Komite Etik Polri Ancam Hukuman 7 Tahun Penjara Jika 15 Saksi Tak Beri Keterangan Jujur

Jum'at, 26 Agustus 2022 - 05:52 WIB
loading...
A A A
Untuk diketahui, Ferdy Sambo yang merupakan tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J menjalani sidang kode etik hari ini sejak pukul 09.25 WIB hingga sekira 01.55 WIB dini hari.

Sidang berlangsung tertutup dengan menghadirkan 15 saksi, berikut rinciannya.

Saksi yang ditempatkan khusus di Mako Brimob:
1. Brigjen Hendra Kurniawan
2. Brigjen Benny Ali
3. Kombes Agus Nurpatria
4. Kombes Susanto
5. Kombes Budhi Herdi

Kemudian saksi dari tempat khusus Provos Polri:
1. AKBP Ridwan Soplanit
2. AKBP Arif Rahman
3. AKBP Arif Cahya
4. Kompol Chuk Putranto
5. AKP Rifaizal Samual

Lalu, mereka yang ditempatkan khusus Bareskrim:
1. Bripka Ricky Rizal
2. Kuat Maruf
3. Bharada Richard Eliezer

Dua saksi lainnya mereka yang berada di luar tempat khusus, tapi belum diketahui identitasnya secara resmi, apakah polisi atau bukan. Mereka adalah HM dan MB.
(cip)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1480 seconds (0.1#10.140)