Dialog Publik RKUHP di 11 Kota, Mahfud MD: KUHP Direvisi karena Hukum adalah Pelayan Masyarakat

Rabu, 07 September 2022 - 10:27 WIB
loading...
Dialog Publik RKUHP...
Menko Polhukam Mahfud MD membuka diskusi publik di dua kota sekaligus secara daring dan luring, yakni di Surabaya dan Bandung, Rabu (7/9/2022). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah di bawah koordinasi Kemenko Polhukam mulai pekan ini menyelenggarakan diskusi publik untuk menampung aspirasi dan masukan masyarakat tentang Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Diskusi berlangsung di 11 Kota, mulai dari Kota Medan yang sekaligus mencakup wilayah Aceh, Kepri, dan Riau, hingga Kota Manokwari yang mencakup Papua Barat dan Papua di ujung timur Indonesia.

Hari Rabu (7/9/2022), Menko Polhukam Mahfud MD membuka diskusi publik di dua kota sekaligus secara daring dan luring, yakni di Surabaya dan Bandung.

Di Surabaya, Mahfud tampil secara daring dalam dialog yang diselenggarakan oleh Kemenko Polhukam, yang juga menampilkan tiga narasumber pakar hukum pidana, yakni Pujiyono, Guru Besar Universitas Diponegoro; Topo Santoso, Guru Besar Universitas Indonesia; dan Yenti Garnasih yang juga adalah Ketua Umum Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI).

Sementara di Bandung, dalam dialog publik yang diselenggarakan oleh Kantor Staf Presiden (KSP), Mahfud hadir secara langsung dengan memberikan sambutan sekaligus membuka acara yang juga antara lain dihadiri sejumlah narasumber seperti Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiearij.

Dalam sambutannya di Surabaya, Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan bahwa jika melihat kembali konstitusi hukum nasional maka pembentukan KUHP Nasional adalah salah satu politik hukum yang pertama, yang diperintahkan untuk dibuat di Negara Republik Indonesia.

Di dalam aturan peralihan Pasal 2 UUD 1945 digariskan bahwa semua lembaga dan peraturan kolonial yang masih berlaku, maka tetap berlaku sepanjang belum dibentuk yang baru menurut UUD ini. “Artinya, ketika kita menyatakan kemerdekaan pada saat itu, sudah ada perintah konstitusi agar hukum-hukum yang berlaku sejak jaman kolonial Belanda, segera diganti dengan hukum-hukum yang baru dan yang lama hanya boleh berlaku sampai dibentuk hukum yang baru tersebut,” jelas Mahfud.

Salah satu hukum yang berlaku sejak zaman kolonial Belanda yang harus diganti adalah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). “Mengapa KUHP zaman penjajahan Belanda harus diganti? Jawabannya menurut filsafat, sosiologi, dan menurut ilmu politik hukum, karena hukum adalah pelayan masyarakat dimana hukum itu berlaku,” papar Mahfud.

Di mana ada masyarakat, di sana ada hukumnya yang sesuai dengan ideologi, pandangan, dan kesadaran hukum di masyarakat itu. Hukum adalah pelayan masyarakatnya sehingga harus memuat isi yang sesuai dengan kehidupan masyarakat dimana hukum itu berlaku.

“Jika masyarakat berubah, maka hukum juga harus berubah, agar sesuai dengan kebutuhan dan kesadaran hukum masyarakat yang dilayaninya,” ucap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi RI ini.

“Oleh karena masyarakat Indonesia sekarang sudah berubah, dari masyarakat terjajah menjadi bangsa merdeka, maka hukum kolonial harus diganti dengan hukum nasional,” lanjutnya.

Setelah tidak kurang dari 59 tahun tepatnya sejak 1963, pemerintah dan masyarakat telah mendiskusikan perubahan KUHP yang saat ini sudah menghasilkan rancangan KUHP yang relatif siap untuk diundangkan. “Sudah selama 59 tahun kita terus membahas dan merancang RKUHP ini melalui tim yang silih berganti dan mendapat arahan politik hukum dari 7 presiden, sehingga rancangan ini dapat dikatakan sudah siap untuk diberlakukan,” tutur Mahfud.

Meskipun begitu, karena hukum harus merupakan cerminan kesadaran dan keinginan masyakarat maka Presiden meminta agar Kementerian/Lembaga mendiskusikan lagi dengan para akademisi, ormas-ormas, masyarakat sipil dan lain-lain dari pusat sampai daerah.

“Itu sebabnya, kita bertemu hari ini dalam dialog publik RKUHP untuk mencapai kesepahaman dan formulasi yang lebih pas atas rancangan yang sudah dihasilkan ini,” pungkas Mahfud di hadapan ratusan peserta dialog yang hadir secara offline dan online tersebut.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mahfud MD Ungkap Rakyat...
Mahfud MD Ungkap Rakyat Dukung Kejagung Bongkar Mafia Peradilan
Ini Kata 6 Tokoh atas...
Ini Kata 6 Tokoh atas Polemik Ijazah Jokowi
Mahfud MD Apresiasi...
Mahfud MD Apresiasi Peran Presiden Prabowo Dalam Pemberantasan Korupsi
Kasus Pagar Laut Tangerang...
Kasus Pagar Laut Tangerang Tak Jelas, Mahfud MD Dorong Kejagung Ambil Alih dari Polisi
Mahfud MD Soroti Kasus...
Mahfud MD Soroti Kasus Suap Hakim soal Vonis Korporasi CPO: Gila Ini Sangat Berbahaya, Sangat Jorok!
Respons Mahfud MD soal...
Respons Mahfud MD soal Isu Ijazah Palsu Jokowi, Jadi Presidennya Tetap Sah
Yusril Tegaskan Hukuman...
Yusril Tegaskan Hukuman Mati Tidak Dihapus di KUHP Nasional, Begini Penjelasannya
Mahfud MD Nilai Revisi...
Mahfud MD Nilai Revisi UU TNI Tak Kembalikan Dwifungsi ABRI, Lebih Proporsional
Penerapan KUHP Baru...
Penerapan KUHP Baru 2026, LBH Ansor: Semangat Lepas dari Warisan Kolonial
Rekomendasi
Pertokoan di Malang...
Pertokoan di Malang Kebakaran, Sejumlah Kendaraan Hangus
AI Jadi Kunci LG untuk...
AI Jadi Kunci LG untuk Menguasai Pasar Peralatan Rumah Tangga di Asia
Deretan Gedung Pendidikan...
Deretan Gedung Pendidikan Garapan Waskita, Lengkap dengan Nilai Proyeknya
Berita Terkini
Jebolan Sepa dan Akpol...
Jebolan Sepa dan Akpol 1993 Tembus Bintang 3 Polri, Nomor 1 Wakil Kepala BSSN
51 menit yang lalu
Laporkan Ahmad Dhani...
Laporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim, Rayen Pono Bawa 3 Bukti
5 jam yang lalu
Ahmad Dhani Dilaporkan...
Ahmad Dhani Dilaporkan ke Bareskrim terkait Dugaan Penghinaan Marga
5 jam yang lalu
Prabowo Perintahkan...
Prabowo Perintahkan Menteri Rapatkan Barisan, Cak Imin Sangkal terkait Pemilu 2029
6 jam yang lalu
Revisi UU LLAJ Dinilai...
Revisi UU LLAJ Dinilai Bisa Jadi Solusi Tertibkan Truk ODOL
6 jam yang lalu
Presiden Prabowo dan...
Presiden Prabowo dan Mentan Amran Pimpin Tanam Padi Serentak di 14 Provinsi
6 jam yang lalu
Infografis
Mahfud MD Ungkap Dugaan...
Mahfud MD Ungkap Dugaan TPPU Impor Emas Batangan di Bea Cukai
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved