Gugatan Soal Kebijakan Menkumham Bebaskan Napi Patut Dihormati

Senin, 27 April 2020 - 11:12 WIB
loading...
Gugatan Soal Kebijakan...
Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Langkah sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang menggugat kebijakan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly yang membebaskan 37.000 narapidana melalui program asimilasi dan integrasi dinilai patut dihormati.

"Saya menghargai langkah hukum yang dilakukan beberapa LSM mangajukan gugatan atas kebijakan asimilasi kepada para narapidana yang menimbulkan keresahan dan melakukan tindak pidana di tengah-tengah masyarakat," ujar anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding kepada SINDOnews, Senin (27/4/2020).

Diketahui, gugatan itu dilayangkan ke Pengadilan Negeri Surakarta pada Kamis 23 April 2020. Sedangkan yang menggugat adalah LSM Yayasan Mega Bintang Indonesia 1997, Perkumpulan Masyarakat Anti Ketidakadilan Independen, dan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia. (Baca juga: Kebijakan Menkumham Bebaskan Napi Tidak Dipertimbangkan Matang ).

Sejak awal, Sudding melihat kebijakan Menkumham Yasonna Laoly itu tidak didasarkan pertimbangan dan seleksi ketat terhadap para narapidana. "Akan tetapi lebih cenderung karena transaksional dan rekomendasi PBB," ungkap politikus PAN ini.

Dia melanjutkan, kebijakan Menkumham Yasonna Laoly itu tanpa mempertimbangkan dampak sosial yang akan ditimbulkan di saat situasi ekonomi dan lapangan pekerjaan sangat sulit seperti saat ini. "Karenanya, gugatan tersebut patut dihargai dan dihormati. Sebagai hak warga mesyarakat manakala merasa dirugikan dari kebijakan tersebut," pungkasnya.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Tegas! 56 Napi Provokator...
Tegas! 56 Napi Provokator Kerusuhan Lapas Muara Beliti Dipindah ke Nusakambangan
Terima SK Kemenkum,...
Terima SK Kemenkum, IKA PMII Langsung Tancap Gas
157.953 Napi Dapat Remisi...
157.953 Napi Dapat Remisi Khusus Hari Raya Nyepi dan Idulfitri
Yusril: Jika Dipulangkan...
Yusril: Jika Dipulangkan Reynhard Sinaga Bakal Ditahan di Nusakambangan
Transparansi dan Akuntabilitas...
Transparansi dan Akuntabilitas Pemberian Amnesti Massal Bukan Hanya soal Publikasi Data
Rencana Pemberian Amnesti...
Rencana Pemberian Amnesti 44.000 Napi, Kementerian Hukum Tunggu Data dari Imipas
10 Napi Kabur dari Penjara...
10 Napi Kabur dari Penjara Lewat Dinding Sel Toilet: Terlalu Mudah!
24 Narapidana di Jatim...
24 Narapidana di Jatim Terima Remisi Khusus Waisak 2025
Narapidana Lapas Nabire...
Narapidana Lapas Nabire Serang Anggota Polisi, 2 Terluka & 1 Mobil Dirusak
Rekomendasi
Pengumuman SNBT 2025...
Pengumuman SNBT 2025 Resmi Dirilis 28 Mei Pukul 15.00 WIB, Cek Hasil di 41 Link Ini
Danantara Bakal Pangkas...
Danantara Bakal Pangkas 888 BUMN dan Anak Usaha, Sisakan 200 Perusahaan
Konsultasi Karbon di...
Konsultasi Karbon di Indonesia, BKI Gandeng Spanyol
Berita Terkini
Respons Agresivitas...
Respons Agresivitas China, Akademisi Imbau ASEAN Tingkatkan Persatuan
Hibah Bill Gates Rp2,6...
Hibah Bill Gates Rp2,6 Triliun ke RI, Sri Gusni Perindo: Momentum Percepatan Pembangunan Kesehatan Nasional
Ekosistem Transportasi...
Ekosistem Transportasi Online Terjaga, ORASKI: Jangan Rusak dengan Regulasi Keliru Arah
Pemerintah Didorong...
Pemerintah Didorong Adopsi Pendekatan Inggris Kurangi Bahaya Tembakau
Polemik Ijazah Jokowi,...
Polemik Ijazah Jokowi, Roy Suryo: Ada Dua yang Terbongkar
6 Pelaku Kasus Grup...
6 Pelaku Kasus Grup Fantasi Sedarah Ditangkap, Ini Perannya
Infografis
Respons Kemlu Soal Relokasi...
Respons Kemlu Soal Relokasi 2 Juta Warga Gaza ke Indonesia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved