Dialog Publik RKUHP di 11 Kota, Mahfud MD: KUHP Direvisi karena Hukum adalah Pelayan Masyarakat
Rabu, 07 September 2022 - 10:27 WIB
loading...
Menko Polhukam Mahfud MD membuka diskusi publik di dua kota sekaligus secara daring dan luring, yakni di Surabaya dan Bandung, Rabu (7/9/2022). Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah di bawah koordinasi Kemenko Polhukam mulai pekan ini menyelenggarakan diskusi publik untuk menampung aspirasi dan masukan masyarakat tentang Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Diskusi berlangsung di 11 Kota, mulai dari Kota Medan yang sekaligus mencakup wilayah Aceh, Kepri, dan Riau, hingga Kota Manokwari yang mencakup Papua Barat dan Papua di ujung timur Indonesia.
Hari Rabu (7/9/2022), Menko Polhukam Mahfud MD membuka diskusi publik di dua kota sekaligus secara daring dan luring, yakni di Surabaya dan Bandung. Baca juga: Pemerintah Libatkan Masyarakat Diskusi Dua Arah Susun RKUHP
Di Surabaya, Mahfud tampil secara daring dalam dialog yang diselenggarakan oleh Kemenko Polhukam, yang juga menampilkan tiga narasumber pakar hukum pidana, yakni Pujiyono, Guru Besar Universitas Diponegoro; Topo Santoso, Guru Besar Universitas Indonesia; dan Yenti Garnasih yang juga adalah Ketua Umum Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI).
Sementara di Bandung, dalam dialog publik yang diselenggarakan oleh Kantor Staf Presiden (KSP), Mahfud hadir secara langsung dengan memberikan sambutan sekaligus membuka acara yang juga antara lain dihadiri sejumlah narasumber seperti Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiearij.
Dalam sambutannya di Surabaya, Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan bahwa jika melihat kembali konstitusi hukum nasional maka pembentukan KUHP Nasional adalah salah satu politik hukum yang pertama, yang diperintahkan untuk dibuat di Negara Republik Indonesia.
Hari Rabu (7/9/2022), Menko Polhukam Mahfud MD membuka diskusi publik di dua kota sekaligus secara daring dan luring, yakni di Surabaya dan Bandung. Baca juga: Pemerintah Libatkan Masyarakat Diskusi Dua Arah Susun RKUHP
Di Surabaya, Mahfud tampil secara daring dalam dialog yang diselenggarakan oleh Kemenko Polhukam, yang juga menampilkan tiga narasumber pakar hukum pidana, yakni Pujiyono, Guru Besar Universitas Diponegoro; Topo Santoso, Guru Besar Universitas Indonesia; dan Yenti Garnasih yang juga adalah Ketua Umum Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI).
Sementara di Bandung, dalam dialog publik yang diselenggarakan oleh Kantor Staf Presiden (KSP), Mahfud hadir secara langsung dengan memberikan sambutan sekaligus membuka acara yang juga antara lain dihadiri sejumlah narasumber seperti Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiearij.
Dalam sambutannya di Surabaya, Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan bahwa jika melihat kembali konstitusi hukum nasional maka pembentukan KUHP Nasional adalah salah satu politik hukum yang pertama, yang diperintahkan untuk dibuat di Negara Republik Indonesia.
Lihat Juga :