Pencopotan Suharso Monoarfa dari Ketum PPP Dinilai Tidak Sah

Senin, 05 September 2022 - 15:23 WIB
loading...
Pencopotan Suharso Monoarfa...
Ketua DPP PPP Bidang Organisasi, Keanggotaan, dan Kaderisasi, Syaifullah Tamliha secara tegas menganggap pemberhentian Suharso Monoarfa dari jabatannya sebagai Ketua Umum tidak sah. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan ( PPP ) Bidang Organisasi, Keanggotaan, dan Kaderisasi, Syaifullah Tamliha secara tegas menganggap pemberhentian Suharso Monoarfa dari jabatannya sebagai Ketua Umum tidak sah. Pemberhentian Suharso diambil dalam forum Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) PPP yang digelar di Serang, Banten, Minggu (4/9/2022) malam.

"Mukernasnya menyimpang dari proses yang diatur AD/ART," kata Tamliha saat dihubungi wartawan, Senin (5/9/2022).

Tamliha menyatakan Mukernas tidak tepat untuk memberhentikan Suharso sebagai Ketua Umum PPP. Dia pun menganggap Suharso masih menjadi ketua umum yang sah.



"Nggak ada yang bisa mencopot Ketum PPP. Sebab yang dipilih oleh muktamirin hanyalah Ketua Umum dan formatur untuk membantu Ketum terpilih untuk menyusun pengurus DPP PPP," ujarnya.

Untuk diketahui, tiga Majelis PPP resmi mencopot Suharso Monoarfa dari jabatan Ketua Umum. Keputusan itu diambil dalam forum musyawarah Majelis Syariah, Majelis Kehormatan, dan Majelis Pertimbangan.

Wakil Sekretaris Dewan Pertimbangan PPP Usman M Tokan menjelaskan, musyawarah dilakukan menindaklanjuti surat desakan mundur Suharso tertanggal 22 dan 24 Agustus 2022. Dalam surat itu dijelaskan, desakan mundur Suharso lantaran selama kepemimpinan Menteri PPN/Bappenas itu terjadi kegaduhan dalam internal PPP.

Baca juga: Profil Muhammad Mardiono, Plt Ketua Umum PPP Pengganti Suharso Monoarfa

"Sehingga pada tanggal 30 Agustus 2022, dengan berat hati Pimpinan 3 Majelis yang merupakan Majelis Tinggi DPP akhirnya melayangkan surat ketiga yang atas dasar kewenangannya mengeluarkan fatwa majelis yakni memberhentikan Saudara Suharso Monoarfa dari jabatan Ketua Umum DPP PPP terhitung sejak surat tersebut ditandatangani," kata Usman kepada MNC Portal, Senin (5/9/2022).
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1363 seconds (0.1#10.140)