Stafsus Menkumham Sosialisasikan Manfaat Sertifikat Kekayaan Intelektual
Sabtu, 30 Juli 2022 - 22:35 WIB
loading...
Staf khusus (Stafsus) Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Bane Raja Manalu menyosialisasikan manfaat sertifikat kekayaan intelektual untuk ekonomi kreatif di Marina Hotel, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Sabtu (30/7/2022). Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Staf khusus (Stafsus) Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Bane Raja Manalu menyosialisasikan manfaat sertifikat kekayaan intelektual untuk ekonomi kreatif di Marina Hotel, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Sabtu (30/7/2022). Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif pada 12 Juli 2022.
Pemerintah memberikan peluang kepada pelaku ekonomi kreatif untuk mendapatkan kemudahan permodalan atau kredit dari lembaga keuangan. "Sertifikat merek sudah bisa menjadi jaminan untuk pinjam uang di Bank. Sebagai payung hukumnya PP Nomor 24 Tahun 2022. Kebijakan ini sebagai dukungan pemerintah kepada pelaku ekonomi kreatif dan UMKM agar semakin berkembang sebagai tumpuan pertumbuhan ekonomi nasional," ujar Bane.
Bane menjelaskan bahwa merek itu perlu. Dengan memiliki usaha dan merek, kita berpeluang bisa merdeka secara keuangan dan jauh lebih baik kalau punya usaha.
Bagi yang belum punya usaha agar berpikir bagaimana punya usaha dan merek, dan didaftarkan di hak kekayaan intelektual. Pemerintah juga harus membina dan mengajak pemuda agar punya usaha, menggerakkan kaum muda untuk menjadi pengusaha baru.
Tidak ada negara maju yang kekayaan intelektualnya rendah. Negara maju itu yang pendaftaran kekayaan intelektualnya tinggi. Setelah mendapat sertifikat kekayaan intelektual manfaatnya luar biasa. Kemudian akan mempengaruhi dengan harga produk. Dengan terdaftarnya merek pengusaha memberikan manfaat jaminan kualitas tertentu untuk konsumen.
Pemerintah memberikan peluang kepada pelaku ekonomi kreatif untuk mendapatkan kemudahan permodalan atau kredit dari lembaga keuangan. "Sertifikat merek sudah bisa menjadi jaminan untuk pinjam uang di Bank. Sebagai payung hukumnya PP Nomor 24 Tahun 2022. Kebijakan ini sebagai dukungan pemerintah kepada pelaku ekonomi kreatif dan UMKM agar semakin berkembang sebagai tumpuan pertumbuhan ekonomi nasional," ujar Bane.
Bane menjelaskan bahwa merek itu perlu. Dengan memiliki usaha dan merek, kita berpeluang bisa merdeka secara keuangan dan jauh lebih baik kalau punya usaha.
Bagi yang belum punya usaha agar berpikir bagaimana punya usaha dan merek, dan didaftarkan di hak kekayaan intelektual. Pemerintah juga harus membina dan mengajak pemuda agar punya usaha, menggerakkan kaum muda untuk menjadi pengusaha baru.
Tidak ada negara maju yang kekayaan intelektualnya rendah. Negara maju itu yang pendaftaran kekayaan intelektualnya tinggi. Setelah mendapat sertifikat kekayaan intelektual manfaatnya luar biasa. Kemudian akan mempengaruhi dengan harga produk. Dengan terdaftarnya merek pengusaha memberikan manfaat jaminan kualitas tertentu untuk konsumen.
Lihat Juga :