Kerugian Negara di Kasus Korupsi Surya Darmadi Bengkak Jadi Rp104,1 Triliun
Selasa, 30 Agustus 2022 - 14:01 WIB
loading...
A
A
A
Konstruksi kasus ini diawali pada 2003 ketika Surya Darmadi membuat kesepakatan dengan RTR untuk mempermudah dan memuluskan perizinan kegiatan usaha budidaya perkebunan dan pengolahan kelapa sawit. Surya Darmadi minta diterbitkan HGU untuk perusahaan-perusahaannya di Kabupaten Indragiri Hulu, baik pada HPK (Hutan Produksi yang dapat dikonversi), HPT (Hutan Produksi Terbatas) dan HPL (Hutan Penggunaan Lainnya).
“Dengan cara membuat kelengkapan perizinan terkait Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan secara melawan hukum dan tanpa didahului dengan adanya Izin Prinsip, AMDAL dengan tujuan untuk memperoleh Izin Pelepasan Kawasan Hutan dan HGU,” jelasnya.
Sampai saat ini, PT Duta Palma Group tidak memiliki izin pelepasan Kawasan Hutan dan HGU. Duta Palma Group juga tidak pernah memenuhi kewajiban hukum untuk menyediakan pola kemitraan sebesar 20 persen dari total luas areal kebun yang dikelola sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007.
“Dengan cara membuat kelengkapan perizinan terkait Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan secara melawan hukum dan tanpa didahului dengan adanya Izin Prinsip, AMDAL dengan tujuan untuk memperoleh Izin Pelepasan Kawasan Hutan dan HGU,” jelasnya.
Sampai saat ini, PT Duta Palma Group tidak memiliki izin pelepasan Kawasan Hutan dan HGU. Duta Palma Group juga tidak pernah memenuhi kewajiban hukum untuk menyediakan pola kemitraan sebesar 20 persen dari total luas areal kebun yang dikelola sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007.
(muh)
Lihat Juga :