Komite Etik Polri Ancam Hukuman 7 Tahun Penjara Jika 15 Saksi Tak Beri Keterangan Jujur

Jum'at, 26 Agustus 2022 - 05:52 WIB
loading...
Komite Etik Polri Ancam...
Komite Kode Etik Polri (KKEP) menghadirkan 15 saksi guna memberikan keterangan terkait kasus pembunuhan Brigadir J dalam sidang kode etik Irjen Pol Ferdy Sambo. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Dalam sidang kode etik Irjen Pol Ferdy Sambo , Komite Kode Etik Polri (KKEP) menghadirkan 15 saksi guna memberikan keterangan terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. KKEP memastikan kelima belas saksi tersebut telah diambil sumpah guna memberikan keterangan sebenar-benarnya.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan15 saksi yang telah diambil sumpahnya tersebut akan diancam hukuman tujuh tahun penjara apabila keterangan yang disampaikan tidak sesuai dengan fakta hukum.

"Ketika para saksi nanti memberikan keterangannya tidak sesuai dengan fakta hukum dan fakta persidangan, maka mereka memiliki konsekuensi adalah dapat diproses sesuai proses peradilan dengan ancaman hukuman tujuh tahun," jelas Dedi kepada wartawan di loby Gedung TNCC Rowabprof Divpropam Polri, Jumat (26/8/2022).

Baca juga: BREAKING NEWS! Irjen Pol Ferdy Sambo Dipecat Secara Tidak Hormat sebagai Anggota Polri

Dedi menyampaikan para saksi memberikan keterangan sesuai dengan apa yang dialami dalam peristiwa penembakan tersebut. "Oleh karenanya, tadi para saksi menyampaikan kepada sidang majelis, apa yang dialami dan apa yang dia lakukan," tutur Dedi.

Baca juga: Komisi Sidang Kode Etik Jatuhkan Dua Sanksi untuk Ferdy Sambo

Terkait pasal yang diancam kepada para saksi tersebut, Dedi belum bisa menyampaikannya. Namun ia menyimpulkan pasal yang diberikan sama dengan para saksi yang keterangannya tidak sesuai di persidangan.

"Nanti lihat lagi (pasal para saksi). Tapi sama semuanya. Ketika dia memberikan keterangan palsu di persidangan, ancaman hukumannya bisa sampai tujuh tahun. Makanya mereka menyampaikan apa adanya. sesuai dengan fakta yang disampaikan di persidangan," lanjut Dedi.

Sebelumnya, Ferdy Sambo mengakui kesalahannya dan juga mengamini semua pernyataan saksi-saksi terkait peristiwa penembakan Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Hal ini disampaikan oleh Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo kepada awak media selepas ditutupnya sidang kode etik tersebut. "Pelanggar Irjen FS juga sama sekali tidak menolak apa yang disampaikan oleh kesaksian para saksi tersebut, artinya perbuatan tersebut betul adanya," tegas Dedi.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Terima Uang Rp5 Juta...
Terima Uang Rp5 Juta dari Pengacara Ronald Tannur, Juru Sita PN Surabaya: Untuk Jajan dan Bagi-bagi
Berkas Kasus Pembunuhan...
Berkas Kasus Pembunuhan Wartawati oleh Oknum TNI AL Dilimpahkan ke Odmil
KSAD Jenderal TNI Maruli...
KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak Pastikan Pecat Pelaku Penembakan 3 Polisi di Way Kanan
Wartawati di Banjarbaru...
Wartawati di Banjarbaru Tewas Diduga Dibunuh Oknum TNI AL, Kapuspen: Kelasi J Adalah Pacar Korban
Wartawati Diduga Dibunuh...
Wartawati Diduga Dibunuh Oknum TNI AL, Kapuspen: Kalau Terbukti Hukum Seberat-beratnya
3 Polisi Tewas Lampung...
3 Polisi Tewas Lampung Ditembak, Komisi III DPR Desak Polisi Segera Tetapkan Tersangka
Driver Ojol Tewas Bersimbah...
Driver Ojol Tewas Bersimbah Darah, Diduga Dibunuh Penumpang
Pria di Semarang Tewas...
Pria di Semarang Tewas Bersimbah Darah Penuh Luka Bacok
Ibu dan Anak di Bengkulu...
Ibu dan Anak di Bengkulu Tewas Mengenaskan, Diduga Korban Pembunuhan
Rekomendasi
Permintaan Terakhir...
Permintaan Terakhir Paus Fransiskus: Kirim Mobil Paus untuk Tolong Anak-anak Gaza!
Resmikan Taman Arutala,...
Resmikan Taman Arutala, Pramono Minta Setiap Kecamatan Punya 1 Taman Anak Sejahtera
Perbandingan Timnas...
Perbandingan Timnas Indonesia, Thailand dan Vietnam di Babak 3 Kualifikasi Piala Dunia Zona Asia: Garuda Menyala!
Berita Terkini
Prabowo Dukung RUU Perampasan...
Prabowo Dukung RUU Perampasan Aset, Ini Kata Para Penegak Hukum
Deretan Bintang yang...
Deretan Bintang yang Segera Tinggalkan TNI usai Mutasi Akhir April 2025
Ditelepon Prabowo, PM...
Ditelepon Prabowo, PM Australia Anthony Albanese Ingin Kunjungi Indonesia
Ambisi Kim Jong-un Membangun...
Ambisi Kim Jong-un Membangun Pariwisata Korea Utara
Prabowo Dukung RUU Perampasan...
Prabowo Dukung RUU Perampasan Aset, Kejagung: Presiden Memahami Kebutuhan Penegak Hukum
Apa Alasan Panglima...
Apa Alasan Panglima TNI Batalkan Mutasi 7 Perwira Tinggi, Salah Satunya Putra Try Sutrisno?
Infografis
Kuat Maruf dan Ricky...
Kuat Maruf dan Ricky Rizal Divonis 15 dan 13 Tahun Penjara
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved