Fadli Zon Ungkap Narasi Menyesatkan di Balik Kenaikan Harga BBM

Rabu, 07 September 2022 - 20:05 WIB
loading...
A A A
Ketiga, APBN berfungsi sebagai shock absorber atau peredam guncangan. Jika Presiden dan Menteri Keuangan mengatakan subsidi untuk rakyat sebagai beban bagi APBN, hal itu jelas menyalahi fungsi dari anggaran publik tersebut.

Keempat, pernyataan Menteri Keuangan bahwa subsidi energi bisa digunakan untuk membangun 227.000 sekolah, kata Fadli Zon, adalah pernyataan menyesatkan. Bagi rakyat, hubungan antara subsidi energi dengan pembangunan sekolah bersifat komplementer, bukan substitutif. Rakyat sama-sama membutuhkan keduanya, bukan hanya salah satu.

Kelima, dari angka Rp502 triliun yang disebut pemerintah sebagai subsidi energi, bagian terbesarnya adalah anggaran kompensasi energi. Mata anggaran ini yang tidak pernah diatur dalam undang-undang.

"Anggaran kompensasi energi ini, menurut klaim Menteri Keuangan, diatur dalam Perpres Nomor 98/2022 tentang Rincian APBN 2022. Namun, kita tidak akan menemukan kata kompensasi di dalam Perpres tersebut," kata Fadli Zon.

Penyebutan kata itu, menurut Fadli Zon, muncul di Perpres Nomor 117/2021 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM. Aturan turunannya adalah Permenkeu Nomor 159/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Kompensasi atas Kekurangan Penerimaan Badan Usaha Akibat Kebijakan Penetapan Harga Jual Eceran BBM dan Tarif Tenaga Listrik.

"Ada satu anggaran besar, namun dasar aturannya hanya berbekal Perpres dan Permenkeu, jelas harus dipertanyakan," katanya.

Fadli Zon mencatat, dalam revisi APBN 2022, seiring dengan kenaikan harga minyak mentah dunia, harga ICP telah direvisi menjadi USD100 per barel. Artinya, asumsinya telah dinaikkan 58,7%. Pada saat yang sama jumlah kuota solar juga telah dinaikkan menjadi 17,44 kiloliter (naik 15%), sementara kuota pertalite dinaikkan menjadi 29,7 juta kiloliter (naik 26%). Dengan kenaikan tersebut, jumlah anggaran subsidi energi kemudian berubah menjadi Rp208,9 triliun, atau naik Rp74,9 triliun, atau setengah kali lipat dari jumlah sebelumnya yang hanya Rp134 triliun.

Anehnya, kata Fadli Zon, jumlah anggaran kompensasi energi justru meroket tajam, karena telah naik dari sebelumnya Rp18,5 triliun (APBN 2022), menjadi Rp216,1 triliun, atau naik hampir 12 kali lipat (1.068%). Kenaikan ini tidak proporsional dengan besaran kenaikan komponen-komponen anggaran sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya.

"Bagaimana bisa anggaran kompensasi energi naik hingga 12 kali lipat (1.068%), sementara harga BBM hanya naik 58,7%, kuota solar hanya naik 15%, dan kuota pertalite hanya naik 26%?" tanya Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra ini.

Kenaikan anggaran kompensasi energi yang tidak masuk akal tersebut, kata Fadli Zon, yang telah melahirkan angka Rp502,1 triliun sebagaimana yang disebut oleh Presiden dan Menteri Keuangan. "Dengan lima catatan tersebut, sangat aneh kalau pemerintah kemudian membuat narasi seolah subsidi energi telah membuat APBN jebol, lalu memaksakan kenaikan harga BBM di tengah turunnya harga minyak dunia," katanya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1245 seconds (0.1#10.140)