Tata Kelola Elpiji Sarat Penyelewengan

Rabu, 07 September 2022 - 16:54 WIB
loading...
A A A
Secara teknis tabung gas elpiji sangat rentan terhadap modus pengoplosan dari gas melon menjadi gas nonsubsidi. Akibatnya bisa terjadi kelangkaan gas melon yang dikonsumsi oleh “si miskin”.

Selama ini jika terjadi kelangkaan elpiji PT Pertamina terus menambah pasokan dalam jumlah besar. Berapa pun tambahan pasokan oleh Pertamina, niscaya akan terus dicaplok oleh pengoplos dan kalangan industri yang berkomplot dengan agen elpiji. Selama ini para pengusaha menengah dan besar, rumah tangga kaya dan industri semakin rakus mencaplok gas melon yang sejatinya adalah bentuk subsidi untuk rakyat miskin. Agen dan pangkalan elpiji tiga kg yang selama ini menjadi biang kerok bocornya distribusi harus ditindak tegas.

Sebaiknya bentuk subsidi energi kepada rakyat miskin diubah dalam bentuk uang tunai. Lalu harga dan distribusi elpiji 3 kg disesuaikan dengan harga pasar dan distribusinya diperluas seperti halnya tabung ukuran 5 kg dan 12 kg. Dengan demikian anggaran subsidi elpiji 3 kg yang kian membengkak bisa dialihkan untuk program sosial lainnya. Subsidi tersebut selama ini hanya memperkaya pihak agen dan pangkalan elpiji.

PT Pertamina dan pihak pemerintah daerah (pemda) perlu berkoordinasi terkait penyelewengan elpiji 3 Kg. Selama ini Pertamina memenuhi kebutuhan masyarakat dengan penambahan pasokan ke agen/pangkalan yang jumlahnya hingga 60% dari penyaluran/kebutuhan normal. Namun, tambahan pasokan yang sangat besar itu dicaplok oleh pihak yang tidak berhak. Oleh sebab itu Pertamina sebaiknya membatasi pasokan gas melon sesuai dengan data kemiskinan di suatu daerah. Faktanya, selama ini pemerintah daerah tidak mampu melakukan pengawasan distribusi elpiji 3 kg.

Program menggalakkan sosialisasi agar warga masyarakat yang tergolong mampu beralih menggunakan elpiji nonsubsidi seperti Bright Gas 5,5 kg juga belum berhasil. Mestinya elpiji 3 kg diperuntukkan bagi masyarakat tidak mampu dan usaha mikro sebagaimana pesan yang tertera di tabung, yakni hanya untuk masyarakat miskin. Sementara bagi mereka yang mampu diwajibkan menggunakan elpiji nonsubsidi seperti Bright Gas 5,5 kg dan 12 kg.

Tata kelola elpiji perlu segera dibenahi agar subsidi tidak kian membesar dan tidak salah sasaran. Kini elpiji sudah menjadi hajat hidup orang banyak dan kebutuhan utama industri. Perlu regulasi untuk menentukan struktur harga yang berkeadilan serta jaminan kelancaran distribusi.

Utilisasi elpiji sangat luas, mulai dari bahan bakar rumah tangga, industri (pupuk, petrokimia, semen, pabrik baja), hingga transportasi. Elpiji juga digunakan sebagai alat penekan pada industri yang menghasilkan produk seperti deodoran, minyak wangi, alat kosmetik, dan sebagainya. Selain itu, pada industri keramik, elpiji digunakan sebagai alat bantu penyemprot cat keramik serta bahan bakar pemanas. Di bidang industri, produk elpiji digunakan sebagai pengganti freon, aerosol, refrigerant, cooling system, juga sebagai bahan baku produk khusus.

Struktur produksi elpiji Indonesia bila dikaitkan dengan total kebutuhan elpiji di Indonesia per tahun sangat tidak rasional. Sungguh ironis kalau Indonesia selama ini harus mengimpor elpiji dengan harga yang kelewat tinggi per metrik ton.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mendiktisaintek Ungkap...
Mendiktisaintek Ungkap Prabowo Instruksikan Kampus Cari Alternatif untuk Kurangi Ketergantungan Elpiji
UMKM Terdampak Kenaikan...
UMKM Terdampak Kenaikan Harga Gas Nonsubsidi, Fahira Idris Sampaikan Rekomendasi Ini
Banggar DPR Usul Pembelian...
Banggar DPR Usul Pembelian Gas Elpiji 3 Kg Pakai Sidik Jari atau Retina Mata
Bareskrim Bongkar Sindikat...
Bareskrim Bongkar Sindikat Pengoplos Elpiji Subsidi 3 Kg, Kerugian Negara Miliaran
Briket Batubara dan...
Briket Batubara dan Swasembada Energi: Mengakhiri Ketergantungan pada Energi Bersubsidi
LPG, Jargas, Subsidi,...
LPG, Jargas, Subsidi, dan Kompensasi
Bahlil Antisipasi Ledakan...
Bahlil Antisipasi Ledakan Subsidi Energi Tahun Depan, Segini Hitungannya dalam RAPBN 2027
Harga BBM dan LPG Subsidi...
Harga BBM dan LPG Subsidi Tak Naik Seperti Pertamax, Bahlil: Itu Perintah Presiden
Diduga Tabung Gas Meledak,...
Diduga Tabung Gas Meledak, Penghuni Rumah di Tambora Dilarikan ke Rumah Sakit
Rekomendasi
Tak Lagi Sekadar Hiburan,...
Tak Lagi Sekadar Hiburan, Industri Entertainment Kini Jadi Ladang Investasi Baru
PLN EPI Dorong Bioenergi...
PLN EPI Dorong Bioenergi Jadi Motor Diversifikasi Energi Nasional
Naik 81%, Laba PTPN...
Naik 81%, Laba PTPN Group Tembus 6,39 Triliun
Berita Terkini
MNC Digital Entertainment...
MNC Digital Entertainment Raih Penghargaan Bisnis Indonesia Awards 2026 Kategori Media dan Hiburan
Kuasa Hukum Dokter Tifa...
Kuasa Hukum Dokter Tifa Tuding Dakwaan JPU Diskriminatif dan Ada Rekayasa Prosedur
Tim Hotman 911 Laporkan...
Tim Hotman 911 Laporkan Oknum Aparat yang Siksa Perempuan ke Bareskrim
Roy Suryo Ajukan Praperadilan...
Roy Suryo Ajukan Praperadilan di PN Jaksel, Kubu Jokowi Sebut Mengulur Waktu
HUT ke-80 Bhayangkara...
HUT ke-80 Bhayangkara Momentum Perkuat Transformasi dan Pelayanan Masyarakat
Pakar Hukum Tegaskan...
Pakar Hukum Tegaskan Karya Jurnalistik Tak Bisa Dijadikan Barang Bukti Persidangan Dokter Tifa
Infografis
Panduan Ibadah Salat...
Panduan Ibadah Salat Tarawih dan Witir beserta Tata Caranya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved