KPK Kembali Perpanjang Masa Tahanan Mantan Wali Kota Yogyakarta Selama 30 Hari ke Depan

Rabu, 31 Agustus 2022 - 12:42 WIB
loading...
KPK Kembali Perpanjang Masa Tahanan Mantan Wali Kota Yogyakarta Selama 30 Hari ke Depan
Tersangka mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti kembali menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK Kuningan Jakarta, Rabu, 03/08/2022. FOTO/DOK.SINDOnews/SUTIKNO
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) kembali menambah masa tahanan mantan Wali Kota Yogyakarta , Haryadi Suyuti selama 30 hari ke depan di Rumah Tahanan KPK, Jakarta Selatan. Haryadi Suyuti telah ditetapkan tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin pembangunan Apartemen Royal Kedhaton.

Selain Haryadi, KPK juga memperpanjang masa penahanan dua tersangka lainnya. Keduanya adalah Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhihartana (NWH) dan Sekretaris Pribadi merangkap Ajudan Haryadi Suyuti, Triyanto Budi Yuwono (TBY).

"Berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tipikor pada PN Yogyakarta, Tim Penyidik melanjutkan kembali penahanan tersangka HS dkk untuk masing-masing 30 hari terhitung 1 September 2022," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (31/8/2022).



Selain itu, penambahan masa kurungan disebabkan karena pihak penyidik sampai saat ini masih terus menggali informasi terkait bukti-bukti terjadinya tindak pidana korupsi. "Pengumpulan alat bukti oleh Tim Penyidik hingga saat ini terus dilakukan dengan masih menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi," katanya.

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan izin pembangunan Apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta. Kelima orang itu adalah mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti; Vice President Real Estate PT Summarecon Agung (SMRA), Oon Nusihono (ON); Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhihartana (NWH); Sekretaris Pribadi merangkap Ajudan Haryadi Suyuti, Triyanto Budi Yuwono (TBY); serta Dirut PT Java Orient Property (PT JOP) Dandan Jaya Kartika (DJK).

Haryadi, Nurwidhihartana, dan Triyanto Budi Yuwono ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Oon Nusihono dan Dandan Jaya ditetapkan sebagai pihak pemberi suap. Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup.

Perkara ini bermula ketika Oon selaku petinggi PT Summarecon Agung Tbk melalui Dandan Jaya mengajukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk pembangunan Apartemen Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro pada 2019. Untuk diketahui, PT JOP merupakan anak usaha dari PT Summarecon Agung.

Kemudian, proses permohonan izin berlanjut di tahun 2021. Untuk memuluskan pengajuan permohonan tersebut, Oon dan Dandan Jaya diduga melakukan pendekatan dan komunikasi serta kesepakatan dengan Haryadi Suyuti yang saat itu menjabat Wali Kota Yogyakarta.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2274 seconds (0.1#10.140)