Kebocoran Data Marak, Lembaga Negara Harus Lakukan Penetration Test
Rabu, 07 September 2022 - 15:17 WIB
loading...
Lembaga negara diimbau menerapkan metode penetration test untuk melindungi dan mencegah terjadinya kebocoran data pribadi. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Maraknya kebocoran data pribadi yang dialami oleh beberapa lembaga negara di negeri menjadi kekhawatiran banyak kalangan. Pasalnya, hal itu menjadi ancaman serius bagi negara di tengah menggeliatnya semangat dalam membuat Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi.
Menyikapi persoalan itu, Founder Sobat Cyber Indonesia Al Akbar Rahmadillah mengungkapkan pentingnya setiap lembaga-lembaga publik menerapkan metode penetration test untuk melindungi dan mencegah terjadinya kebocoran data.
“Lembaga negara di Indonesia harus lebih peduli dengan keamanan data terutama pada sistem aplikasi di lembaga Negara masing-masing, bahwa lembaga negara yang menyimpan data pribadi perlu melindungi sistem yang dimiliki untuk mencegah terjadinya kebocoran data, salah satunya dengan menguji keamanan jaringan melalui metode penetration test,” ujarnya, Rabu (7/9/2022).
Baca juga: RI Jadi Sasaran Empuk Peretasan di Internet, Masyarakat Harus Paham Cara Melindungi Data Pribadi
Lembaga negara yang menyimpan data informasi pribadi masyarakat harus bertanggung jawab menjaga informasi pribadi. Oleh karena itu mereka harus menyadari standar keamanan yang sama tidak dapat digunakan selama bertahun-tahun, perlu adanya pemutakhiran sistem.
Menyikapi persoalan itu, Founder Sobat Cyber Indonesia Al Akbar Rahmadillah mengungkapkan pentingnya setiap lembaga-lembaga publik menerapkan metode penetration test untuk melindungi dan mencegah terjadinya kebocoran data.
“Lembaga negara di Indonesia harus lebih peduli dengan keamanan data terutama pada sistem aplikasi di lembaga Negara masing-masing, bahwa lembaga negara yang menyimpan data pribadi perlu melindungi sistem yang dimiliki untuk mencegah terjadinya kebocoran data, salah satunya dengan menguji keamanan jaringan melalui metode penetration test,” ujarnya, Rabu (7/9/2022).
Baca juga: RI Jadi Sasaran Empuk Peretasan di Internet, Masyarakat Harus Paham Cara Melindungi Data Pribadi
Lembaga negara yang menyimpan data informasi pribadi masyarakat harus bertanggung jawab menjaga informasi pribadi. Oleh karena itu mereka harus menyadari standar keamanan yang sama tidak dapat digunakan selama bertahun-tahun, perlu adanya pemutakhiran sistem.
Lihat Juga :