Penuhi Panggilan KPK, Anggota DPR Lasmi Indaryani Ajukan Pembatalan Jadi Saksi
Kamis, 16 Juni 2022 - 02:59 WIB
loading...
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kuningan, Jakarta. Foto: Dok/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) rampung memeriksa Anggota DPR RI Lasmi Indaryani, pada Selasa 14 Juni 2022. Politikus Demokrat tersebut dicecar oleh penyidik ihwal proses penganggaran berbagai proyek pengadaan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara .
Lasmi mengatakan, hadir sebatas memenuhi panggilan KPK, yaitu sebagai saksi mantan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono. Ia menegaskan, kehadirannya ke KPK ingin membuktikan sebagai warga negara yang baik wajib memenuhi panggilan penegak hukum. Baca juga: Besok, KPK Jadwalkan Pemeriksaan Anggota DPR Fraksi Demokrat Lasmi Indaryani
"Pastinya sebagai warga negara yang baik, saya patut dan taat pada hukum, dan juga keinginannya membantu memberikan keterangan yang dibutuhkan KPK," ujar Lasmi dalam keterangannya, Rabu 15 Juni 2022.
Namun ketika hadir, Lasmi batal memberikan keterangan dengan alasan kehadiran saksi untuk mantan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono, yang tak lain ayahnya sendiri. Untuk itu, ia mengajukan pembatalan sebagai saksi.
"Pasal 168 dan Pasal 169 KUHAP diatur mengenai pihak-pihak yang tidak dapat didengar keterangannya dan dapat mengundurkan diri sebagai saksi," bebernya.
Lasmi mengatakan, hadir sebatas memenuhi panggilan KPK, yaitu sebagai saksi mantan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono. Ia menegaskan, kehadirannya ke KPK ingin membuktikan sebagai warga negara yang baik wajib memenuhi panggilan penegak hukum. Baca juga: Besok, KPK Jadwalkan Pemeriksaan Anggota DPR Fraksi Demokrat Lasmi Indaryani
"Pastinya sebagai warga negara yang baik, saya patut dan taat pada hukum, dan juga keinginannya membantu memberikan keterangan yang dibutuhkan KPK," ujar Lasmi dalam keterangannya, Rabu 15 Juni 2022.
Namun ketika hadir, Lasmi batal memberikan keterangan dengan alasan kehadiran saksi untuk mantan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono, yang tak lain ayahnya sendiri. Untuk itu, ia mengajukan pembatalan sebagai saksi.
"Pasal 168 dan Pasal 169 KUHAP diatur mengenai pihak-pihak yang tidak dapat didengar keterangannya dan dapat mengundurkan diri sebagai saksi," bebernya.
Lihat Juga :