Besok, 3 Tersangka dan 1 Saksi Akan Dikonfrontir dengan Putri Candrawathi

Selasa, 30 Agustus 2022 - 19:53 WIB
loading...
Besok, 3 Tersangka dan 1 Saksi Akan Dikonfrontir dengan Putri Candrawathi
Penyidik Bareskrim Polri menyatakan akan melakukan pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J pada esok hari, Rabu 31 Agustus 2022. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri menyatakan akan melakukan pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J pada esok hari, Rabu 31 Agustus 2022.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi menyebut pemeriksaan Putri Candrawathi akan dikonfrontasi dengan beberapa tersangka dan saksi lainnya.



Tiga tersangka adalah Kuat Maruf, Bripka Ricky Rizal, dan Bharada E. Selain itu, penyidik juga akan memeriksa asisten Putri Candrawathi bernama Susi.

"Besok konfrontir ada lima orang, PC, Susi, Kuat, Ricky, Richard ini semua yang ada di Magelang," ujar Andi di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).

Andi memastikan apabila Putri Candrawathi mendapatkan pengaruh dari pihak luar itu tidak akan menjadi masalah untuk penyidik.

"Tidak masalah, kan pemeriksaan terhadap masing-masing sudah dilakukan kan gitu. Nah konfrontirnya ini ada beberapa poin tidak semuanya, ada beberapa poin yang tidak sesuai itu yang akan dikonfrontir," jelas Andi.

Polri telah menetapkan lima tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak-menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.

Irjen Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak.

Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak-menembak.

Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1431 seconds (0.1#10.140)