Perlu Sinergitas untuk Melindungi UMKM dari Peredaran Obat dan Makanan Ilegal

Senin, 22 Agustus 2022 - 17:22 WIB
loading...
Perlu Sinergitas untuk...
Perangkat hukum dan sinergitas yang massif di antara stakeholders sangat penting dalam melindungi pelaku UMKM dari peredaran makanan dan obat ilegal melalui cross-border e-commerce. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Perangkat hukum dan sinergitas yang massif di antara stakeholders sangat penting dalam melindungi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dari peredaran makanan dan obat ilegal melalui cross-border e-commerce .

Hal itu terungkap dalam webinar bertajuk "Literasi Pencegahan Obat dan Makanan Ilegal Melalui Cross-Border E-Commerce" yang diselenggarakan Sobat Cyber Indonesia dan Siberkreasi beberapa waktu lalu.

Direktur Pemberdayaan Konsumen Kementerian Perdagangan (Kemendag) Ivan Fithriyanto mengatakan, ada berbagai payung hukum yang mencegah peredaran itu di antaranya, UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, PP Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronika, Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Usaha dalam PMSE, UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU Nomor II Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca juga: Kemenkominfo Diminta Atasi Peredaran Makanan dan Obat Ilegal di E-Commerce

“PP Nomor 80 Tahun 2019 bertujuan untuk membangun Consumer Trust dan Confidence dengan meyediakan kapasitas dan perlindungan hukum, kesempatan berusaha bagi semua pihak, equal level playing field dan pengutamaan serta perlindungan kepentingan nasional dan UMKM,” jelas Ivan.

Baca juga: Demi Perlindungan Konsumen, Perdagangan Lintas Negara di E-Commerce Perlu Dibatasi

Permendag Nomor 50 Tahun 2020 bertujuan untuk memberikan panduan kepada pelaku usaha dalam berusaha bidang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sekaligus perlindungan kepada konsumen.

“Di Permendag ini ada kewajiban izin usaha bagi pelaku usaha PMSE, bagi pedagang dalam negeri, bagi PMSE dan PSP dalam negeri, bagi PMSE luar negeri. Sedangkan perizinan PMSE dibutuhkan untuk proses identifikasi palaku usaha PMSE, mendukung pembinaan dan pengawasan, dasar penyusunan kebijakan,” bebernya.

Kepala Bidang Kemudahan Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Barry Fauzi menuturkan peran lembaganya dalam melindungi UMKM dari praktik-praktik perdagangan ilegal melalui e-commerce. Barry menjelaskan tantangan UMKM Indonesia dalam bisnis e-commerce dalam iklim digitalisasi. Dalam pemaparannya, Barry juga menceritakan pengalaman cross border illegal yang terjadi di Indonesia.

“Tahun 2021 lalu, sempat viral praktik cross border ilegal yang masif di Indonesia, Malaysia, Singapura, dan Filipina. Hingga hari ini ditengarai praktik serupa masih terjadi,” jelas dia.

Menurut dia, pelaku UMKM masih memerlukan pelatihan yang berkaitan dengan berjualan melalui platform online, meski begitu, cukup banyak pelaku usaha yang sudah mampu menggunakan media daring sebagai lahan usaha

“Orientasi pasar bagi pelaku UMKM masih di lingkungan sekitar atau radius Kabupaten/Kota meskipun sudah ada yang berorientasi ekspor dalam jumlah kecil. Sesuai arahan presiden, kita harus melakukan perlindungan untuk UMKM, konsumen dan perlindungan platform,” ulasnya.

Di akhir penjelasannya, Ivan mengharapkan adanya sinergitas yang massif terutama dengan BPOM dalam melindungi UMKM dan konsumen. “Kita perlu percepatan penerbitan izin edar MD bersama BPOM yang telah ditandatangani perpanjangan MoU antara Kementerian KUKM dan BPOM dalam rangka meningkatkan komitmen dan koordinasi dalam memfasilitasi penyelenggaraan pemberdayaan KUMKM,” pungkasnya.

Dalam acara tersebut, turut menjadi narasumber di antaranya Public Policy Analyst idea Virzah Syalvira, Ketua Bidang Industri PPAK Dewita Agus, Wakil Ketua BPKN RI Muhammad Mufti Mubarok, Partnership & Strategic Mafindo Dewi Sari dan Founder Sobat Cyber Indonesia Al Akbar Rahmadillah.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
BPOM Tegaskan Peraturan...
BPOM Tegaskan Peraturan BPOM No 5/2026 Bukan Soal Penempatan Apoteker
BPOM: Isu Wajib Apoteker...
BPOM: Isu Wajib Apoteker di Minimarket Hoaks, yang Diatur Pengelolaan Obatnya
BPOM dan WHO Perkuat...
BPOM dan WHO Perkuat Kolaborasi Pengawasan Obat dan Makanan
BPOM dan BGN Kerja Sama...
BPOM dan BGN Kerja Sama Perkuat Pengawasan Keamanan Program MBG
Kepala BPOM Beberkan...
Kepala BPOM Beberkan Capaian WHO Listed Authority di National University of Singapore
122 Tabung Gas Tertawa...
122 Tabung Gas Tertawa 'Baby Whip' Disita BPOM
Perluas Jaringan di...
Perluas Jaringan di 30 Titik Indonesia, Nia Nature Sediakan Suplemen Herbal Berstandar BPOM
Ini Jenis Produk Sawit...
Ini Jenis Produk Sawit dan Batu Bara yang Ekspornya Diatur Lewat PT DSI
Antisipasi Lonjakan...
Antisipasi Lonjakan Harga Obat, BPOM Permudah Perizinan Bahan Baku Impor
Rekomendasi
Mandatori B50 Buka Peluang...
Mandatori B50 Buka Peluang Swasembada Energi dan Jadikan Indonesia Pionir Energi Bersih
4 Tentara Israel Tewas,...
4 Tentara Israel Tewas, Menteri-menteri Ekstremis Ancam Bakar Seluruh Lebanon, Buka Gerbang Neraka
Nyaris Telanjang, Ivana...
Nyaris Telanjang, Ivana Knoll Bikin Gempar Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Mantan Wakapolri: Polisi...
Mantan Wakapolri: Polisi yang Bawa Dokter Tifa ke RS Polri Pernah Dampingi Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Temui Jokowi
PPM sebagai Solusi Ketahanan...
PPM sebagai Solusi Ketahanan Nasional di Bawah Naungan Bacadnas
Di Hadapan Pimpinan...
Di Hadapan Pimpinan DPR, Mahasiswa Minta Pemerintah Tak Mainkan Isu Perut Rakyat
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat Inap Atas Rekomendasi Dokter
UU Polri Baru Akomodasi...
UU Polri Baru Akomodasi Penyetaraan Hak dan Humanis Tangani Unjuk Rasa
Di Hadapan Mahasiswa,...
Di Hadapan Mahasiswa, Dasco Telepon Nanik dan Bahlil
Infografis
Waspada! 4 Makanan Ini...
Waspada! 4 Makanan Ini Bisa Picu Kesemutan di Tangan dan Kaki
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved