Gugatan Soal Kebijakan Menkumham Bebaskan Napi Patut Dihormati

Senin, 27 April 2020 - 11:12 WIB
loading...
Gugatan Soal Kebijakan Menkumham Bebaskan Napi Patut Dihormati
Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Langkah sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang menggugat kebijakan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly yang membebaskan 37.000 narapidana melalui program asimilasi dan integrasi dinilai patut dihormati.

"Saya menghargai langkah hukum yang dilakukan beberapa LSM mangajukan gugatan atas kebijakan asimilasi kepada para narapidana yang menimbulkan keresahan dan melakukan tindak pidana di tengah-tengah masyarakat," ujar anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding kepada SINDOnews, Senin (27/4/2020).

Diketahui, gugatan itu dilayangkan ke Pengadilan Negeri Surakarta pada Kamis 23 April 2020. Sedangkan yang menggugat adalah LSM Yayasan Mega Bintang Indonesia 1997, Perkumpulan Masyarakat Anti Ketidakadilan Independen, dan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia. ( ).

Sejak awal, Sudding melihat kebijakan Menkumham Yasonna Laoly itu tidak didasarkan pertimbangan dan seleksi ketat terhadap para narapidana. "Akan tetapi lebih cenderung karena transaksional dan rekomendasi PBB," ungkap politikus PAN ini.

Dia melanjutkan, kebijakan Menkumham Yasonna Laoly itu tanpa mempertimbangkan dampak sosial yang akan ditimbulkan di saat situasi ekonomi dan lapangan pekerjaan sangat sulit seperti saat ini. "Karenanya, gugatan tersebut patut dihargai dan dihormati. Sebagai hak warga mesyarakat manakala merasa dirugikan dari kebijakan tersebut," pungkasnya.
(zik)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1707 seconds (0.1#10.140)