Polri Tolak Surat Pengunduran Diri Ferdy Sambo

Jum'at, 26 Agustus 2022 - 18:06 WIB
loading...
Polri Tolak Surat Pengunduran...
Polri memastikan akan menolak surat pengunduran diri Irjen Ferdy Sambo sebagai personel kepolisian usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Polri memastikan akan menolak surat pengunduran diri Irjen Ferdy Sambo sebagai personel kepolisian usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Tidak (proses)," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada awak media di Jakarta, Jumat (26/8/2022).



Menurut Dedi, surat pengunduran diri yang dilayangkan Ferdy Sambo sesaat sebelum proses sidang kode etik tersebut tidak mempengaruhi sikap komisi kode etik yang telah memecat suami Putri Candrawathi.

"Surat tersebut tidak mempengaruhi hasil putusan sidang," kata Dedi.

Menurut Dedi, sidang kode etik membahas dua sanksi utama yang dikenakan terhadap mantan Kadiv Propam tersebut. "Sanksi yang diberlakukan yang pertama adalah sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," jelas Dedi.

Sedangkan yang kedua, sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 21 hari dan pemberhentian tidak hormat. "Sanksi administratif berupa yang pertama penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari, tentunya yang bersangkutan sudah menjalani patsus ya tinggal nanti sisanya," jelas Dedi.

"Yang kedua pemberhentian dengan tidak hormat. Atau PTDH sebagai anggota Polri," tutup Dedi.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2653 seconds (0.1#10.140)