KPK Kembali Perpanjang Masa Tahanan Mantan Wali Kota Yogyakarta Selama 30 Hari ke Depan

Rabu, 31 Agustus 2022 - 12:42 WIB
loading...
KPK Kembali Perpanjang...
Tersangka mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti kembali menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK Kuningan Jakarta, Rabu, 03/08/2022. FOTO/DOK.SINDOnews/SUTIKNO
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) kembali menambah masa tahanan mantan Wali Kota Yogyakarta , Haryadi Suyuti selama 30 hari ke depan di Rumah Tahanan KPK, Jakarta Selatan. Haryadi Suyuti telah ditetapkan tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin pembangunan Apartemen Royal Kedhaton.

Selain Haryadi, KPK juga memperpanjang masa penahanan dua tersangka lainnya. Keduanya adalah Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhihartana (NWH) dan Sekretaris Pribadi merangkap Ajudan Haryadi Suyuti, Triyanto Budi Yuwono (TBY).

"Berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tipikor pada PN Yogyakarta, Tim Penyidik melanjutkan kembali penahanan tersangka HS dkk untuk masing-masing 30 hari terhitung 1 September 2022," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (31/8/2022).



Selain itu, penambahan masa kurungan disebabkan karena pihak penyidik sampai saat ini masih terus menggali informasi terkait bukti-bukti terjadinya tindak pidana korupsi. "Pengumpulan alat bukti oleh Tim Penyidik hingga saat ini terus dilakukan dengan masih menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penahanan dr Tifa: Babak...
Penahanan dr Tifa: Babak Baru atau Babak Terakhir
Periksa Silmy Karim,...
Periksa Silmy Karim, KPK Telusuri Asal-usul Aset
Kasus Silmy Karim Cs,...
Kasus Silmy Karim Cs, KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar
Tersangka Baru Kasus...
Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Penangguhan Penahanan
KPK Kembali Periksa...
KPK Kembali Periksa Silmy Karim, Bukti-bukti Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi Didalami
KPK Sita Rumah Bupati...
KPK Sita Rumah Bupati Pekalongan Fadia Arafiq di Semarang
Sinergi KPK dan BNN...
Sinergi KPK dan BNN dalam Raker Komisi III DPR Bahas Program 2027
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Namanya Terseret Kasus...
Namanya Terseret Kasus Dugaan Suap Impor Bea Cukai, Raffi Ahmad Buka Suara
Rekomendasi
Pertamina Mandalika...
Pertamina Mandalika Racing Series Putaran 2, Asah Potensi Pembalap Muda Indonesia
Liburan Sekolah Makin...
Liburan Sekolah Makin Seru dengan Petualangan dan Aktivitas Keluarga
Pramono Bangun Pedestrian...
Pramono Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas untuk Tingkatkan Konektivitas
Berita Terkini
Polri Ungkap Peran Ganda...
Polri Ungkap Peran Ganda Frans Antoni di Jaringan Narkoba Fredy Pratama
Malam Ini Roy Suryo...
Malam Ini Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Besok Dilimpahkan ke Jaksa
Buronan Kasus Penipuan...
Buronan Kasus Penipuan Bisnis Batu Bara Rp7 Miliar Ditangkap di Bandara Soetta
Polri: Frans Antoni...
Polri: Frans Antoni Diduga Otak Cuci Uang Hasil Narkoba Fredy Pratama
Belajar dari Iran: Tiga...
Belajar dari Iran: Tiga Pelajaran Strategis bagi Indonesia
Paradoks Tata Kelola...
Paradoks Tata Kelola Batu Bara di Indonesia
Infografis
Lionel Messi Kembali...
Lionel Messi Kembali ke Barcelona di Bursa Transfer Tahun Depan?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved