Habib Bahar Bin Smith Bebas dari Penjara Dini Hari Tadi
Kamis, 01 September 2022 - 10:14 WIB
loading...
A
A
A
Saat ini, kata Ichwan, Habib Bahar sudah bersama keluarga. "Iya. Beliau saat ini sudah di pondok pesantren," terangnya.
Habib Bahar dibebaskan berdasarkan perintah dari Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Hakim memerintahkan agar terpidana perkara penyebaran berita benar alias hoaks, Habib Bahar Bin Smith dibebaskan dari tahanan.
Adapun perintah tersebut diamanatkan setelah majelis hakim menerima banding jaksa penuntut umum. Hakim memutuskan untuk memperbaiki vonis yang sebelumnya telah dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Bandung.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung memvonis Habib Bahar bin Smith dengan hukuman 6,5 bulan penjara. Dari vonis itu kemudian jaksa penuntut umum mengajukan banding ke PT Bandung. PT Bandung mengabulkan banding jaksa.
Untuk diketahui, Habib Bahar bin Smith dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan perbuatan pidana menyiarkan kabar tidak pasti atau kabar berlebihan atau tidak lengkap dalam ceramahnya.
Habib Bahar dibebaskan berdasarkan perintah dari Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Hakim memerintahkan agar terpidana perkara penyebaran berita benar alias hoaks, Habib Bahar Bin Smith dibebaskan dari tahanan.
Adapun perintah tersebut diamanatkan setelah majelis hakim menerima banding jaksa penuntut umum. Hakim memutuskan untuk memperbaiki vonis yang sebelumnya telah dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Bandung.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung memvonis Habib Bahar bin Smith dengan hukuman 6,5 bulan penjara. Dari vonis itu kemudian jaksa penuntut umum mengajukan banding ke PT Bandung. PT Bandung mengabulkan banding jaksa.
Untuk diketahui, Habib Bahar bin Smith dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan perbuatan pidana menyiarkan kabar tidak pasti atau kabar berlebihan atau tidak lengkap dalam ceramahnya.
(rca)
Lihat Juga :