proyek Pengadaan Helikopter TNI AU
Jum'at, 05 Agustus 2022 - 11:38 WIB
loading...
KPK membongkar modus dugaan korupsi yang dilakukan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri (DJM), Irfan Kurnia Saleh (IKS) terkait pengadaan Helikopter Angkut AW-101 di TNI AU tahun 2016-2017. FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) membongkar modus dugaan korupsi yang dilakukan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri (DJM), Irfan Kurnia Saleh (IKS) terkait pengadaan Helikopter Angkut AW-101 di TNI AU tahun 2016-2017. Irfan Kurnia diduga menggunakan perusahaan tertentu untuk menjadi rekanan palsu dalam proyek pengadaan Helikopter TNI AU.
Hal ini terungkap setelah penyidik memeriksa tiga orang saksi yakni, mantan Staf Technical Support PT Diratama Jaya Mandiri, Adhitya Tirtakusumah; dan dua pihak swasta, Raina Abednego serta Bennyanto Sutiadji, pada Kamis, 4 Agustus 2022. "Ketiga saksi penuhi panggilan tim penyidik dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya penggunaan perusahaan tertentu oleh tersangka IKS untuk dijadikan seolah-olah sebagai rekanan dalam pengadaan Helikopter Angkut AW-101 di TNI AU tahun 2016-2017," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (5/8/2022).
KPK sebelumnya menahan Irfan Kurnia Saleh setelah melenggang bebas dengan status tersangka selama hampir lima tahun. Irfan merupakan tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan helikopter angkut Agusta Westland (AW-101).
Dalam perkara ini, Irfan diduga berkoordinasi dengan salah satu pegawai PT Agusta Westland (PT AW), Lorenzo Pariani (LP). Irfan dan Lorenzo diduga menemui mantan Asisten Perencanaan dan Anggaran TNI Angkatan Udara, Mohammad Syafei (MS) di wilayah Cilangkap, Jakarta Timur, sekitar Mei 2015.
Hal ini terungkap setelah penyidik memeriksa tiga orang saksi yakni, mantan Staf Technical Support PT Diratama Jaya Mandiri, Adhitya Tirtakusumah; dan dua pihak swasta, Raina Abednego serta Bennyanto Sutiadji, pada Kamis, 4 Agustus 2022. "Ketiga saksi penuhi panggilan tim penyidik dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya penggunaan perusahaan tertentu oleh tersangka IKS untuk dijadikan seolah-olah sebagai rekanan dalam pengadaan Helikopter Angkut AW-101 di TNI AU tahun 2016-2017," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (5/8/2022).
KPK sebelumnya menahan Irfan Kurnia Saleh setelah melenggang bebas dengan status tersangka selama hampir lima tahun. Irfan merupakan tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan helikopter angkut Agusta Westland (AW-101).
Dalam perkara ini, Irfan diduga berkoordinasi dengan salah satu pegawai PT Agusta Westland (PT AW), Lorenzo Pariani (LP). Irfan dan Lorenzo diduga menemui mantan Asisten Perencanaan dan Anggaran TNI Angkatan Udara, Mohammad Syafei (MS) di wilayah Cilangkap, Jakarta Timur, sekitar Mei 2015.
Lihat Juga :