Menteri PPN Sebut Kepentingan Politik Kepala Daerah Perburuk Data Kemiskinan
Kamis, 02 Juli 2020 - 07:01 WIB
loading...
A
A
A
Suharso menjelaskan, data tersebut membuktikan bahwa garis kemiskinan antara kabupaten dan kota saja berbeda secara signifikan. Berdasarkan garis kemiskinan seperti itu, ada daerah yang lolos jika diukur dengan garis kemiskinan nasional sebesar Rp440.000 per orang per kapita atau setiap rumah tangga sekitar Rp2 juta per bulan. Padahal jika ingin mengintervensi dengan bantuan sosial, akurasi data daerah ini sangat berpengaruh.
Problem lainnya, kata Suharso, adalah daerah memiliki otonomi. Kementerian Sosial (Kemensos) tidak bisa masuk begitu saja ke daerah untuk mengatur data kemiskinan. Kementerian Desa Pembangunan Daerah Teringgal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) yang punya struktur di desa pun tidak bisa masuk ke daerah atas data ini. Karena itu satu-satunya yang bisa digunakan adalah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan instrumen APBD. (Baca juga: Margarito Nilai Pembangunan Desa Tanpa Dana Desa Akan Mandek)
Terpisah, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengusulkan tiga hal mengenai kriteria penerima bantuan sosial (bansos) sehingga proses penyalurannya tepat sasaran. Hal itu diungkapkan Bima saat menerima kunjungan anggota Komisi VIII DPR RI yang membidangi agama dan sosial terkait penyaluran bansos dampak Covid-19 di Ruang Paseban Sri Bima, Balai Kota Bogor, kemarin. (Lihat videonya: Puluhan Pelanggar Lalu Lintas Tak Pakai Masker DIhukum Berjemur)
Usulan itu, kata Bima, pertama, harus ada penguatan dan penyamaan kriteria warga penerima bantuan. Kedua, sumber bantuan disederhanakan dan ketiga, datanya harus lebih transparan. "Jadi, kriterianya ini harus betul-betul lebih dikunci. Sumber bantuan kita menyarankan untuk disederhanakan dan terakhir datanya harus lebih transparan. Kita contohkan di Kota Bogor dengan sistem Salur, data ditempel di setiap kelurahan dan lain-lain," kata Bima. (Kiswondari/Bima Setiyadi)
Problem lainnya, kata Suharso, adalah daerah memiliki otonomi. Kementerian Sosial (Kemensos) tidak bisa masuk begitu saja ke daerah untuk mengatur data kemiskinan. Kementerian Desa Pembangunan Daerah Teringgal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) yang punya struktur di desa pun tidak bisa masuk ke daerah atas data ini. Karena itu satu-satunya yang bisa digunakan adalah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan instrumen APBD. (Baca juga: Margarito Nilai Pembangunan Desa Tanpa Dana Desa Akan Mandek)
Terpisah, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengusulkan tiga hal mengenai kriteria penerima bantuan sosial (bansos) sehingga proses penyalurannya tepat sasaran. Hal itu diungkapkan Bima saat menerima kunjungan anggota Komisi VIII DPR RI yang membidangi agama dan sosial terkait penyaluran bansos dampak Covid-19 di Ruang Paseban Sri Bima, Balai Kota Bogor, kemarin. (Lihat videonya: Puluhan Pelanggar Lalu Lintas Tak Pakai Masker DIhukum Berjemur)
Usulan itu, kata Bima, pertama, harus ada penguatan dan penyamaan kriteria warga penerima bantuan. Kedua, sumber bantuan disederhanakan dan ketiga, datanya harus lebih transparan. "Jadi, kriterianya ini harus betul-betul lebih dikunci. Sumber bantuan kita menyarankan untuk disederhanakan dan terakhir datanya harus lebih transparan. Kita contohkan di Kota Bogor dengan sistem Salur, data ditempel di setiap kelurahan dan lain-lain," kata Bima. (Kiswondari/Bima Setiyadi)
(ysw)
Lihat Juga :