Pembentukan DKN dan Revisi UU TNI Dinilai Dapat Mencederai Reformasi
Sabtu, 03 September 2022 - 10:00 WIB
loading...
A
A
A
Sementara Diandra Megaputri Mengko (Peneliti BRIN) yang juga menjadi pemateri diskusi menilai, usulan perubahan revisi UU TNI sendiri tidak menjamin kerja kementerian semakin efektif dan tidak mendorong efisiensi di kementerian.
"Revisi UU TNI justru akan mendorong tumpang tindih peran dengan berbagai lembaga lain dalam fungsinya. Sehingga, menimbulkan inefisensi dan ditemukannya jalur birokrasi yang berberlit nantinya," jelasnya.
Revisi UU TNI lanjut Diandra Megaputri, justru akan berbahaya bagi professionalisme militer: pemberian atas militer untuk intervensi ke ranah sipil, birokasi atau penyusun kebijakan menyebabkan militer kehilangan focus, waktu, sumber daya yang diperlukan untuk mempersiapkan diri mengahadapi peperangan (yang merupakan tugas utama mereka.
Lebih jauh Diandra menilai, usulan revisi UU TNI dan revisi Perpes Wantanas menjadi DKN tidak mendorong efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas lembaga sipil.
"Justru akan menimbulkan persoalan akuntabilitas, melanggar prinsip demokrasi dan melemahkan profesionalisme militer. Apabila di implementasikan akan menunjukkan kemunduran judul diskusi Pembentukan DKN dan revisi UU TNI mencederai Reformasi dalam hubungan sipil-militer di Indonesia," ungkapnya.
"Revisi UU TNI justru akan mendorong tumpang tindih peran dengan berbagai lembaga lain dalam fungsinya. Sehingga, menimbulkan inefisensi dan ditemukannya jalur birokrasi yang berberlit nantinya," jelasnya.
Revisi UU TNI lanjut Diandra Megaputri, justru akan berbahaya bagi professionalisme militer: pemberian atas militer untuk intervensi ke ranah sipil, birokasi atau penyusun kebijakan menyebabkan militer kehilangan focus, waktu, sumber daya yang diperlukan untuk mempersiapkan diri mengahadapi peperangan (yang merupakan tugas utama mereka.
Lebih jauh Diandra menilai, usulan revisi UU TNI dan revisi Perpes Wantanas menjadi DKN tidak mendorong efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas lembaga sipil.
"Justru akan menimbulkan persoalan akuntabilitas, melanggar prinsip demokrasi dan melemahkan profesionalisme militer. Apabila di implementasikan akan menunjukkan kemunduran judul diskusi Pembentukan DKN dan revisi UU TNI mencederai Reformasi dalam hubungan sipil-militer di Indonesia," ungkapnya.
(maf)
Lihat Juga :