Peradi Dorong Masyarakat Pemilik Hak Cipta dan Merek Lakukan Rekordasi
Kamis, 25 Agustus 2022 - 23:18 WIB
loading...
Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) mendorong masyarakat yang memiliki merek dan hak cipta untuk melakukan rekordasi. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Perhimpunan Advokat Indonesia ( Peradi ) mendorong masyarakat yang memiliki merek dan hak cipta untuk melakukan rekordasi. Hal ini untuk mencegah peredaran barang palsu.
Hal itu terungkap dalam webinar soal Hak Kekayaan Atas Intelektual (HAKI) dan pentingnya rekordasi yang diselenggarakan oleh Bidang Pendidikan Berkelanjutan DPN Peradi dan DPC Peradi Depok.
“Webinar ini untuk mendukung dan meningkatkan pengetahuan di bidang intelektual, pentingnya peran rekordasi merek dan hak cipta pada Bea Cukai bagi pemegang HAKI,” kata Ketua DPC Peradi Depok Khairi Poloan, Kamis (25/8/2022).
Baca juga: Gandeng Ubhara, DPC Peradi Jakbar Gelar PKPA ke XIX
Rekordasi atau perekaman merek dan hak cipta ini sangat penting untuk mencegah masuk dan keluarnya barang palsu serta peredarannya di wilayah Indonesia serta penyelesaiannya jika itu terjadi.
Hal itu terungkap dalam webinar soal Hak Kekayaan Atas Intelektual (HAKI) dan pentingnya rekordasi yang diselenggarakan oleh Bidang Pendidikan Berkelanjutan DPN Peradi dan DPC Peradi Depok.
“Webinar ini untuk mendukung dan meningkatkan pengetahuan di bidang intelektual, pentingnya peran rekordasi merek dan hak cipta pada Bea Cukai bagi pemegang HAKI,” kata Ketua DPC Peradi Depok Khairi Poloan, Kamis (25/8/2022).
Baca juga: Gandeng Ubhara, DPC Peradi Jakbar Gelar PKPA ke XIX
Rekordasi atau perekaman merek dan hak cipta ini sangat penting untuk mencegah masuk dan keluarnya barang palsu serta peredarannya di wilayah Indonesia serta penyelesaiannya jika itu terjadi.
Lihat Juga :