Komite Etik Polri Ancam Hukuman 7 Tahun Penjara Jika 15 Saksi Tak Beri Keterangan Jujur
loading...
A
A
A
JAKARTA - Dalam sidang kode etik Irjen Pol Ferdy Sambo , Komite Kode Etik Polri (KKEP) menghadirkan 15 saksi guna memberikan keterangan terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. KKEP memastikan kelima belas saksi tersebut telah diambil sumpah guna memberikan keterangan sebenar-benarnya.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan15 saksi yang telah diambil sumpahnya tersebut akan diancam hukuman tujuh tahun penjara apabila keterangan yang disampaikan tidak sesuai dengan fakta hukum.
"Ketika para saksi nanti memberikan keterangannya tidak sesuai dengan fakta hukum dan fakta persidangan, maka mereka memiliki konsekuensi adalah dapat diproses sesuai proses peradilan dengan ancaman hukuman tujuh tahun," jelas Dedi kepada wartawan di loby Gedung TNCC Rowabprof Divpropam Polri, Jumat (26/8/2022).
Dedi menyampaikan para saksi memberikan keterangan sesuai dengan apa yang dialami dalam peristiwa penembakan tersebut. "Oleh karenanya, tadi para saksi menyampaikan kepada sidang majelis, apa yang dialami dan apa yang dia lakukan," tutur Dedi.
Terkait pasal yang diancam kepada para saksi tersebut, Dedi belum bisa menyampaikannya. Namun ia menyimpulkan pasal yang diberikan sama dengan para saksi yang keterangannya tidak sesuai di persidangan.
"Nanti lihat lagi (pasal para saksi). Tapi sama semuanya. Ketika dia memberikan keterangan palsu di persidangan, ancaman hukumannya bisa sampai tujuh tahun. Makanya mereka menyampaikan apa adanya. sesuai dengan fakta yang disampaikan di persidangan," lanjut Dedi.
Sebelumnya, Ferdy Sambo mengakui kesalahannya dan juga mengamini semua pernyataan saksi-saksi terkait peristiwa penembakan Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Hal ini disampaikan oleh Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo kepada awak media selepas ditutupnya sidang kode etik tersebut. "Pelanggar Irjen FS juga sama sekali tidak menolak apa yang disampaikan oleh kesaksian para saksi tersebut, artinya perbuatan tersebut betul adanya," tegas Dedi.
Untuk diketahui, Ferdy Sambo yang merupakan tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J menjalani sidang kode etik hari ini sejak pukul 09.25 WIB hingga sekira 01.55 WIB dini hari.
Sidang berlangsung tertutup dengan menghadirkan 15 saksi, berikut rinciannya.
Saksi yang ditempatkan khusus di Mako Brimob:
1. Brigjen Hendra Kurniawan
2. Brigjen Benny Ali
3. Kombes Agus Nurpatria
4. Kombes Susanto
5. Kombes Budhi Herdi
Kemudian saksi dari tempat khusus Provos Polri:
1. AKBP Ridwan Soplanit
2. AKBP Arif Rahman
3. AKBP Arif Cahya
4. Kompol Chuk Putranto
5. AKP Rifaizal Samual
Lalu, mereka yang ditempatkan khusus Bareskrim:
1. Bripka Ricky Rizal
2. Kuat Maruf
3. Bharada Richard Eliezer
Dua saksi lainnya mereka yang berada di luar tempat khusus, tapi belum diketahui identitasnya secara resmi, apakah polisi atau bukan. Mereka adalah HM dan MB.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan15 saksi yang telah diambil sumpahnya tersebut akan diancam hukuman tujuh tahun penjara apabila keterangan yang disampaikan tidak sesuai dengan fakta hukum.
"Ketika para saksi nanti memberikan keterangannya tidak sesuai dengan fakta hukum dan fakta persidangan, maka mereka memiliki konsekuensi adalah dapat diproses sesuai proses peradilan dengan ancaman hukuman tujuh tahun," jelas Dedi kepada wartawan di loby Gedung TNCC Rowabprof Divpropam Polri, Jumat (26/8/2022).
Dedi menyampaikan para saksi memberikan keterangan sesuai dengan apa yang dialami dalam peristiwa penembakan tersebut. "Oleh karenanya, tadi para saksi menyampaikan kepada sidang majelis, apa yang dialami dan apa yang dia lakukan," tutur Dedi.
Terkait pasal yang diancam kepada para saksi tersebut, Dedi belum bisa menyampaikannya. Namun ia menyimpulkan pasal yang diberikan sama dengan para saksi yang keterangannya tidak sesuai di persidangan.
"Nanti lihat lagi (pasal para saksi). Tapi sama semuanya. Ketika dia memberikan keterangan palsu di persidangan, ancaman hukumannya bisa sampai tujuh tahun. Makanya mereka menyampaikan apa adanya. sesuai dengan fakta yang disampaikan di persidangan," lanjut Dedi.
Sebelumnya, Ferdy Sambo mengakui kesalahannya dan juga mengamini semua pernyataan saksi-saksi terkait peristiwa penembakan Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Hal ini disampaikan oleh Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo kepada awak media selepas ditutupnya sidang kode etik tersebut. "Pelanggar Irjen FS juga sama sekali tidak menolak apa yang disampaikan oleh kesaksian para saksi tersebut, artinya perbuatan tersebut betul adanya," tegas Dedi.
Untuk diketahui, Ferdy Sambo yang merupakan tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J menjalani sidang kode etik hari ini sejak pukul 09.25 WIB hingga sekira 01.55 WIB dini hari.
Sidang berlangsung tertutup dengan menghadirkan 15 saksi, berikut rinciannya.
Saksi yang ditempatkan khusus di Mako Brimob:
1. Brigjen Hendra Kurniawan
2. Brigjen Benny Ali
3. Kombes Agus Nurpatria
4. Kombes Susanto
5. Kombes Budhi Herdi
Kemudian saksi dari tempat khusus Provos Polri:
1. AKBP Ridwan Soplanit
2. AKBP Arif Rahman
3. AKBP Arif Cahya
4. Kompol Chuk Putranto
5. AKP Rifaizal Samual
Lalu, mereka yang ditempatkan khusus Bareskrim:
1. Bripka Ricky Rizal
2. Kuat Maruf
3. Bharada Richard Eliezer
Dua saksi lainnya mereka yang berada di luar tempat khusus, tapi belum diketahui identitasnya secara resmi, apakah polisi atau bukan. Mereka adalah HM dan MB.
(cip)