Stafsus Menkumham Ajak Warga Pahami Pentingnya Perlindungan Kekayaan Intelektual
loading...
A
A
A
JAKARTA - Staf Khusus (Stafsus) Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Bane Raja Manalu mengajak masyarakat memahami pentingnya perlindungan kekayaan intelektual . Menurutnya, perlu membangun kesadaran akan pentingnya kekayaan intelektual untuk menjadi negara maju.
Jika berbicara tentang merek merupakan salah satu upaya melindungi suatu produk. Merek juga akan meningkatkan nilai jual dan menjadi identitas dari produk yang dihasilkan. Pemilik merek pun bakal memperoleh pelindungan atas segala bentuk upaya yang dapat menimbulkan kerugian, dan negara hanya mengakui pihak yang pertama kali mendaftarkan merek, bukan yang pertama kali menggunakan.
"Saya bangga dan senang banyak masyarakat di Kabupaten Batubara sebagai pelaku UMKM. Menghasilkan banyak produk. Saya berharap warga Batubara terus berkreasi, berkarya, dan berinovasi, bersama-sama memahami pentingnya pelindungan Kekayaan Intelektual kemudian menjaga kualitasnya, mengembangkannya dan membuatnya semakin bernilai ekonomi tinggi," ujarnya dalam Sosialisasi Penguatan Pelayanan Publik Kekayaan Intelektual yang digelar Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara di Aula Hotel Grand Malaka, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, Kamis (25/8/2022).
Pendiri Yayasan Bagak (Bane Bergerak) itu menyerahkan sertifikat merek dari Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham kepada pegiat UKM di Batu Bara dalam kegiatan tersebut, di antaranya merek Cabai Turunan, Tenun Annur, Tengkuluk Abah Jefri, Limonam, Bandrek Juli, dan Songket Batubara. Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) merupakan salah satu faktor yang dapat mendorong majunya sektor perekonomian.
Peran Hak Kekayaan Intelektual adalah sebagai industri kreatif yang tergolong kuat dalam memberikan kontribusi ekonomi nasional. "Melalui kegiatan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman bersama mengenai pentingnya pelindungan Kekayaan Intelektual dan sebagai bahan masukan untuk dapat meningkatkan pelaksanaan pelayanan publik secara profesional," ujar Bane yang merupakan alumni Universitas Indonesia tersebut.
Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Sumut Imam Suyudi menjelaskan bahwa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham terus berkomitmen untuk menjadi kantor kekayaan intelektual (KI) kelas dunia. Maka itu, diperlukan komitmen bersama bagi DJKI, Kanwil Sumut, pemda, akademisi, serta seluruh masyarakat untuk mewujudkan pelayanan publik di bidang KI yang prima.
Hal tersebut diharapkan juga dapat menjadi pilar bagi pemulihan dan pembangunan ekonomi nasional yang merata di seluruh wilayah Indonesia, khususnya Kabupaten Batubara, yang memiliki keragaman budaya dan sumber daya alam, memiliki banyak produk unggulan dan potensial untuk mendapat tempat di pasar internasional.
"Dukungan pemerintah daerah dalam ekonomi kreatif sangatlah. Memfasilitasi pengembangan sistem pemasaran, pencatatan atas hak cipta dan hak terkait, pemanfaatan kekayaan intelektual kepada pelaku ekonomi kreatif dan melindungi hasil kreativitas pelaku ekonomi kreatif," pungkas Kakanwil.
Jika berbicara tentang merek merupakan salah satu upaya melindungi suatu produk. Merek juga akan meningkatkan nilai jual dan menjadi identitas dari produk yang dihasilkan. Pemilik merek pun bakal memperoleh pelindungan atas segala bentuk upaya yang dapat menimbulkan kerugian, dan negara hanya mengakui pihak yang pertama kali mendaftarkan merek, bukan yang pertama kali menggunakan.
"Saya bangga dan senang banyak masyarakat di Kabupaten Batubara sebagai pelaku UMKM. Menghasilkan banyak produk. Saya berharap warga Batubara terus berkreasi, berkarya, dan berinovasi, bersama-sama memahami pentingnya pelindungan Kekayaan Intelektual kemudian menjaga kualitasnya, mengembangkannya dan membuatnya semakin bernilai ekonomi tinggi," ujarnya dalam Sosialisasi Penguatan Pelayanan Publik Kekayaan Intelektual yang digelar Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara di Aula Hotel Grand Malaka, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, Kamis (25/8/2022).
Pendiri Yayasan Bagak (Bane Bergerak) itu menyerahkan sertifikat merek dari Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham kepada pegiat UKM di Batu Bara dalam kegiatan tersebut, di antaranya merek Cabai Turunan, Tenun Annur, Tengkuluk Abah Jefri, Limonam, Bandrek Juli, dan Songket Batubara. Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) merupakan salah satu faktor yang dapat mendorong majunya sektor perekonomian.
Peran Hak Kekayaan Intelektual adalah sebagai industri kreatif yang tergolong kuat dalam memberikan kontribusi ekonomi nasional. "Melalui kegiatan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman bersama mengenai pentingnya pelindungan Kekayaan Intelektual dan sebagai bahan masukan untuk dapat meningkatkan pelaksanaan pelayanan publik secara profesional," ujar Bane yang merupakan alumni Universitas Indonesia tersebut.
Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Sumut Imam Suyudi menjelaskan bahwa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham terus berkomitmen untuk menjadi kantor kekayaan intelektual (KI) kelas dunia. Maka itu, diperlukan komitmen bersama bagi DJKI, Kanwil Sumut, pemda, akademisi, serta seluruh masyarakat untuk mewujudkan pelayanan publik di bidang KI yang prima.
Hal tersebut diharapkan juga dapat menjadi pilar bagi pemulihan dan pembangunan ekonomi nasional yang merata di seluruh wilayah Indonesia, khususnya Kabupaten Batubara, yang memiliki keragaman budaya dan sumber daya alam, memiliki banyak produk unggulan dan potensial untuk mendapat tempat di pasar internasional.
"Dukungan pemerintah daerah dalam ekonomi kreatif sangatlah. Memfasilitasi pengembangan sistem pemasaran, pencatatan atas hak cipta dan hak terkait, pemanfaatan kekayaan intelektual kepada pelaku ekonomi kreatif dan melindungi hasil kreativitas pelaku ekonomi kreatif," pungkas Kakanwil.
(rca)