Masalah Keterlibatan Korporasi dalam Tindak Pidana

Sabtu, 20 Agustus 2022 - 14:30 WIB
loading...
A A A
Diperlukan kebijakan pemerintah termasuk aparatur penegak hukum selama terjadi peristiwa yang berkaitan dengan kebijakan pemerintah dalam bidang kegiatan tersebut. Yang dimaksud dengan kebijakan terkait pengelolaan tersebut antara lain konsistensi pengelolaan bidang kegiatan strategis, baik dalam konsep, arah, dan misi maupun dalam pengawasan atas pelaksanaan pengelolaannya sehingga pengawasan yang ketat dapat mencegah kemungkinan terjadinya pelanggaran hukum.

Di sisi lain aparatur hukum harus memahami politik hukum pemerintah atas bidang-bidang strategis tersebut, termasuk ikut mendampingi proyek-proyek strategis dalam bidang pertanian, perkebunan, pertambangan, dan perikanan. Strategi pencegahan dalam hal ini lebih utama dari strategi represif yang memiliki implikasi luas terhadap bidang sosial dan ekonomi sehingga kontraproduktif bagi kepentingan pembangunan ekonomi nasional.

Di antara dua strategi, preventif dan represif, tersebut terdapat opsi strategi lain, yaitu strategi represif tanpa penuntutan pidana dengan syarat tertentu atau strategi preventive detention dengan jaminan. Kedua strategi tersebut bertujuan menegakkan prinsip business judgment rule (BJR), yaitu penegakan etika pelaku usaha dalam berbisnis yang merupakan pendekatan primum remedium dengan pendekatan penal sebagai ultimum remedium. Dua pendekatan tersebut diserahkan kepada pelaku usaha, pendekatan mana yang terbaik bagi dirinya dan perusahaannya, juga kepada petinggi hukum, yakni Jaksa Agung sebagai pemutus terakhir dari strategi tersebut.

Strategi preventive detention perlu diterapkan terhadap korporasi yang diduga kuat telah diperoleh bukti permulaan cukup melakukan tindak pidana berdampak signifikan dan meluas sebagai shock-teraphy yang dapat dilanjutkan dengan penyitaan dan perampasan aset korporasi. Strategi yang dikemukakan di atas merupakan alternatif solusi yang dianggap terbaik saat ini khusus yang terjadi di Amerika Serikat (AS), Inggris, dan Prancis serta beberapa negara anggota Uni Eropa seperti Belanda yang dikenal dengan deferred prosecution agreement/DPA atau non-prosecution agreement/NPA.

Praktik DPA adalah terdakwa wajib membayar denda sebagai penalti dan tidak lagi melakukan pelanggaran hukum serta kooperatif di bawah supervisi dan audit yang ditentukan oleh kejaksaan. Tiga syarat di mana strategi represif tidak lagi dianggap merupakan ultimum, tetapi sebaliknya primum remedium jika (a) kerugian tidak dapat dipulihkan, terdakwa residivis, dan korban sangat besar (De Blunt); termasuk track-record korporasi dan pengurusnya secara individual.

Mengikuti perkembangan politik hukum di tiga negara di atas, selayaknya juga di dalam UU Tipikor dan UU TPPU dimasukkan ketentuan mirip dengan DPA atau NPA, dilengkapi dengan penyitaan aset korporasi tanpa penuntutan (non-criminal based forfeiture).

Era Reformasi 1998, gerakan antikorupsi dengan tujuan zero tolerance against corruption dengan cara represif untuk mengembalikan kerugian keuangan negara dan tujuan ekstrem semaksimal mungkin memiskinkan koruptor telah tidak lagi relevan dengan perkembangan situasi ekonomi, sosial, dan politik di era globalisasi saat ini.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Selain Penjara 4,5 Tahun,...
Selain Penjara 4,5 Tahun, Eks Wamenaker Noel Diminta Bayar Uang Pengganti Rp3,4 Miliar
Jelang Vonis Kasus Sertifikasi...
Jelang Vonis Kasus Sertifikasi K3, Noel: Kalau Saya Terbukti Peras Pengusaha Hukum Mati
Kasus Chromebook Dinilai...
Kasus Chromebook Dinilai Janggal, Kuasa Hukum Sebut Nadiem Makarim Dikriminalisasi
Nadiem Bacakan Pledoi:...
Nadiem Bacakan Pledoi: Usai Terima Bintang Mahaputra Adipradana Dihadiahi Jeruji Besi
Ruang Sidang Sempat...
Ruang Sidang Sempat Gelap Gulita saat Nadiem Makarim Bacakan Pleidoi
Pengadilan Tolak Seluruh...
Pengadilan Tolak Seluruh Gugatan Nikita Mirzani, Reza Gladys Menang Telak
Rumah Bupati Sugiri...
Rumah Bupati Sugiri Sancoko Digeledah, 3 Mobil Hardtop dan 1 Alphard Disita
Tim Pengacara ADOR Mundur...
Tim Pengacara ADOR Mundur di Tengah Gugatan Ratusan Miliar terhadap Danielle NewJeans
Rekomendasi
Kris Tomahu, Gery &...
Kris Tomahu, Gery & Gany, dan Samuel Cipta Antusias Tampil di Konser Tehillim - The Heart of Worship
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
Berita Terkini
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Infografis
37 Pesawat AS Hancur...
37 Pesawat AS Hancur dan Rusak dalam Perang Iran, Kerugian Rp28 Triliun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved