Pembentukan DKN dan Revisi UU TNI Dinilai Dapat Mencederai Reformasi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketua Forum De Facto Feri Kusuma menilai, penerbitan Perpres Dewan Keamanan Nasional (DKN) oleh pemerintah menjadi jalan pintas, di mana kecenderungan berpikir yang masih buruk untuk merumuskan produk hukum.
Menurutnya Feri, pembentukan DKN melalui Perpres ini sangat fatal dalam norma hukum Indonesia. DKN yang akan dibentuk cenderung untuk melakukan penindakan secara koersif.
Baca juga: Usulan Revisi UU TNI Dinilai Akan Mengganggu Jalannya Demokrasi
Hal ini disampaikan Feri Kusuma pada Diskusi Publik Imparsial dengan tema Menyoal Pembentukan Dewan Keamanan Nasional dan Revisi UU TNI, Jumat 2 September 2022.
"Pembentukan DKN dan revisi UU TNI dapat mengkhianati reformasi. Konsep DKN akan mengembalikan negara ini ke Orde Baru," kata Feri.
Sementara Diandra Megaputri Mengko (Peneliti BRIN) yang juga menjadi pemateri diskusi menilai, usulan perubahan revisi UU TNI sendiri tidak menjamin kerja kementerian semakin efektif dan tidak mendorong efisiensi di kementerian.
"Revisi UU TNI justru akan mendorong tumpang tindih peran dengan berbagai lembaga lain dalam fungsinya. Sehingga, menimbulkan inefisensi dan ditemukannya jalur birokrasi yang berberlit nantinya," jelasnya.
Revisi UU TNI lanjut Diandra Megaputri, justru akan berbahaya bagi professionalisme militer: pemberian atas militer untuk intervensi ke ranah sipil, birokasi atau penyusun kebijakan menyebabkan militer kehilangan focus, waktu, sumber daya yang diperlukan untuk mempersiapkan diri mengahadapi peperangan (yang merupakan tugas utama mereka.
Lebih jauh Diandra menilai, usulan revisi UU TNI dan revisi Perpes Wantanas menjadi DKN tidak mendorong efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas lembaga sipil.
"Justru akan menimbulkan persoalan akuntabilitas, melanggar prinsip demokrasi dan melemahkan profesionalisme militer. Apabila di implementasikan akan menunjukkan kemunduran judul diskusi Pembentukan DKN dan revisi UU TNI mencederai Reformasi dalam hubungan sipil-militer di Indonesia," ungkapnya.
Menurutnya Feri, pembentukan DKN melalui Perpres ini sangat fatal dalam norma hukum Indonesia. DKN yang akan dibentuk cenderung untuk melakukan penindakan secara koersif.
Baca juga: Usulan Revisi UU TNI Dinilai Akan Mengganggu Jalannya Demokrasi
Hal ini disampaikan Feri Kusuma pada Diskusi Publik Imparsial dengan tema Menyoal Pembentukan Dewan Keamanan Nasional dan Revisi UU TNI, Jumat 2 September 2022.
"Pembentukan DKN dan revisi UU TNI dapat mengkhianati reformasi. Konsep DKN akan mengembalikan negara ini ke Orde Baru," kata Feri.
Sementara Diandra Megaputri Mengko (Peneliti BRIN) yang juga menjadi pemateri diskusi menilai, usulan perubahan revisi UU TNI sendiri tidak menjamin kerja kementerian semakin efektif dan tidak mendorong efisiensi di kementerian.
"Revisi UU TNI justru akan mendorong tumpang tindih peran dengan berbagai lembaga lain dalam fungsinya. Sehingga, menimbulkan inefisensi dan ditemukannya jalur birokrasi yang berberlit nantinya," jelasnya.
Revisi UU TNI lanjut Diandra Megaputri, justru akan berbahaya bagi professionalisme militer: pemberian atas militer untuk intervensi ke ranah sipil, birokasi atau penyusun kebijakan menyebabkan militer kehilangan focus, waktu, sumber daya yang diperlukan untuk mempersiapkan diri mengahadapi peperangan (yang merupakan tugas utama mereka.
Lebih jauh Diandra menilai, usulan revisi UU TNI dan revisi Perpes Wantanas menjadi DKN tidak mendorong efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas lembaga sipil.
"Justru akan menimbulkan persoalan akuntabilitas, melanggar prinsip demokrasi dan melemahkan profesionalisme militer. Apabila di implementasikan akan menunjukkan kemunduran judul diskusi Pembentukan DKN dan revisi UU TNI mencederai Reformasi dalam hubungan sipil-militer di Indonesia," ungkapnya.
(maf)