Mendesak Reformasi Subsidi Energi

Selasa, 30 Agustus 2022 - 17:14 WIB
loading...
Mendesak Reformasi Subsidi Energi
Tulus Abadi (Foto: Ist)
A A A
Tulus Abadi
Ketua Pengurus Harian YLKI, Pemerhati Energi

SEBULAN terakhir ini Presiden Joko Widodo lantang “berteriak” terkait tingginya alokasi subsidi energi, yang sudah mencapai Rp502 triliun. Presiden pun mengingatkan jika tak ada upaya pengendalian, jumlah tersebut akan melambung lebih tinggi lagi.

Lebih detail Menteri Keuangan Sri Mulyani mengingatkan bahwa bahan bakar minyak bersubsidi (pertalite dan solar), kuotanya akan habis pada September-Oktober 2022. Peruntukan subsidi energi meliputi subsidi bahan bakar minyak (BBM), subsidi listrik, dan subsidi gas elpiji 3 kg. Genderang harga BBM akan dinaikkan pun sepertinya menjadi sebuah keniscayaan.

Lalu bagaimana sejatinya kita musti memaknai subsidi energi, khususnya subsidi BBM, baik pada konteks normatif, sosial ekonomi, energi bahkan konteks politik ?

Jika merujuk pada sisi regulasi, khususnya yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, subsidi energi itu adalah hak kelompok masyarakat yang tidak mampu. Tegasnya yang berhak atas subsidi energi (BBM, listrik, dan gas elpiji) adalah masyarakat miskin.

Untuk energi listrik, masyarakat tidak mampu diejawantahkan pada konsumen listrik kategori 450-900 Volt ampere (VA). Konsumen 450 VA bahkan nyaris full subsidi, sejak 2002. Sedangkan pada gas elpiji, diejawantahkan pada tabung gas elpiji 3 kg, alias gas melon.

Nah, untuk subsidi BBM siapa sesungguhnya penikmatnya? Ya, tentu para pemilik kendaraan bermotor, baik mobil pribadi dan atau sepeda motor. Berbagai riset menunjukkan, BBM bersubsidi jenis pertalite lebih dari 70% dinikmati oleh pemilik mobil pribadi, dan sisanya oleh pengguna sepeda motor.

Pertanyaannya, apakah para pemilik mobil pribadi ini kategori masyarakat tidak mampu sebagaimana mandat dari UU tentang Energi? Atau bahkan pemilik sepeda motor sekalipun? Sebab jika merujuk pada data Kementerisn Sosial, masyarakat tidak mampu (masyarakat miskin) jumlahnya berkisar 26 jutaan. Memang ada juga kelompok masyarakat yang rentan miskin, yang jumlahnya mencapai 62 jutaan.

Dengan demikian, baik pada konteks sosial ekonomi maupun normatif, pengguna mobil pribadi jelas tidak termasuk masyarakat miskin dan ataupun masyarakat rentan miskin. Khusus pengguna sepeda motor, memang sekitar 10-15% profilnya adalah low income, alias masyarakat rentan miskin.

Inilah salah kaprah yang pertama dan utama, terkait peruntukan subsidi energi di Indonesia, khususnya subsidi BBM. Para penikmat subsidi energi bukan kelompok masyarakat miskin, sebagaimana mandat UU tentang Energi! Bahkan untuk BBM, semakin kaya semakin banyak menikmati subsidi BBM.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2642 seconds (0.1#10.140)