Simbol dan Substansi Kemerdekaan

Sabtu, 20 Agustus 2022 - 15:19 WIB
loading...
Simbol dan Substansi...
Pemerintah harus bisa memberikan solusi konkret atas sejumlah persoalan aktual yang dihadapi publik, misalnya kenaikan harga pangan, ancaman krisis energi, problematika keadilan dalam penegakan hukum serta masalah riil lain. (Wawan Bastian/KORAN SINDO)
A A A
SIMBOL dan substansi adalah bagian yang tidak terpisahkan dari sebuah fenomena di dunia nyata. Menjelaskan substansi yang rumit, mendalam, dan panjang lebar kepada khalayak sangatlah tidak mudah. Diperlukan keahlian khusus untuk mengomunikasikan ihwal substantif kepada orang banyak yang level pemahaman dan tingkat pendidikannya beragam.

Bagi kalangan yang tingkat pendidikannya rendah, tingkat pemahaman substansinya juga terbatas. Karena itu diperlukan pointer-pointer simbolik yang dikreasi sedemikian rupa sehingga mudah dicerna, dipahami, bahkan dihafalkan oleh masyarakat. Dengan demikian maksud dan pesan substantif itu bisa diterima secara luas meski risikonya akan terjadi bias atau simplifikasi dari substansi aslinya.

Di sinilah pentingnya gaya komunikasi elite kepada rakyatnya. Setiap orang memiliki gaya yang berbeda. Seorang pemimpin tertinggi memiliki gaya tersendiri dalam menyampaikan pesan dan berkomunikasi dengan rakyatnya.

Gaya pemimpin tertinggi ini pun akan selalu menjadi tren dan panutan bagi bawahan dan para pembantunya. Para pembantunya ini akan berlomba mengidentikkan diri dengan gaya tutur kata sang pemimpin. Baik dari cara berbicara, cara berpakaian, cara menghadapi masalah, bahkan cara tersenyum pun akan detail ditirukan oleh para pembantunya dan para pengikutnya.

Dalam merekam peringatan hari ulang tahun kemerdekaan ke-77 Republik Indonesia (RI), koran ini mengangkat isu yang agak berbeda, yakni lebih menyorot konsistensi Presiden Joko Widodo mengenakan pakaian adat Nusantara dalam acara-acara resmi kenegaraan.

Presiden Jokowi bahkan tidak pernah terlewat selalu mengenakan pakaian adat sejak 2017 dalam peringatan HUT kemerdekaan maupun saat pidato kenegaraan di depan sidang tahunan MPR. Pakaian adat yang pernah dikenakan Presiden sejak 2017 di antaranya pakaian adat Tanah Bumbu, Aceh, pakaian adat Timor NTT, pakaian adat Klungkung, pakaian adat Lampung, baju adat Bugis, baju ada Sasak NTB, baju adat Badui Banten. Terakhir baju adat Bangka Belitung dan baju adat Kesultanan Buton.

Apa yang dilakukan Presiden Jokowi menuai banyak respons positif sebagai upaya menampilkan keberagaman suku bangsa Indonesia sebagai suatu local wisdom dan anugerah yang patut disyukuri. Nilai-nilai budaya yang beragam inilah kekuatan yang sulit disamai bangsa lain. Dalam hal ini pendekatan Presiden Jokowi sangat layak diapresiasi. Pesan yang disampaikan cukup mengena dan menyentuh setiap anak bangsa.

Pertanyaan berikutnya, apakah hanya itu makna mengisi 77 tahun kemerdekaan? Apakah sekadar mengenakan baju adat? Tentu saja tidak. Ada substansi dan amanah kemerdekaan yang harus dilaksanakan oleh pemerintah dalam setiap periode kekuasaannya.

Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dengan terang-benderang telah menuliskan tujuan dibentuknya Pemerintah Negara Indonesia, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan abadi dan keadilan sosial.

Keempat tujuan itu harus terus menjadi motivasi bagi setiap pemerintahan dari sejak Proklamasi sampai tujuan itu tercapai. Nah, bagaimana kondisi sekarang? Apakah perlindungan bagi setiap bangsa Indonesia sudah terpenuhi? Apakah kesejahteraan masyarakat memang sudah merata dan menyeluruh?

Apakah pendidikan nasional sudah bisa dinikmati oleh setiap anak bangsa, termasuk kalangan yang tinggal di daerah terpencil? Lantas bagaimana dengan peran Indonesia dalam ikut menciptakan ketertiban dunia? Apakah sudah sesuai dengan yang dicita-citakan para pahlawan?

Tugas pemerintah harus menyampaikan progress report dalam melaksanakan tujuan negara itu secara berkala kepada masyarakat. Bagaimana Presiden dan jajarannya bisa memberikan solusi konkret atas sejumlah persoalan aktual yang dihadapi publik sekarang ini. Misalnya kenaikan harga pangan, ancaman krisis energi, problematika keadilan dalam penegakan hukum dan masalah-masalah riil lain yang harus dihadapi setiap hari oleh rakyat.

Tanpa menafikan rasa syukur sebagai bangsa yang sudah eksis selama 77 tahun, masih banyak substansi dan janji kemerdekaan yang harus ditunaikan. Simbol-simbol keberhasilan itu pun harus disampaikan jika memang penyampaian secara panjang lebar tidak memungkinkan. Kiranya ini bisa menjadi masukan agar peringatan HUT kemerdekaan ke-78 tahun depan menjadi lebih bermakna mendalam bagi masyarakat luas.

Tidak hanya terjebak pada jargon dan simbol, tetapi harus dibarengi dengan solusi-solusi cerdas dan konkret yang menenteramkan hati setiap warga Indonesia. Apalagi sejak awal pemerintah sudah memperingatkan 2023 tantangan dunia semakin berat. Bahkan disebut-sebut sebagai tahun kegelapan. Karena itu kemerdekaan adalah jembatan emas sekaligus cahaya bangsa Indonesia untuk melalui kegelapan itu dengan kepala tegak.

Baca berita menarik lainnya di e-paper koran-sindo.com

(bmm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PN Jakarta Selatan Tunda...
PN Jakarta Selatan Tunda Sidang Praperadilan Roy Suryo Jilid 3 Pekan Depan
Sidang Praperadilan...
Sidang Praperadilan Jilid 3 Roy Suryo Digelar di PN Jakarta Selatan Hari Ini
Pakar Hukum Didit Wijayanto...
Pakar Hukum Didit Wijayanto Sebut Dian Sandi Harusnya Terkena Pasal 32 UU ITE, Bukan Roy Suryo
Refly Harun Soroti Putusan...
Refly Harun Soroti Putusan Hakim Praperadilan Roy Suryo: Hak Menggugat Tak Bisa Dibatasi
Roy Suryo Buka Wacana...
Roy Suryo Buka Wacana Praperadilan Keempat: Tunggu Saja Tanggal Mainnya
Praperadilannya Ditolak,...
Praperadilannya Ditolak, Roy Suryo: Semoga Hakim Diberi Pencerahan di Sidang Berikutnya
Roy Suryo Bakal Ajukan...
Roy Suryo Bakal Ajukan Praperadilan Jilid III soal Penerapan Pasal 35 UU ITE
Sidang Praperadilan,...
Sidang Praperadilan, Ahli Pidana Soroti Bukti Permulaan Penetapan Tersangka Roy Suryo
Kasus Ijazah Jokowi,...
Kasus Ijazah Jokowi, Hakim Jadwalkan Putusan Praperadilan ke-2 Roy Suryo pada 20 Juli 2026
Rekomendasi
Populer di Bulan Safar...
Populer di Bulan Safar : Mengapa Ada Tradisi Rebo Wekasan di Indonesia?
Jelang Mandatori SAF...
Jelang Mandatori SAF 1% di 2027, Pertamina Patra Niaga Percepat Ekosistem
PSN Papua Perkuat Pemerataan...
PSN Papua Perkuat Pemerataan Pembangunan Indonesia
Berita Terkini
Dokter Tifa Siap Hadapi...
Dokter Tifa Siap Hadapi Putusan Sela: Kalau Ditolak, Kami Maju Terus Ungkap Kebenaran
Hari Ini Kortas Tipikor...
Hari Ini Kortas Tipikor Polri Panggil Eks Wakapolri Oegroseno untuk Klarifikasi Lahan Sepolwan
Gantikan Febrie Adriansyah,...
Gantikan Febrie Adriansyah, Kuntadi Diharapkan Pulihkan Kepercayaan Publik
Kejagung Terbitkan Sprindik...
Kejagung Terbitkan Sprindik Baru Dugaan TPPU 74 Kg Emas dan Uang di Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Bos FBI Temui Prabowo,...
Bos FBI Temui Prabowo, Artefak Papua yang Diselundupkan ke AS Kembali ke Indonesia
Pengamat Soroti Rumor...
Pengamat Soroti Rumor Privat di Kasus Febrie: Jangan Geser Fokus dari Substansi Hukum
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved