Stafsus Menkumham Ajak Warga Pahami Pentingnya Perlindungan Kekayaan Intelektual
loading...

Staf Khusus (Stafsus) Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Bane Raja Manalu mengajak masyarakat memahami pentingnya perlindungan kekayaan intelektual. Foto/Ist
A
A
A
JAKARTA - Staf Khusus (Stafsus) Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Bane Raja Manalu mengajak masyarakat memahami pentingnya perlindungan kekayaan intelektual . Menurutnya, perlu membangun kesadaran akan pentingnya kekayaan intelektual untuk menjadi negara maju.
Jika berbicara tentang merek merupakan salah satu upaya melindungi suatu produk. Merek juga akan meningkatkan nilai jual dan menjadi identitas dari produk yang dihasilkan. Pemilik merek pun bakal memperoleh pelindungan atas segala bentuk upaya yang dapat menimbulkan kerugian, dan negara hanya mengakui pihak yang pertama kali mendaftarkan merek, bukan yang pertama kali menggunakan.
"Saya bangga dan senang banyak masyarakat di Kabupaten Batubara sebagai pelaku UMKM. Menghasilkan banyak produk. Saya berharap warga Batubara terus berkreasi, berkarya, dan berinovasi, bersama-sama memahami pentingnya pelindungan Kekayaan Intelektual kemudian menjaga kualitasnya, mengembangkannya dan membuatnya semakin bernilai ekonomi tinggi," ujarnya dalam Sosialisasi Penguatan Pelayanan Publik Kekayaan Intelektual yang digelar Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara di Aula Hotel Grand Malaka, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, Kamis (25/8/2022).
Baca juga: Stafsus Menkumham Sosialisasikan Manfaat Sertifikat Kekayaan Intelektual
Pendiri Yayasan Bagak (Bane Bergerak) itu menyerahkan sertifikat merek dari Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham kepada pegiat UKM di Batu Bara dalam kegiatan tersebut, di antaranya merek Cabai Turunan, Tenun Annur, Tengkuluk Abah Jefri, Limonam, Bandrek Juli, dan Songket Batubara. Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) merupakan salah satu faktor yang dapat mendorong majunya sektor perekonomian.
Jika berbicara tentang merek merupakan salah satu upaya melindungi suatu produk. Merek juga akan meningkatkan nilai jual dan menjadi identitas dari produk yang dihasilkan. Pemilik merek pun bakal memperoleh pelindungan atas segala bentuk upaya yang dapat menimbulkan kerugian, dan negara hanya mengakui pihak yang pertama kali mendaftarkan merek, bukan yang pertama kali menggunakan.
"Saya bangga dan senang banyak masyarakat di Kabupaten Batubara sebagai pelaku UMKM. Menghasilkan banyak produk. Saya berharap warga Batubara terus berkreasi, berkarya, dan berinovasi, bersama-sama memahami pentingnya pelindungan Kekayaan Intelektual kemudian menjaga kualitasnya, mengembangkannya dan membuatnya semakin bernilai ekonomi tinggi," ujarnya dalam Sosialisasi Penguatan Pelayanan Publik Kekayaan Intelektual yang digelar Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara di Aula Hotel Grand Malaka, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, Kamis (25/8/2022).
Baca juga: Stafsus Menkumham Sosialisasikan Manfaat Sertifikat Kekayaan Intelektual
Pendiri Yayasan Bagak (Bane Bergerak) itu menyerahkan sertifikat merek dari Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham kepada pegiat UKM di Batu Bara dalam kegiatan tersebut, di antaranya merek Cabai Turunan, Tenun Annur, Tengkuluk Abah Jefri, Limonam, Bandrek Juli, dan Songket Batubara. Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) merupakan salah satu faktor yang dapat mendorong majunya sektor perekonomian.
Lihat Juga :