Hari Bhayangkara ke-74, Berbenah di Tengah Pandemi Covid-19

Rabu, 01 Juli 2020 - 10:17 WIB
loading...
Hari Bhayangkara ke-74, Berbenah di Tengah Pandemi Covid-19
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono
A A A
Hari Bhayangkara ke-74 yang jatuh pada 1 Juli 2020 harus diperingati di tengah situasi pandemi Covid-19 atau virus corona. Momentum peringatan berdirinya Polri di saat mewabahnya virus ini, dijadikan bahan refleksi bagaimana menghadapi tantangan dan pembenahan di internal kepolisian.

Menginjak usia 74 tahun, Polri menghadapi tantangan baru bagaimana melakukan penanganan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas). Tentunya, hal penegakan hukum juga mengalami perubahan. (Baca juga: Peringatan HUT ke 74 Bhayangkara Digelar Secara Virtual di Istana Negara)

Apalagi, selain menjaga Kamtibmas, Korps Bhayangkara yang dikomandoi oleh Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, kini juga berada di garis terdepan dalam melakukan pemutusan mata rantai Covid-19. Tentunya, hal ini bersinergi dengan kebijakan pemerintah soal penanganan wabah virus itu.

"Pandemi Covid-19 menghadirkan banyak tantangan baru yang kompleks bagi polisi. Sebagai penjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, polisi harus selalu berada di garda terdepan. Polisi kadang juga diminta berhadapan dengan pasien Covid-19," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi mengenai refleksi Hari Bhayangkara ke-74, Rabu (1/7/2020).

Mendisiplinkan protokol kesehatan, mencegah masyarakat berkerumun, dan memastikan keamanan pemulasaran jenazah pasien Covid-19 agar tak ditolak masyarakat, kasus pengambilan paksa jenazah corona, menjadi tanggung jawab Polri di tengah pandemi virus corona.

Ya, tentunya bukan hal mudah untuk dijalankan. Sebagai jajaran Abdi Utama Nusa Bangsa hal itu dilakukan secara profesional dengan tetap memperhatikan keselamatan dan kesehatan.

Demi menjawab tantangan itu, salah satu upaya Polri yakni menerbitkan Maklumat Kapolri Nomor MAK/2/III/2020 yang diterbitkan pada 19 Maret 2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona atau Covid-19.

Kala itu, Maklumat Kapolri pun efektif dijalankan seluruh jajaran polisi di Indonesia. Kerumunan massa dibubarkan, tempat-tempat publik didisinfeksi, warga keluar rumah pun mengenakan masker, serta mengawal jaring pengaman sosial dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk warga yang terdampak pandemi.

Meskipun, Maklumat Kapolri itu sudah dicabut berdasarkan Nomor STR/364/VI/OPS.2./2020 tanggal 25 Juni 2020 yang ditandatangani oleh As Ops Kapolri Irjen Pol Herry Rudolf Nahak. Pencabutan itu mendukung upaya pemerintah soal penerapan tatanan kehidupan normal yang baru atau new normal ditengah pandemi Covid-19.

Upaya gerak cepat itu demi memutus mata rantai sesuai kebijakan pemerintah sekaligus membangun kepercayaan publik bahwa Polri menjadi salah satu leading sector dalam penanganan covid.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1454 seconds (0.1#10.140)