16 Polisi Dikurung Terkait Kasus Brigadir J
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap sejauh ini sebanyak 16 polisi yang ditempatkan khusus atau dikurung terkait kasus dugaan pelanggaran etik kasus pembunuhan Brigadir J . Penyelesaian pelanggaran kode etik ini akan dilakukan dalam 30 hari ke depan.
"16 orang dipatsus," kata Sigit dalam Rapat Kerja bersama Komisi III DPR, Jakarta, Rabu (24/8/2022).
Sigit menekankan, pihaknya juga menargetkan menyelesaikan secepatnya proses kode etik dalam waktu 30 hari terhadap para terduga pelanggar.
"Kami komitmen segera selesaikan kode etik profesi dalam waktu 30 hari ke depan ini untuk beri kepastian hukum kepada terduga pelanggar," ujar Sigit.
Polri telah menetapkan lima tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal, dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak-menembak. Faktanya adalah Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Ferdy Sambo.
Baca juga: Raker di DPR Bahas Pembunuhan Brigadir J, Kapolri: Kami Solid, Pak!
Mantan Kadiv Propam Polri itu diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak. Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak-menembak.
Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Lihat Juga: Mutasi Polri: 11 Pejabat Polda di Berbagai Daerah Mendapat Tugas Baru, 2 di Antaranya Jadi Kapolda
"16 orang dipatsus," kata Sigit dalam Rapat Kerja bersama Komisi III DPR, Jakarta, Rabu (24/8/2022).
Sigit menekankan, pihaknya juga menargetkan menyelesaikan secepatnya proses kode etik dalam waktu 30 hari terhadap para terduga pelanggar.
"Kami komitmen segera selesaikan kode etik profesi dalam waktu 30 hari ke depan ini untuk beri kepastian hukum kepada terduga pelanggar," ujar Sigit.
Polri telah menetapkan lima tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal, dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak-menembak. Faktanya adalah Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Ferdy Sambo.
Baca juga: Raker di DPR Bahas Pembunuhan Brigadir J, Kapolri: Kami Solid, Pak!
Mantan Kadiv Propam Polri itu diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak. Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak-menembak.
Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Lihat Juga: Mutasi Polri: 11 Pejabat Polda di Berbagai Daerah Mendapat Tugas Baru, 2 di Antaranya Jadi Kapolda
(abd)