KPK Periksa Mardani Maming Dalami Pemberian IUP ke Perusahaan Tambang
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi. Mardani Maming diperiksa dalam dugaan pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada beberapa perusahaan yang dikendalikan oleh dirinya.
"Yang bersangkutan didalami antara lain terkait dengan persoalan dugaan adanya pemberian IUP pada beberapa perusahaan pertambangan di Tanah Bumbu yang kendali perusahaannya tetap berada pada Tersangka MM," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (31/8/2022).
Pemeriksaan terhadap Maming dilakukan pada Selasa (30/8/2022) di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Kendati demikian, Ali tidak mengetahui secara rinci pemberian izin pertambangan tersebut diberikan kepada perusahaan apa saja.
Baca juga: Penjelasan Mardani Maming Setelah Ditahan KPK
Diketahui, Mardani Maming ditetapkan sebagai tersangka di perkara IUP Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Maming diduga menerima suap IUP dari pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) yang telah meninggal dunia, Henry Soetio.
Dugaan suap itu disebut terjadi saat Maming menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu. Saat itu, Henry diduga melakukan komunikasi dengan Maming.
Dia diduga berupaya mendapatkan IUP Operasi dan Produksi (IUO OP) PT Bangun Karya Pratama Lestari (PT BKPL) seluas 370 hektare di Kecamatan Angsana, Tanah Bumbu. Maming diduga mempertemukan Henry Soetio dengan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Tanah Bumbu, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo.
"Yang bersangkutan didalami antara lain terkait dengan persoalan dugaan adanya pemberian IUP pada beberapa perusahaan pertambangan di Tanah Bumbu yang kendali perusahaannya tetap berada pada Tersangka MM," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (31/8/2022).
Pemeriksaan terhadap Maming dilakukan pada Selasa (30/8/2022) di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Kendati demikian, Ali tidak mengetahui secara rinci pemberian izin pertambangan tersebut diberikan kepada perusahaan apa saja.
Baca juga: Penjelasan Mardani Maming Setelah Ditahan KPK
Diketahui, Mardani Maming ditetapkan sebagai tersangka di perkara IUP Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Maming diduga menerima suap IUP dari pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) yang telah meninggal dunia, Henry Soetio.
Dugaan suap itu disebut terjadi saat Maming menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu. Saat itu, Henry diduga melakukan komunikasi dengan Maming.
Dia diduga berupaya mendapatkan IUP Operasi dan Produksi (IUO OP) PT Bangun Karya Pratama Lestari (PT BKPL) seluas 370 hektare di Kecamatan Angsana, Tanah Bumbu. Maming diduga mempertemukan Henry Soetio dengan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Tanah Bumbu, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo.
(maf)