Sejumlah Kejanggalan Versi LPSK Terkait Dugaan Pelecehan Seksual oleh Brigadir J
loading...
A
A
A
"Ini kan tergambar di rekonstruksi, bayangkan saja bagaimana kok korban dari kekerasan seksual masih bertanya tentang pelakunya dan masih bisa bertemu dengan pelakunya secara fisik di ruang pribadinya yang merupakan tempat peristiwa dugaan itu," jelas Edwin.
Edwin, yang lembaganya sering menerima permohonan perlindungan bagi korban kekerasan dan pelecehan seksual, mengaku heran dengan kontradiksi fakta yang ada di rekonstruksi tersebut.
Baginya, jika PC mengaku sebagai korban pelecehan seksual, mengapa dirinya masih membiarkan Brigadir J tinggal di rumahnya pasca dugaan peristiwa Magelang.
"Jadi itu juga menurut saya agak ganjil, karena bayangannya secara umum tentu kan yang mengalami kekerasan seksual akan mengalami trauma, depresi atau tidak mau bertemu, berkomunikasi dengan pelaku," tuturnya.
"Kemudian Yosua masih satu rumah dengan PC di tanggal 7 dan 8 Juli masih di rumah itu, Yosua masih tinggal menginap di rumah itu. Itu rumahnya kalau kita pakai pendekatan kekerasan seksual itu rumahnya korban, korban punya kekuasaan, kok korban masih bisa tinggal bersama pelaku," lanjut Edwin.
Edwin pun menegaskan, padahal PC secara relasi kuasa di atas Brigadir J yang notabene hanya ajudan dari suaminya, FS. Terlebih, PC adalah istri dari Kadiv Propam yang notabene mendapatkan hak istimewa jika mengadukan dugaan kriminal yang diterimanya kepada jajaran kepolisian.
"Kemudian yang lainnya itu kan peristiwa terjadi di Magelang, dugaan peristiwa itu, kenapa tidak dilaporkan ke polisi? Kalau ini benar, yang jadi korban kan istri Jenderal Polisi, kalau dia telepon Polres, Polresnya yang datang. Dia (PC) enggak perlu datang ke Polres. Polisi akan datang ke rumahnya, enggak perlu sibuk-sibuk untuk datang ke kantor polisi," ucap Edwin.
Lihat Juga: Riwayat Pendidikan Gamma Rizkynata Oktafandy, Siswa Paskibra Korban Penembakan Oknum Polisi
Edwin, yang lembaganya sering menerima permohonan perlindungan bagi korban kekerasan dan pelecehan seksual, mengaku heran dengan kontradiksi fakta yang ada di rekonstruksi tersebut.
Baginya, jika PC mengaku sebagai korban pelecehan seksual, mengapa dirinya masih membiarkan Brigadir J tinggal di rumahnya pasca dugaan peristiwa Magelang.
"Jadi itu juga menurut saya agak ganjil, karena bayangannya secara umum tentu kan yang mengalami kekerasan seksual akan mengalami trauma, depresi atau tidak mau bertemu, berkomunikasi dengan pelaku," tuturnya.
"Kemudian Yosua masih satu rumah dengan PC di tanggal 7 dan 8 Juli masih di rumah itu, Yosua masih tinggal menginap di rumah itu. Itu rumahnya kalau kita pakai pendekatan kekerasan seksual itu rumahnya korban, korban punya kekuasaan, kok korban masih bisa tinggal bersama pelaku," lanjut Edwin.
Edwin pun menegaskan, padahal PC secara relasi kuasa di atas Brigadir J yang notabene hanya ajudan dari suaminya, FS. Terlebih, PC adalah istri dari Kadiv Propam yang notabene mendapatkan hak istimewa jika mengadukan dugaan kriminal yang diterimanya kepada jajaran kepolisian.
"Kemudian yang lainnya itu kan peristiwa terjadi di Magelang, dugaan peristiwa itu, kenapa tidak dilaporkan ke polisi? Kalau ini benar, yang jadi korban kan istri Jenderal Polisi, kalau dia telepon Polres, Polresnya yang datang. Dia (PC) enggak perlu datang ke Polres. Polisi akan datang ke rumahnya, enggak perlu sibuk-sibuk untuk datang ke kantor polisi," ucap Edwin.
Lihat Juga: Riwayat Pendidikan Gamma Rizkynata Oktafandy, Siswa Paskibra Korban Penembakan Oknum Polisi
(maf)