Peluang dan Tantangan NIK sebagai NPWP di Era Bonus Demografi

Sabtu, 27 Agustus 2022 - 20:05 WIB
loading...
A A A
Tingginya jumlah penduduk usia produktif ini disebabkan karena pada saat ini Indonesia tengah mengalami bonus demografi. Menurut Boediono (2016) bonus demografi adalah kondisi di mana suatu negara mempunyai penduduk usia produktif yang lebih besar daripada kelompok penduduk usia lainnya.

Kondisi bonus demografi ini merupakan berkah sekaligus tantangan bagi proses integrasi NIK menjadi NPWP. Bagaimana tidak, dengan postur demografi yang didominasi oleh angkatan kerja maka dapat diasumsikan bahwa sebagian besar pemilik NPWP ke depan merupakan penduduk berpenghasilan. Sehingga, penggunaan NIK sebagai NPWP tersebut akan meningkatkan jumlah Wajib Pajak sekaligus meningkatkan penerimaan pajak. Selain itu, kebijakan tersebut juga akan meningkatkan efektifitas dan efisiensi pelayanan publik terutama dalam pelayanan perpajakan.

Namun, perlu diingat bahwa peningkatan jumlah Wajib Pajak yang sedemikian besar secara logis akan diikuti dengan peningkatan beban administratif. Sebagaimana diketahui bahwa sampai 2020, jumlah Wajib Pajak yang diadministrasikan oleh Direktorat Jenderal Pajak adalah sebesar 46,38 juta yang terdiri atas 42,30 juta Wajib Pajak Orang Pribadi, 3,56 juta Wajib Pajak Badan dan 518.000 Wajib Pajak Bendaharawan (DJP, 2021).

Sehingga, apabila diasumsikan seluruh penduduk usia produktif menggunakan NIK sebagai NPWP, maka akan terjadi peningkatan lonjakan jumlah wajib pajak yang diadministrasikan dari 46,38 juta menjadi 191,09 juta.

Tantangan kedua yang timbul dari integrasi NIK dan NPWP adalah potensi peningkatan beban administratif dan beban kepatuhan. Berdasarkan sensus penduduk yang dilakukan oleh BPS pada 2020 diketahui bahwa 56,1% penduduk Indonesia terkonsentrasi di Pulau Jawa dan 91,32% penduduk berdomisili sesuai dengan kartu keluarga (BPS, 2021). Apabila kedua fakta ini dihubungkan dengan rencana pengintegrasian NIK dengan NPWP, maka agaknya kita dapat menarik kesimpulan awal bahwa kantor–kantor pajak di Pulau Jawa akan mempunyai beban administrasi yang lebih besar daripada kantor pajak yang berada di luar Pulau Jawa.

Dalam jangka pendek, ketimpangan beban administrasi perpajakan tersebut akan menyebabkan peningkatan biaya administrasi untuk mengadministrasikan Wajib Pajak dan melakukan penagihan pajak (Evans, 2008).

Persoalan ketiga yang kemungkinan timbul dari integrasi NIK dengan NPWP adalah proses integrasi dan kerahasiaan data. Bukan rahasia umum lagi bahwa kerahasiaan data di Indonesia merupakan hal yang krusial. Beberapa kali kita mendengar bahwa terjadi kebocoran data masyarakat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sidang Kasus Chromebook...
Sidang Kasus Chromebook Nadiem Makarim, JPU Hadirkan Ahli dari Dirjen Pajak
Komunikasi Tersangka...
Komunikasi Tersangka Pajak dengan ASN DJP Didalami KPK Berdasarkan Barang Bukti Elektronik
Peringati Hari Pabean...
Peringati Hari Pabean Internasional 2026, Bea Cukai Komitmen Lindungi Masyarakat
KPK Sita Uang hingga...
KPK Sita Uang hingga Dokumen saat Geledah Kantor Pusat Ditjen Pajak
Sita Uang hingga Logam...
Sita Uang hingga Logam Mulia saat OTT Pegawai Pajak Jakut, KPK: Totalnya Rp6 Miliar
Tangkap 8 Orang dalam...
Tangkap 8 Orang dalam OTT di Jakut, KPK: 4 Pegawai Ditjen Pajak dan 4 Swasta
Punya KTP DKI dan Beli...
Punya KTP DKI dan Beli Rumah Pertama? Ini Syarat Dapat Diskon BPHTB 50 Persen
Soal Investor PFII Bebas...
Soal Investor PFII Bebas Pajak hingga 50 Tahun, Purbaya: Masih Belum Tentu
Pakai Mobil Listrik...
Pakai Mobil Listrik di Jakarta Bisa Dapat Insentif PKB 0%, Ini Ketentuannya
Rekomendasi
EskaIasi Laut Merah...
EskaIasi Laut Merah Tekan Rupiah, Dolar AS Ditutup ke Rp17.936 Sore Ini
Tak Hanya untuk Rebo...
Tak Hanya untuk Rebo Wekasan, 12 Doa Tolak Bala Bisa Diamalkan Kapan Saja
Supercar Lamborghini...
Supercar Lamborghini Revuelto Impavido Terinspirasi dari Samurai
Berita Terkini
Dokter Tifa Klaim Simpan...
Dokter Tifa Klaim Simpan Bukti Kejanggalan Ijazah Jokowi Meski Eksepsinya Diterima
Sudaryono Jadi Kepala...
Sudaryono Jadi Kepala BGN, Aktivis 98 Yakin Program MBG Jadi Lebih Baik
Prabowo Pimpin Ratas...
Prabowo Pimpin Ratas selama 3,5 Jam di Istana, Ini yang Dibahas
Hakim Kabulkan Eksepsi...
Hakim Kabulkan Eksepsi Dokter Tifa, Khozinudin Sebut Tidak Ada Kejelasan tentang Ijazah Jokowi
Kejagung: Jadi Deputi...
Kejagung: Jadi Deputi di BGN, Ketut Sumedana Tak Lagi Jabat Kajati Sumsel
PSHKP Resmi Diluncurkan,...
PSHKP Resmi Diluncurkan, Siap Perkuat Tata Kelola Hukum dan Keuangan Publik
Infografis
Joao Pinheiro, Wasit...
Joao Pinheiro, Wasit Kontroversial di Laga Argentina vs Swiss
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved