Bimtek SKLN, Wakil Ketua MK: Advokat Punya Peran Penting Wujudkan Keadilan

Selasa, 06 September 2022 - 15:55 WIB
loading...
Bimtek SKLN, Wakil Ketua...
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto mengatakan advokat memiliki peran penting dalam mewujudkan keadilan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Keberadaan advokat dalam suatu perkara sangat stategis untuk mewujudkan keadilan, termasuk dalam perkara sengketa kewenangan antarlembaga negara.

Pernyataan itu disampaikan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto ketika membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Hukum Acara Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) 2022 yang diikuti 400 advokat Peradi secara daring, pada Senin 5 September 2022.

Keberadaan advokat, kata Aswanto, untuk menunjukkan Indonesia adalah negara hukum sebagaimana telah ditetapkan para pendiri bangsa. “Indonesia negara hukum, itu pilihan yang tidak boleh sekadar kata-kata, tapi harus terimplementasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” ucapnya, Selasa (6/9/2022).

Baca juga: Peradi Dorong Masyarakat Pemilik Hak Cipta dan Merek Lakukan Rekordasi

Terlebih lagi, Aswanto, meski hak asasi warga negara ini sudah dijamin konstitusi, namun tak jarang mereka masih ‎harus berjuang untuk mendapatkannya dan memerlukan pendampingan advokat.

Untuk mewujudkan itu, maka advokat harus memahami Hukum Acara SKLN yang berlaku di MK. Ini agar tujuan peradilan yang efektif dan efisien dapat terwujud dalam mengadili perkara sengketa kewenanan antarlembaga negara yang merupakan salah satu kewenangan MK.

Baca juga: Advokat Itu Penegak Hukum, Bukan Pelapor Klien

Namun Aswanto meyakini para advokat anggota Peradi sudah memahaminya, sehingga Bimtek ini bukan lagi sekadar menyampaikan materi, tetapi merupakan wadah untuk berdiskusi dan mencari masukan dari advokat agar hukum acara ini lebih komprehensif.

Menurutnya, ‎MK membutuhkan masukan dari semua pihak, termasuk advokat untuk memutus suatu norma yang diuji itu bertentangan dengan UUD atau tidak. Terlebih lagi, tidak semua hakim konstitusi menguasai semua bidang.

“Maka sering kali jika MK tidak yakin dengan yang akan diputus, MK meminta pendapat ahli hingga lakukan FGD dalam meyakinkan para pencari keadilan. ‎Ini menjadi dasar kami senang kalau Peradi tetap bekerja sama dengan MK,” ujarnya.

Menurutnya, meski perkara SKLN yang diajukan ke MK dan kemudian diputus ‎itu jumlahnya relatif sedikit, yakni sekitar 30-an sekian, atau di bawah 50, namun advokat tetap perlu mengetahui aturan mainnya, termasuk siapa saja yang berhak mengajukan SKLN tersebut ke MK.

“Sama-sama kita pahami bahwa tidak semua lembaga negara tugas dan kewenangannya itu adalah atribusi, ada yang sifatnya delegasi. Ini mungkin salah satu yang akan‎ didiskusikan dalam bimtek ini,” katanya.

Senada, Ketua Harian DPN Peradi R Dwiyanto Prihartono mengatakan, advokat harus mengetahui hukum acara SKLN yang berlaku di MK sehingga pihaknya menyambut baik bimtek ini.

“Bimtek Hukum Acara SKLN ini sangat penting. Ketika Peradi statusnya independent state organ ada konflik, misalnya sama Kemenkum HAM, bagaimana UU memberikan kami sebagai satu bagian dari salah satu lembaga negara. Penafsiran itu menjadi penting seperti yang disampaikan Wakil Ketua MK tadi, itu akan berlaku juga pada lembaga lain,” katanya.

Menurutnya, bimtek ini juga sejalan dengan program Pendidikan Berkelanjutan DPN Peradi untuk meningkatkan kualitas dan pengetahuan advokat yang bernaung di Peradi.‎

Pelatihan kali ini, lanjut Dwiyanto, diikuti oleh sebanyak 400 orang advokat Peradi yang berasal dari 107 DPC di berbagai daerah di Tanah Air. Keberadaan mereka di berbagai daerah tersebut juga diharapkan dapat menyebarluaskan materi yang didapat dari bimtek ini kepada advokat hingga masyarakat para pencari keadilan.

Sementara itu, Plt Kepala Pusat Pendidikan (Kapusdik) Pancasila dan ‎Konstitusi MK Imam Margono, menyampaikan, bimtek ini merupakan program untuk meningkatkan pemahaman tentang hak konstitusional warga negara yang diikuti ‎oleh advokat Peradi.

“Pemilihan advokat sebagai target, ada kaitan erat antara MK dan para anggota Peradi, yakni Peradi menjadi sahabat Mahkamah untuk meningkatkan pemahaman terhadap hukum acara dan mekanisme penanganan perkara di MK,” katanya.‎
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dukung Penangkapan Roy...
Dukung Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa, Peradi Bersatu Minta Polisi Tak Tunduk Tekanan Opini Publik
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
DPD KAI Jawa Barat Torehkan...
DPD KAI Jawa Barat Torehkan Prestasi Nasional di Rakernas KAI 2026
Peradi Jakarta Pusat...
Peradi Jakarta Pusat Ungkap Alasan Pilih Tama S Langkun sebagai Pemateri
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
Rekomendasi
Harga Emas Malas Bergerak...
Harga Emas Malas Bergerak di Posisi Rp2.668.000 per Gram, Intip Daftar Lengkapnya
Apple Setuju Berkolaborasi...
Apple Setuju Berkolaborasi dengan Intel untuk Merancang dan Memproduksi Chip
Jenderal Iran Peringatkan...
Jenderal Iran Peringatkan Pasukan Israel: Tinggalkan Lebanon atau Diusir Secara Memalukan!
Berita Terkini
Bonatua Kecewa PTUN...
Bonatua Kecewa PTUN Jakarta Putuskan Sidang Gugatan Penetapan Capres Jokowi Jadi E-Court
Suap Rp61,7 Miliar ke...
Suap Rp61,7 Miliar ke Pejabat Bea Cukai, Bos Blueray Cargo Dituntut 3 Tahun Penjara
Momen Pelimpahan Roy...
Momen Pelimpahan Roy Suryo ke Kejaksaan, Sempat Adu Mulut Tolak Pakai Baju Tahanan
5.000 Jembatan Gantung...
5.000 Jembatan Gantung Dibangun, Prabowo Ingin Percepat Konektivitas Pelosok
Keluarga Roy Suryo dan...
Keluarga Roy Suryo dan Dokter Tifa Resmi Ajukan Penangguhan Penahanan
Din Syamsuddin Ungkap...
Din Syamsuddin Ungkap Bung Karno Tokoh Dikagumi Dunia Internasional
Infografis
Daftar Wakil Indonesia...
Daftar Wakil Indonesia di All England 2026, Putri KW Sendirian di Tunggal Putri
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved