Penuhi Panggilan KPK, Anggota DPR Lasmi Indaryani Ajukan Pembatalan Jadi Saksi

Kamis, 16 Juni 2022 - 02:59 WIB
loading...
Penuhi Panggilan KPK,...
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kuningan, Jakarta. Foto: Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) rampung memeriksa Anggota DPR RI Lasmi Indaryani, pada Selasa 14 Juni 2022. Politikus Demokrat tersebut dicecar oleh penyidik ihwal proses penganggaran berbagai proyek pengadaan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara .

Lasmi mengatakan, hadir sebatas memenuhi panggilan KPK, yaitu sebagai saksi mantan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono. Ia menegaskan, kehadirannya ke KPK ingin membuktikan sebagai warga negara yang baik wajib memenuhi panggilan penegak hukum. Baca juga: Besok, KPK Jadwalkan Pemeriksaan Anggota DPR Fraksi Demokrat Lasmi Indaryani

"Pastinya sebagai warga negara yang baik, saya patut dan taat pada hukum, dan juga keinginannya membantu memberikan keterangan yang dibutuhkan KPK," ujar Lasmi dalam keterangannya, Rabu 15 Juni 2022.

Namun ketika hadir, Lasmi batal memberikan keterangan dengan alasan kehadiran saksi untuk mantan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono, yang tak lain ayahnya sendiri. Untuk itu, ia mengajukan pembatalan sebagai saksi.

"Pasal 168 dan Pasal 169 KUHAP diatur mengenai pihak-pihak yang tidak dapat didengar keterangannya dan dapat mengundurkan diri sebagai saksi," bebernya.

"Pasal itu, keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ketiga dari terdakwa atau yang bersama-sama sebagai terdakwa," sambungnya.

Kendati batal memberikan keterangan, namun dirinya berjanji siap selalu memenuhi panggilan KPK. "Pasti saya siap selalu, bilamana keterangan saya memang dibutuhkan," pungkasnya.



Sekadar informasi, KPK kembali menetapkan Budhi Sarwono sebagai tersangka. Kali ini, Budhi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait keikutsertaannya dalam proses pengadaan barang dan jasa di Pemkab Banjarnegara serta penerimaan sejumlah gratifikasi.

Budhi ditetapkan sebagai tersangka setelah adanya bukti permulaan yang cukup. Budhi diduga dengan sengaja baik langsung maupun tidak langsung ikut serta dalam proses pengadaan barang dan jasa di Pemkab Banjarnegara, Jawa Tengah Tahun 2019-2021 dan dugaan penerimaan gratifikasi.

Budhi Sarwono ditetapkan kembali sebagai tersangka bersama sejumlah pihak lainnya. Sayangnya, KPK masih enggan membeberkan secara detail siapa saja pihak-pihak yang turut ditetapkan sebagai tersangka bersama Budhi Sarwono.

Budhi Sarwono sebelumnya telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dia diduga telah menyembunyikan atau menyamarkan uang hasil dugaan korupsi terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Banjarnegara ke sejumlah aset. Baca juga: KPK Geledah Kantor dan Rumah di Purbalingga Terkait Korupsi Pemkab Banjarnegara

Bahkan, dalam kasus yang lain, Budhi telah divonis bersalah. Dia terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di Banjarnegara. Budhi divonis delapan tahun penjara dan denda Rp700 juta subsider enam bulan kurungan.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
11.114 Penyelenggara...
11.114 Penyelenggara Negara Belum Lapor Harta Kekayaan ke KPK
DPR Apresiasi Kinerja...
DPR Apresiasi Kinerja Polri Ungkap Ribuan Kasus Premanisme
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Jadi Juru Damai Konflik India-Pakistan
Ijeck Dorong DPR Segera...
Ijeck Dorong DPR Segera Bikin Panja Ojol
Legislator PKB Dukung...
Legislator PKB Dukung Kemendagri Cabut Status Ormas yang Terlibat Premanisme
Komisi XIII DPR Respons...
Komisi XIII DPR Respons Rusuh di Lapas Muara Beliti: Sistem Pemasyarakatan Harus Direformasi Total
Perumda Tirta Bhagasasi...
Perumda Tirta Bhagasasi Bekasi Sosialisasikan Regulasi Pengadaan Barang dan Jasa
Anggota DPR: Hardiknas...
Anggota DPR: Hardiknas Momentum Pemerataan Akses dan Kualitas Pendidikan di Sumbar
Sosialisasi MBG, Warga...
Sosialisasi MBG, Warga Kayong Utara Kalbar Diedukasi Asupan Gizi Terpenuhi
Rekomendasi
Kemenangan atau Mati...
Kemenangan atau Mati Syahid, Pilot Pakistan Tandatangani Surat Perintah Kematian
Peneliti UI Soroti Ketangguhan...
Peneliti UI Soroti Ketangguhan Bulog di Usia 58: Pilar Utama Swasembada yang Tak Tergoyahkan
3 Jet Tempur Rafale...
3 Jet Tempur Rafale Ditembak Jatuh Pakistan, Saham Dassault Langsung Jeblok
Berita Terkini
6 Mayjen Baru di TNI...
6 Mayjen Baru di TNI AD, Ada Kristomei Sianturi
Menggaungkan Mazhab...
Menggaungkan Mazhab Ciputat ke Ruang Publik
KM ITB Tuntut Polri...
KM ITB Tuntut Polri Bebaskan Mahasiswi Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi
2 Letjen Baru di TNI...
2 Letjen Baru di TNI AD, Nomor 1 Mantan Pangdam Udayana
Kenang Paus Fransiskus,...
Kenang Paus Fransiskus, Praksis Sebut Paus Leo XIV Penerus Harapan Dunia
Soal Kebijakan Dedi...
Soal Kebijakan Dedi Mulyadi, PBNU: Pengiriman Anak Nakal ke Pesantren Jauh Lebih Baik
Infografis
Trump Ingin Jadi Paus...
Trump Ingin Jadi Paus Berikutnya, Pimpin Gereja Katolik
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved