Pencopotan Suharso Monoarfa dari Ketum PPP Dinilai Tidak Sah
Senin, 05 September 2022 - 15:23 WIB
loading...
A
A
A
Untuk diketahui, tiga Majelis PPP resmi mencopot Suharso Monoarfa dari jabatan Ketua Umum. Keputusan itu diambil dalam forum musyawarah Majelis Syariah, Majelis Kehormatan, dan Majelis Pertimbangan.
Wakil Sekretaris Dewan Pertimbangan PPP Usman M Tokan menjelaskan, musyawarah dilakukan menindaklanjuti surat desakan mundur Suharso tertanggal 22 dan 24 Agustus 2022. Dalam surat itu dijelaskan, desakan mundur Suharso lantaran selama kepemimpinan Menteri PPN/Bappenas itu terjadi kegaduhan dalam internal PPP.
Baca juga: Profil Muhammad Mardiono, Plt Ketua Umum PPP Pengganti Suharso Monoarfa
"Sehingga pada tanggal 30 Agustus 2022, dengan berat hati Pimpinan 3 Majelis yang merupakan Majelis Tinggi DPP akhirnya melayangkan surat ketiga yang atas dasar kewenangannya mengeluarkan fatwa majelis yakni memberhentikan Saudara Suharso Monoarfa dari jabatan Ketua Umum DPP PPP terhitung sejak surat tersebut ditandatangani," kata Usman kepada MNC Portal, Senin (5/9/2022).
Wakil Sekretaris Dewan Pertimbangan PPP Usman M Tokan menjelaskan, musyawarah dilakukan menindaklanjuti surat desakan mundur Suharso tertanggal 22 dan 24 Agustus 2022. Dalam surat itu dijelaskan, desakan mundur Suharso lantaran selama kepemimpinan Menteri PPN/Bappenas itu terjadi kegaduhan dalam internal PPP.
Baca juga: Profil Muhammad Mardiono, Plt Ketua Umum PPP Pengganti Suharso Monoarfa
"Sehingga pada tanggal 30 Agustus 2022, dengan berat hati Pimpinan 3 Majelis yang merupakan Majelis Tinggi DPP akhirnya melayangkan surat ketiga yang atas dasar kewenangannya mengeluarkan fatwa majelis yakni memberhentikan Saudara Suharso Monoarfa dari jabatan Ketua Umum DPP PPP terhitung sejak surat tersebut ditandatangani," kata Usman kepada MNC Portal, Senin (5/9/2022).
(abd)
Lihat Juga :