Tolak Sangkaan Polisi, Putri Candrawathi Tetap Mengaku sebagai Korban Pelecehan
Sabtu, 27 Agustus 2022 - 06:27 WIB
loading...
Tersangka kasus pembunuhan Putri Candrawathi menolak sangkaan polisi dan tetap mengaku sebagai korban pelecehan seksual. foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi (PC) telah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jumat 26 Agustus 2022, kemarin. Dalam pemeriksaan tersebut PC menolak sangkaan polisi di BAP dan tetap mengaku sebagai korban pelecehan.
Menurut kuasa hukum PC, Arman Hanis kliennya tetap konsisten mengaku sebagai korban pelecehan seksual. Dia mengungkapkan atas pengakuan PC tersebut, kliennya menolak persangkaan polisi atas peran yang diperankannya dalam penembakan salah satu ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo suaminya tersebut.
"Ibu PC juga menjelaskan dalam pemeriksaan bahwa beliau adalah korban tindakan asusila atau kekerasan seksual dalam perkara ini, itu dalam BAP disampaikan seperti itu," terang Arman di lobi utama Bareskrim Mabes Polri, Sabtu (27/8/2022).
Baca juga: Diperiksa 12 Jam Lebih, Putri Candrawathi Tidak Ditahan
Arman menyampaikan keterangan PC yang mengaku sebagai korban pelecehan seksual juga dicatat oleh tim penyidik dalam pemeriksaan yang berlangsung lebih dari 12 jam tersebut. "Dan keterangan klien kami juga sudah dicatat oleh penyidik dalam BAP tersebut, sekaligus penjelasan kronologis kejadian yang terjadi di Magelang," tutur Arman.
Baca juga: Pemeriksaan Ditunda, Putri Candrawathi Bakal Jalani Sidang Konfrontir Pekan Depan
PC masih tetap bersikukuh dan menolak sangkaan penyidik terhadapnya. "Berdasarkan klien kami dalam BAP tersebut, dugaan tersebut tidaklah akurat. Dan telah dijelaskan klien kami secara konstruktif kepada penyidik," ujar Arman.
Menurut kuasa hukum PC, Arman Hanis kliennya tetap konsisten mengaku sebagai korban pelecehan seksual. Dia mengungkapkan atas pengakuan PC tersebut, kliennya menolak persangkaan polisi atas peran yang diperankannya dalam penembakan salah satu ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo suaminya tersebut.
"Ibu PC juga menjelaskan dalam pemeriksaan bahwa beliau adalah korban tindakan asusila atau kekerasan seksual dalam perkara ini, itu dalam BAP disampaikan seperti itu," terang Arman di lobi utama Bareskrim Mabes Polri, Sabtu (27/8/2022).
Baca juga: Diperiksa 12 Jam Lebih, Putri Candrawathi Tidak Ditahan
Arman menyampaikan keterangan PC yang mengaku sebagai korban pelecehan seksual juga dicatat oleh tim penyidik dalam pemeriksaan yang berlangsung lebih dari 12 jam tersebut. "Dan keterangan klien kami juga sudah dicatat oleh penyidik dalam BAP tersebut, sekaligus penjelasan kronologis kejadian yang terjadi di Magelang," tutur Arman.
Baca juga: Pemeriksaan Ditunda, Putri Candrawathi Bakal Jalani Sidang Konfrontir Pekan Depan
PC masih tetap bersikukuh dan menolak sangkaan penyidik terhadapnya. "Berdasarkan klien kami dalam BAP tersebut, dugaan tersebut tidaklah akurat. Dan telah dijelaskan klien kami secara konstruktif kepada penyidik," ujar Arman.
Lihat Juga :