Komnas HAM Tanggapi Santai Ancaman Gugatan Deolipa: Hak Warga Negara untuk Tidak Setuju

Selasa, 06 September 2022 - 11:19 WIB
loading...
Komnas HAM Tanggapi Santai Ancaman Gugatan Deolipa: Hak Warga Negara untuk Tidak Setuju
Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara menanggapi santai ancaman gugatan oleh mantan pengacara Bharada E, Deolipa Yumara terkait kesimpulan adanya dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi oleh Brigadir J. FOTO/MPI/SUTIKNO
A A A
JAKARTA - Komnas HAM menanggapi santai ancaman gugatan oleh mantan pengacara Bharada E, Deolipa Yumara dalam kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Gugatan itu terkait kesimpulan Komnas HAM dan Komnas Perempuan menyebut adanya dugaan pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi.

Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara mengaku tak ambil pusing dengan ancaman gugatan tersebut. Ia berkeyakinan setiap warga negara memiliki hak yang sama termasuk melaporkan hal yang dinilainya tidak sesuai.

"Hak setiap warga negara untuk tidak setuju dengan hasil penyelidikan Komnas HAM-Komnas Perempuan dan menggugatnya," kata Beka kepada wartawan, Selasa (6/9/2022).

Baca juga: Dilaporkan ke Bareskrim, Deolipa: Sama seperti Komnas HAM, Saya Hanya Menduga

Pihaknya mengatakan akan tetap menghormati segala proses pandangan yang berbeda dari masyarakat terutama terkait proses hasil penyelidikan. "Kami intinya menghormati hak tersebut," katanya.

Sebelumnya, Deolipa Yumara mengaku akan mengajukan gugatan terhadap Komnas HAM dan Komnas Perempuan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/9/2022) besok. Deolipa mengatakan gugatan yang diajukan terkait perbuatan melawan hukum.

"Kami hari Rabu akan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum kepada Komnas HAM tersendiri dan kepada Komnas Perempuan tersendiri," kata Deolipa di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (5/9/2022).

(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.9100 seconds (0.1#10.140)