Indonesia Termasuk Kelompok Negara dengan Harga BBM Murah
Jum'at, 02 September 2022 - 02:15 WIB
loading...
Rasionalisasi harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dinilai sudah sepatutnya dilakukan oleh pemerintah. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Rasionalisasi harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dinilai sudah sepatutnya dilakukan oleh pemerintah. Pasalnya, ada kondisi yang menuntut perubahan kebijakan seperti kenaikan harga minyak dunia dan permasalahan geopolitik.
Naiknya harga minyak dunia semakin menambah berat beban APBN. Subsidi energi sudah lebih dari Rp500 triliun hingga pertengahan 2022, jauh dari perkiraan subsidi energi sepanjang tahun ini sebesar Rp158 triliun. Baca juga: BPH Migas: Pembatasan BBM Subsidi Masih Tunggu Perpres
Pengamat Ekonomi Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya, Rosdiana Sijabat mengungkapkan bahwa negara lain mengalami kondisi yang sama akibat naiknya harga minyak dunia.
Bagi Indonesia, penyesuaian harga BBM bersubisidi harus dilakukan. Karena, jika tidak, anggaran subsidi energi bisa mencapai Rp700-an triliun per akhir tahun. "Dan ini menjadi sangat boros," ujar Rosdiana, Kamis (1/9/2022).
Dia membeberkan saat ini BBM jenis Pertalite dan Pertamax masuk kategori BBM Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP). Setiap liter Pertalite dan Pertamax mendapat subsidi. Pertamax misalnya, mendapat subsidi 53% dari harga jual saat ini.
Naiknya harga minyak dunia semakin menambah berat beban APBN. Subsidi energi sudah lebih dari Rp500 triliun hingga pertengahan 2022, jauh dari perkiraan subsidi energi sepanjang tahun ini sebesar Rp158 triliun. Baca juga: BPH Migas: Pembatasan BBM Subsidi Masih Tunggu Perpres
Pengamat Ekonomi Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya, Rosdiana Sijabat mengungkapkan bahwa negara lain mengalami kondisi yang sama akibat naiknya harga minyak dunia.
Bagi Indonesia, penyesuaian harga BBM bersubisidi harus dilakukan. Karena, jika tidak, anggaran subsidi energi bisa mencapai Rp700-an triliun per akhir tahun. "Dan ini menjadi sangat boros," ujar Rosdiana, Kamis (1/9/2022).
Dia membeberkan saat ini BBM jenis Pertalite dan Pertamax masuk kategori BBM Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP). Setiap liter Pertalite dan Pertamax mendapat subsidi. Pertamax misalnya, mendapat subsidi 53% dari harga jual saat ini.
Lihat Juga :